Rabu, 30 Januari 2013

Cerita seorang Teman


Seriusssss.....pokoknya lo harus baca cerita ini. Bener-bener bikin penasaran. Cerita ini gue copas dari postingan temen gue di grup angkatan.

Kita mulai yaaaa....

1

2

3




Ceritanya ada seorang anak cowok tunggal yang ditinggal mati nyokapnya pas ngelahirin dia. Sejak itu bokapnya jadi amat sangat workaholic sekali dan nggak married2 lagi. Ini anak tapi baek hati dan lemah lembut walaupun cuma bareng pengasuh aja.
Pas TK, sementara anak2 laen udah punya sepeda dia masih jalan kaki. Pengasuhnya ngadu ke bokapnya, "Tuan, nggak kasian sama den Bagus ? Masa sepeda nggak punya...apa tuan juga nggak malu?" Soalnya nih, bokapnya tuh tajir banget deh. Punya sekian perusahaan. Maka dipanggillah si anak, ditawarin mau sepeda yang kayak gimana, merek apa dan si anak cuma bilang, "Nggak usah repot2 pi, aku dibeliin bola item bola putih aja."
Lho kok gitu? Bingung dong bokapnya. "Kenapa bola item dan putih?" "Nggak usah diterangin deh pi. Kalo papi punya uang yaa..beliin itu aja.". Yah, mengingat mereka nggak pernah ngobrol, jadi papinya nerima2 aja. Nggak berminat lanjutin, maka dibeliin lah tu anak sepeda generasi terbaru saat itu, yang paling canggih, plus bola item dan bola putih.
Trus ni anak masuk SD lah. Pas itu musim sepatu roda. Sekian lama pengasuh pratiin, ni anak nggak minta2 dibeliin sepatu roda sama papinya. Sore2 cuma duduk aja Sepedanya juga ditaruh di gudang. Lagi nggak musim. Pengasuhnya laporan pandangan mata dong ke tuannya hingga si anak dipanggil lagi. "Nak, kamu mau dibeliin sepatu roda kayak temen2 kamu? Kok nggak bilang2 papi. Nggak masalah cuma beli sepatu roda aja...".
Si anak bilang," Nggak pi, bola item dan bola putih saya udah rusak..dibeliin lagi aja..nggak usah beli sepatu roda. Lagian lebih murah bola kan pi?"
Yee….. si papi geram dong. Ni anak ngeremehin papinya sendiri, atau sok merendah ? So, tetep si papi beliin sepatu roda, plus bola item dan bola putih.
Selang beberapa taun, ni anak masuk SMP. Cerita sama terulang.
Sekarang temen2nya musim rollerblade. Tren baru. Sementara sore hari, dia masih setia sama sepatu rodanya. Pas bokapnya pulang dari luar negri dan melihat anaknya doang yang pake sepatu roda, si papi malu banget. Gila, rumah gedong, perusahaan banyak, keluar negri terus….eeh anaknya ketinggalan jaman. Besoknya, di kamar anaknya udah ada sepasang roller blade baru dengan note: "Biar kamu nggak malu". Malemnya di ruang kerja papinya ada note balesan: "Pi, kok nggak beliin bola item dan bola putih? Aku lebih suka itu." Weleh, si papi pas liat note itu dongkol tambah bingung.
Apaan sih istimewanya bola item dan bola putih? Emang bisa bikin die beken atau nge-tren? Besoknya dan besoknya lagi si papi berkali2 nemuin note itu...hingga dia nggak tahan dan membelikan anaknya bola item dan bola putih untuk kesekian kalinya. Bener, setelah dapet tu bola, si anak nggak ngerongrong bokapnya lagi. Pas SMA, yang jaraknya rada jauh, si anak masih berbis ria, temen2nya udah ada yang bawa motor en mobil ke sekolahan.Suatu hari, tumben papinya di rumah, si anak pulang dianterin temennya yang mau ditebengin. Papi malu banget. Masa cuma untuk anak satu nggak bisa beliin mobil? Maka ditawarin anaknya. Si anak nolak dengan alasan mobil kurang praktis, lagian pengen bola item bola putih aja.
Si bapak nggak terima penolakan. Karna anaknya udah gede, bisa berunding. Hingga tercetus keputusan si anak dibeliin motor plus bola item dan bola putih tentunya. Dan si bapak kesel juga dong.
Udah berapa tahun dia beberapa kali beliin dua macem bola itu tanpa tau kenapa. Tapi si anak nggak ada keinginan dan kemauan ngasih tau sih. Hingga tibalah masa kuliah. Karna seneng dan bangga masuk PTN, si anak dikadoin mobil.sampe beberapa bulan si anak masih naek motoor aja. Kuliah, pacaran, naek motor aja. Pacarnya juga bingung, kan dia punya mobil? Ditanya sama pacarnya, dijawab, abis papi nggak beliin bola item bola putih, nggak ngerti anak sendiri sih! So, pas makan malem bersama, si pacar bilang sama papi, “Kenapa sih om nggak beliin bola item bola putih?”. Si papi sebenernya sensitif sama para bola itu..huh..sampe pacar anak gue nanya tentang hal itu. Si pacar bilang kalo mobilnya nggak akan dipake selama nggak dikasih bola itu juga. Papi bingung dong, di kamar anaknya udah segitu banyak bola item bola putih. Buat apa sih, pikir papi. Tapi demi gengsi, maka besoknya udah ada bola item bola putih buat anaknya.
Suatu hari anaknya gaul ke puncak bawa mobil, sama pacarnya. Yah, namanya anak muda, pas lagi di jalan, si pacar nyium dia en dia jadi grogi dan kecelakaan!!! Segera di bawa ke rumah sakit si papi juga ditelpon sama rumah sakitnya. Tabrakannya parah. Mereka berdua nggak ada yang pake seatbelt, yang cewek mati seketika dan ni cowok udah sekarat.

Si papi dateng ke RS. "Gimana dok, anak saya?"
Dokter (dengan tampang empati penuh duka cita) : "Maaf pak, kami tidak dapat berbuat banyak.. sepertinya memang sudah waktunya...sebaiknya sekarang bapak manfaatkan waktu terakhir.."
Perlahan si bapak masuk, nyamperin anaknya. "Pap, maafin saya..nggak hati2 bawa mobilnya.." si anak juga nangis karna pacarnya nggak tertolong.
Si papi nenangin dia...akrablah dua manusia itu beberapa saat. Hingga si papi beranggapan ini saat terakhir. Dia inget rasa penasaran dia tentang kenapa si anak selama ini selalu minta bola item bola putih. "Nak, maafin papi selama ini yang selalu sibuk..kamu jadi kesepian..maafin papi, nak. Nggak sempet jadi orang tua yang baik." Anaknya jawab,"Nggak apa-apa pi, saya ngerti kok..Cuma sempet kesel kalo papi punya uang lebih malah beliin yang macem2.... saya cuma minta bola item dan bola putih aja kan?" Si papi rasa timing-nya tepat nih,
" KENAPA SIH KAMU SELALU MINTA BOLA ITEM BOLA PUTIH...ADA APA DENGAN BOLA2 ITU?"
(pembaca juga penasaran ya..? Wkwkwkwk…..)
Si anak jawab dengan terpatah2 dan susah banget, abis udah sekarat dan masanya udah hampir sampe..." sebab pi...saya..." *hep*
Kepalanya rebah dan nafasnya ilang. Si anak udah meninggal sebelum kasih tau papinya.


Gimana?? Penasaran gak sama ending ceritanya? Pengen tau kenapa tuh anak slalu minta dibeliin bola item dan bola putih?

Nah, si papi yang udah hidup bersama anaknya sekian lama aja kagak tau, apalagi gue yang cuman menceritakan kembali??? Gimana? Kesel gak sihh??

Tabokin aja tuhh yang pertama kali cerita, tapi jangan tabokin gue yaaaaa.... Hhahaha....
Gue kan cuman mau mencoba untuk menceritakan kembali, gak enak kan kalo cuman gue yang jadi korban rasa penasaran karena ngebaca cerita ini???

SAHABAT TERBAIK

 
"Persahabatan bukan hanya sekedar kata,
yang ditulis pada sehelai kertas tak bermakna,
tapi persahabatan merupakan sebuah ikatan suci,
yang ditoreh diatas dua hati,
ditulis dengan tinta kasih sayang,
dan suatu saat akan dihapus dengan tetesan darah dan mungkin nyawa"..

**
“Key… sini dech cepetan, aku ada sesuatu buat kamu”, panggil Nayra suatu sore.
“Iya, sebentar, sabar dikit kenapa sich?, kamu kan tau aku gak bisa melihat”, jawab seorang gadis yang dipanggil Key dari balik pintu.

Keynaya Wulandari, begitulah nama gadis tadi, meskipun lahir dengan keterbatasan fisik, dia tidak pernah mengeluh, semangatnya menjalani bahtera hidup tak pernah padam. Lahir dengan kondisi buta, tidak membuatnya berkecil hati, secara fisik matanya tidak bisa melihat warna-warni dunia, tapi mata hatinya bisa melihat jauh ke dalam kehidupan seseorang. Mempunyai hoby melukis sejak kecil, dengan keterbatasannya, Key selalu mengasah bakatnya. Tak pernah sedikitpun dia menyerah.

Duduk di bangku kelas XII di sebuah Sekolah Luar Biasa di kotanya, Keynaya tidak pernah absen meraih peringkat dikelas, bahkan guru-gurunya termotivasi dengan sifat pantang menyerah Key. Sejak baru berusia 3 tahun, Keynaya sudah bersahabat dengan anak tetangganya yang bernama Nayra Amrita, Nayra anak seorang direktur bank swasta di kota mereka. Nayra cantik, pinter dan secara fisik Nayra kelihatan sempurna.

***
Seperti sore ini, Nayra sudah nangkring di rumah Key. Dia berbincang-bincang dengan Key, sambil menemani sahabatnya itu melukis.
“Key, lukisan kamu bagus banget, nanti kamu ngadain pameran tunggal ya, biar semua orang tau bakat kamu”, kata Nayra membuka pembicaraan.
“Hah”, Key mendesah pelan lalu mulai bicara, “Seandainya aku bisa Nay, pasti sudah aku lakukan, tapi apa daya, aku ini gak sempurna, seandainya aku mendapat donor kornea, dan aku bisa melihat, mungkin aku bahagia dan akan mengadakan pameran lukisan-lukisanku ini” ucap Keynaya dengan kepedihan.
“Suatu hari nanti Tuhan akan memberikan anugrahnya kepadamu, sahabat, pasti akan ada yang mendonorkan korneanya untuk seorang anak sebaik kamu,” timpal Nayra akhirnya.

Berbeda secara fisik, tidak pernah menjadi halangan di dalam jalinan persahabatan antara Nayra dan Keynaya, kemana pun Nayra pergi, dia selalu mengajak Key, kecuali sekolah tentunya, karena sekolah mereka berdua kan berbeda.

Sedang asik-asiknya dua sahabat ini bersenda gurau, tiba-tiba saja Nayra mengeluh,
“aduuh, kepala ku”
“Kamu kenapa Nay, sakit??” tanya Keynaya.
“Oh, ngga aku gak apa-apa Key, Cuma sedikit pusing saja”, ucap Nayra sambil tersenyum.
“Minum obat ya Nay, aku gak mau kamu kenapa-napa, nada bicara Key terdengar begitu khawatir.
“aku ijin pulang dulu ya Key, mau minum obat” ujar Nayra sambil berpamitan pulang.

Di kamarnya yang terkesan sangat elegan, nuansa coklat mendominasi di setiap sudut ruangan, Nayra terduduk lemas di atas ranjangnya,
“Ya Tuhan, berapa lama lagi usiaku di dunia ini?? Berapa lama lagi malaikatmu akan menjemputku untuk menghadapmu?” erang hati Nayra.
Di vonis menderita leukimia sejak 7 bulan lalu dan tidak akan berumur lama lagi sungguh menyakitkan bagi Nayra, usianya yang baru 18 tahun, dengan segudang cita-cita yang dia inginkan, sudah pasti tak satupun akan terwujud.

***
Pintu kamar Nayra tiba-tiba terbuka, seorang wanita cantik paruh baya masuk lalu duduk disampingnya.
“Gimana rasanya sayang? Masih gak enak?? Kita ke dokter sekarang yuk!!!” ujar wanita itu dengan lembutnya.
“ngga usah, ma, aku sudah enakan kok, aku cuma mau beristirahat saja”, jawab Nayra dengan sopan.
“ya sudah kalau begitu, mama tinggal dulu ya, istirahat ya, Nak,” ujar sang mama sambil mencium kening putri semata wayangnya.
“Makasih ma, aku selalu sayang mama,” lirih Nayra berujar.
Terus terang Nayra sudah tidak kuat menahan rasa sakitnya, tapi dia berusaha menyembunyikan itu dari orang tuanya.

Di ruang keluarga, ibu Rita, duduk sambil menemani sang suami sepulangnya dari kantor,
“Ma, Nayra kemana?? Kok papa gak melihatnya dari tadi?” tanya sang suami.
“Nayra lagi istirahat pa, dia pusing dan mengeluh sakit dari tadi”, jawab Rita.
“Sakit apa sebenarnya anak kita ma?? Kalau kita ajak ke dokter dia selalu menolak, papa rasa ada yang dia sembunyikan dari kita, aku takut penyakitnya parah,” dengan nada khawatir pak Artawan bicara dengan istrinya.
“entahlah pa, mama juga bingung” ujar istrinya lagi.

***
Ternyata sakit yang dirasakan Nayra sore itu adalah pertanda dia akan segera di panggil menghadap Tuhan, saat minta ijin untuk istirahat pada mamanya, kesehatan Nayra benar-benar drop, dengan panik kedua orang tua Nayra melarikan putrinya ke rumah sakit, setelah mendapat penanganan oleh tim dokter, Nayra sedikit terlihat tenang, namun mukanya terlihat pucat, sinar matanya terlihat begitu redup.
“Pak Artawan, bisa kita bicara sebentar di ruangan saya”, kata dokter Gunawan, yang juga merupakan dokter pribadi keluarga Artawan.
“Baiklah dok, “ sambut pa Artawan.

Setelah pak Artawan dan ibu Rita duduk di ruangan dokter Gunawan, mereka akhirnya mulai bicara,
“Maafkan saya sebelumnya pak, sebenarnya saya sudah tau penyakit yang diderita putri bapak sejak 7 bulan lalu, tapi karena putri bapak menyuruh saya merahasiakan penyakitnya kepada bapak dan ibu, saya gak bisa berbuat apa-apa. Putri bapak terkena leukimia,” ujar dokter Gunawan lirih.

Cukup lirih memang kata-kata dokter Gunawan, tapi mampu membuat jantung pak Artawan dan istrinya berdetak lebih cepat dari biasanya,
“Apa?? Leukemia? Separah apa dok??” keras nada suara pak Artawan.
“sudah parah pak, umur Nayra tidak akan lama” sambung dokter kembali.
Setelah berbicara lama dengan dokter, air mata tak pernah berhenti mengalir di pipi Rita. Dia begitu terpukul mendengar putrinya menderita penyakit itu.
“udah, ma, jangan nangis terus, pengobatan Nayra akan diusahakan, kita akan mengusahakan kesembuhannya, lebih baik kita berdoa, semoga Tuhan memberikan jalan terbaik buat keluarga kita”, hibur pak Artawan.
“mari kita tengok Nayra!!” ajaknya lagi.

Memasuki ruangan perawatan, ibu Rita berusaha menyembunyikan air matanya, dia tersenyum penuh kepedihan di samping ranjang putrinya,
“Mama, kenapa? Kok sedih begitu?” ujar Nayra lirih.
“Gak apa-apa sayang”, berbisik ibu Rita tak kuasa menahan air matanya.
“Maafkan Nayra, Ma, Pa, Nayra tak bermaksud membuat Mama dan Papa terluka seperti ini, Nayra hanya tak ingin menyusahkan kalian” Nayra berkata dengan terbata-bata.

Belum ada beberapa menit pak Artawan dan ibu Rita di kamar putrinya, tiba-tiba Nayra kejang-kejang. Dengan panik pak Artawan memanggil dokter Gunawan. Dokter Gunawan menangani Nayra lumayan lama, hingga akhirnya dokter Gunawan keluar, muka beliau kelihatan sangat sedih.
“Bagaimana anak saya, dok?” tanya pak Artawan.
“Maaf pak, kami disini sudah berusaha yang terbaik, tapi Tuhan berkehendak lain, Nayra sudah dipanggil menghadapNya” ucap dokter.
“Tidaaaaaaaaaaaaaaaaaakkk”, teriak ibu Rita isteris,“ Nayra tidak mungkin meninggal, Nayra masih hidup,” seluruh pengunjung rumah sakit menoleh ke arah mereka.
“Pak, sebelum meninggal, Nayra menitipkan ini ke saya, ini buat bapak dan ibu” imbuh dokter Gunawan sebelum mohon diri.

Sepeninggal Dokter Gunawan, pak Artawan dan istrinya membuka amplop kecil dari Nayra, isinya ternyata surat.
“Mama, papa, maafin Nayra sudah membuat mama dan papa jadi sedih, Nayra mohon sama mama dan papa, setelah Nayra meninggal, tolong berikan kornea mata Nay untuk Keynaya, tapi jangan bilang itu dari Nayra sebelum Keynaya benar-benar operasi dan bisa melihat lagi, dan satu lagi, mama tolong kasih Keynaya surat yang Nayra simpan di laci meja belajar Nayra yang amplopnya berwarna pink setelah Keynaya melihat nanti, dan surat buat mama dan papa ada di dalam amplop biru di laci yang sama. Sekian dulu Mama, papa, maaf kalau Nayra selalu ngerepotin kalian, Nayra sayang kalian, big kis & hug.. muacch”..
Nayra Amrita

Selain sepucuk surat itu, ada lagi sebuah surat pernyataan pendonoran kornea mata yang telah lengkap dengan tanda tangan Nayra. Hati orang tua Nayra tersayat, tapi tak ada yang bisa mereka lakukan selain memenuhi permintaan terakhir sang anak.

***
Sementara itu, di rumah Keynaya, tampak gadis cantik itu tengah duduk seorang diri di teras rumahnya. Wajahnya tampak sedikit murung,
“kemana si Nayra, sudah lebih dari 5 hari dia gak main ke sini, apa dia baik-baik saja?” gumamnya.
“Ma, Nayra pernah kesini gak dalam beberapa hari ini?” tanya Keynaya ke pada mamanya.
“Gak ada, Key, memang kenapa?” tanya sang mama.
“Gak apa-apa ma, aku ke rumah Nayra sebentar ya!!” Key meminta ijin ke mamanya.

Tapi diluar dugaan, mama Keynaya melarangnya pergi.
“Jangan Key, kita harus ke rumah sakit sekarang juga, tadi mama ditelepon sama pihak rumah sakit, katanya ada yang menyumbangkan korneanya khusus untuk kamu,” dengan tutur kata yang lembut mamanya menjelaskan.
“Yang bener, Ma? Key sudah dapat donor kornea?? Asik-asik, Key akan segera bisa melihat wajah Nayra, Key bisa segera menggelar pameran lukisan,” ucap Key berapi-api.
“Iya nak” jawab mamanya penuh kepedihan. “seandainya kamu tahu sayang, Nayra tak mungkin ada disamping kamu lagi, Nayra sudah tenang dialam sana, dan seandainya kamu tahu siapa orang yang mendonorkan korneanya untuk kamu” kata ibu Rasti dalam hati.

Waktu berjalan begitu cepat, operasi cangkok kornea sudah dilaksanakan dan sekarang adalah hari yang paling ditunggu-tunggu Keynaya, perban di matanya akan di buka, tim dokter beserta kedua orang tua Key sudah ada di ruangan Key. Sebelum perbannya di buka, Keynaya berujar,
“Ma, Pa, Nayra sudah datang?? Ku ingin sekali ada Nayra di sini pas aku bisa melihat”
“belum sayang, Nayra masih diluar kota” pedih rasanya hati ibu Rasti saat berujar.

Perban akhirnya di buka, samar-samar penglihatan Keynaya mulai melihat warna, melihat sosok kedua orang tuanya, dia tersenyum, semakin lama semakin jelas,
“Mama, papa aku bisa melihat kalian,” gembira sekali suara Keynaya.

***
Sudah 1 minggu semenjak Keynaya bisa melihat, hari ini dia memaksa ibunya agar diperbolehkan melihat Nayra, mengujungi Nayra,
“Kata mama Nayra sudah ada di rumah, berarti Key boleh main donk Ma, Key pingin ngajak Nayra jalan-jalan buat merayakan kesembuhan Key,”
“Iya, nak, mama sama papa temenin kamu ya!!”

Berbeda beberapa rumah antara Nayra dan Keynaya merupakan hal yang membahagiakan, tidak perlu capek-capek bermacet-macet ria di jalanan untuk mengunjunginya. Sesampai di rumah Nayra mereka disambut ramah oleh keluarga Nayra yang kebetulan lagi ada di rumah.
“Selamat sore tante Rita’” sapa Keynaya dengan senyum sumringah.
Setelah di persilahkan duduk dan menikmati hidangan ala kadarnya, Keynaya menanyakan keberadaan sahabat karibnya,
“mana Nayranya tante?? Kok gak kelihatan ada di rumah?”
“Nayranya… Nayra.. Nayra..” dengan terbata-bata ibu Rita menjawab.
“Nayra kenapa tante, kemana?? Nayra tidak apa-apa kan?” bertubi-tubi Keynaya bertanya.

Ibu Rita tak kuasa menjawab, beliau meninggalkan tamunya di ruang tamu dan berlari naik ke kamar Nayra, mengambil sepucuk surat yang dititipkan Nayra untuk Keynaya. Ibu Rita kembali ke ruang tamu dengan sepucuk surat di tangan,
“ini dari Nayra untuk kamu” ujarnya berlinang air mata kepada Keynaya.

Dengan tangan gemetar Keynaya membuka amplop berwarna pink yang cantik itu, ada pita pink juga di sudut amplonya.

Dear Keynaya

“Keynaya sayang, sahabatku yang paling baik, apa kabar hari ini?? Baik-baik sajakah?? Sehat-sehat?? Semoga sehat ya!! Key, saat kau membaca surat dari aku ini, mungkin aku sudah tak ada lagi di dunia ini, tak ada di samping kamu, tak bisa menemani kamu bermain, bercanda dan tertawa, maafkan aku ya Key.

Key sayang, sebenarnya aku ingin sekali cerita ke kamu tentang penyakitku, tapi aku takut membuat kamu kepikiran terus, takut buat kamu gelisah. Sebenarnya aku terkena penyakit leukemia, Key dan umurku tidak akan lama lagi.

Key sayang, meskipun aku telah pergi dari sisi kamu, tapi rasa sayang aku ke kamu tak akan pernah berubah, kamu sahabat terbaik di hidupku, kamu tempatku berkeluh kesah, tempatku menumpahkan suka dan duka. Key, ku tahu saat kau membaca ini, kau sudah bisa melihat indahnya dunia, sengaja ku berikan mataku untuk kamu Key, hanya itu yang bisa aku berikan, jaga mata itu seperti kau menjaga persahabatan kita.

Segitu dulu Key, maafkan aku karena harus pergi meninggalkanmu, terima kasih karena sudah memberikan aku arti selama hidup di dunia. Sampai ketemu suatu saat nanti Key, aku sayang kamu sahabatku.
Kiss and big hug my lovely friend, my best friend in my life….muaaachh…

Dariku yang selalu menyayangimu
Nayra Amrita

Air mata mengalir deras di pipi Keynaya,
“ini tidak mungkin” katanya lirih. Dia menangis sejadi-jadinya. Dia benar-benar tak percaya, sahabatnya sudah kembali ke pangkuan Tuhan, Keynaya menatap selembar foto yang juga ada di dalam amplop surat tadi, foto Nayra tersenyum manis ke arahnya, mata Nayra yang teduh, sekarang ada padanya. Keynaya meminta agar kedua orang tua Nayra mengantarnya ke kuburan.

Lumayan jauh dari rumah Nayra, kaki Keynaya lemah, tapi dia berusaha mengikuti langkah kaki orang tuanya dan orang tua Nayra ke sebuah makan yang begitu tertata rapi, taburan bunga masih segar, tanah pekuburannya juga masih basah.
Sebuah Nisan yang begitu cantik dihadapan Keynaya, membuatnya semakin terluka, jelas tersurat di batu nisan berwarna putih itu nama sahabat karibnya.

“Nayra Amrita Artawan”
Lahir 8 Januari 1994
Wafat 14 April 2011

Berjongkok Keynaya membelai nisan itu, gerimis turun membasahi nisan, semakin lama semakin deras, sederas airmata yang jatuh di pipi Keynaya,
“kenapa secepat ini kau tinggalkan aku, Nay?? Tega kamu?? Meninggalkan aku seorang diri disini.” Nayra, terima kasih sayang, kau telah memberikan aku sepasang mata untuk melihat dunia ini, terima kasih karena telah mengajariku tentang ketulusan sebuah persahabatan, terima kasih atas senyum termanis yang pernah kau hadirkan di hidupku” ucap Keynaya sambil terisak lirih di atas nisan.

Tangan lembut ibu Rasti terulur ke arah putrinya,
“Bangun Key, sudah, ikhlaskan saja Nayra, dia sudah tenang di sana, dia sudah berada di pangkuan Tuhan, yang harus kamu tahu, Nayra tak pernah ingin kamu cengeng, kamu harus tetap semangat menjalani hidup kamu,” bimbing ibu Rasti.
“iya ma, terima kasih, aku hanya sedih saja, tapi aku janji gak akan cengeng lagi setelah hari ini”, kata keynaya.

Arti seorang Sahabat

Pada suatu saat, saat itu tanggal 25 februari 2010. Tepat pukul 09.00 waktu istirahat sekolahku. Aku melihat seorang sahabatku yang begitu pucat, lemas, duduk sendiri diantara teman-temannya yang lagi asyik bercanda. Ternyata aku mengenalnya dan aku sudah berteman baik denganya,dia adalah Nesya aku menghampirinya untuk coba menanyakan ada apa denganya ”Ada apa Nesya?”, dia mencoba menutupi masalah yang mungkin dia terima. Setelah beberapa saat kataku, dia mencoba membuka diri untuk menceritakannya padaku. Ternyata dia merasa tidak ada satupun orang yang menyayanginya, aku pun berkata padanya banyak yang sayang padanya. Aku pun menanyakan kenapa Nesya berkata seperti itu, ”Aku bingung dengan sikap mereka”, katanya sambil menunjuk segerombolan teman teman nya. Nesya bingung dengan sikap teman teman nya itu kepadanya. Aku kasihan melihat dia terus terusan murung seperti itu, dia selalu ada saat aku sedih, aku harus ada juga saat dia lagi sedih seperti ini, aku harus menemaninya mungkin dia lagi butuh teman.
Beberapa hari ini aku melihat dia disekolah selalu murung seperti tidak ada semangat untuk hidup lagi. ”Kalau kamu ada masalah jangan dipendam sendiri nanti jadi penyakit lho, kamu kan masih punya teman teman yang lain, kamu juga masih punya aku, aku mau kug jadi teman curhat mu”, kataku. Aku tau dia mungkin berfikir gak ada teman yang sayang sama dia lagi. “Mereka udah gak mau berteman lagi sama aku ternyata?”, katanya padaku saat dia mau bercerita padaku, ”Lho kenapa?”, sahutku. ”Mereka udah tau kalau aku udah gak kaya lagi, papaku mendapatkan masalah besar, proyek papaku disita bank, papaku bangkrut sekarang, tapi aku bukan sedih gara gara papaku bangkrut Shita, aku sedih karena aku baru tau ternyata mereka selama ini berteman sama aku cuma karena aku kaya, sekarang kamu liat mereka, mereka udah gak mau lagi berteman sama aku”, katanya untuk melanjutkan ceritanya. “Ya Allah aku ikut sedih mendengarnya. Tapi kamu gak boleh ngomong kayak gitu, belum tentu mereka seperti itu, gak semua nya mereka kayak gitu, aku gak kayak gitu kok”, sahutku. “Kamu gak usah berfikir macam – macam soal ini suatu saat nanti kita pasti tau kenapa mereka seperti ini ya kan?”, sahutku lagi. “Iya makasih ya shita udah mau dengerin curhatku tadi?”, katanya “Iya sama sama”, sahutku.
Ternyata mereka benar benar menjauhi Nesya, aku gak tau jelas kenapa mereka seperti itu, apa mungkin benar yg dikatakan Nesya, akupun tak tau jelasnya.
Hari ini Nesya sedikit lebih cerah wajahnya, dia tidak begitu murung lagi sepertinya, aku senang melihatnya kembali seperti itu. Beberapa saat salah seorang teman Nesya yang ku kenal juga menghampiriku, namanya Maya, dia berkata padaku soal Nesya, dia bercerita bahwa ternyata Nesya dibelakangku sering menjelek jelek kan aku kepada mereka, aku gak langsung percaya padanya, aku berfikir Nesya gak mungkin kayak gitu, dia sangat baik kok orangnya.
Saat aku bertemu Nesya aku menceritakan apa yang dikatakan maya padaku dan aku sekaligus ingin bertanya padanya apa benar yang dikatakan maya padaku tadi, dan apa yg aku pikirkan ternyata benar Nesya tidak pernah berkata seperti itu tentang aku, aku semakin bingung kenapa maya seperti itu kepada Nesya, padahal selama ini Nesya juga gak pernah menjelek jelek kan Maya kok di depan orang lain, aku yakin sekali karena aku mengenal Nesya lebih lama daripada Maya. Tapi aku senang Nesya gak marah sama Maya, Nesya gak memikirkan semua itu aku dan Nesya telah memaafkan dia karena bagaimanapun juga dia adalah teman kita, aku dan Nesya lebih dekat lagi karena masalah ini.
Suatu saat aku dan Nesya melihat Maya dijauhi oleh teman teman yang lain, aku dan Nesya pun mendengar cerita dari teman temannya bahwa Nesya menjelek jelekkan teman teman yg lain sehingga dia dijauhi teman teman juga, aku dan Nesya mencoba mendekatinya lagi, dan ternyata Maya tidak mau berteman sama kita lagi.
Suatu hari saat aku dan Nesya sedang asyik bergurau di teras depan rumahku, aku dan Nesya dikejutkan dengan kehadiran Maya kerumahku, ternyata Maya ingin meminta maaf pada ku dan Nesya karena selama ini dia telah menjelek jelek kan aku di depan teman teman lain. Aku dan Nesya pun merasa senang dan kaget melihat Maya seperti itu, akhirnya kita pun berteman baik lagi karena Maya sudah berjanji tidak akan mengulanginya.
Inilah arti seorang sahabat yang sebenarnya berani mengakui dan meminta maaf atas kesalahan dan saling memaafkan, karena seorang sahabat yang baik adalah sahabat yang bisa memaafkan dan bisa meminta maaf atas kesalahan , dan seorang sahabat tidak memandang harta untuk menjadikan seseorang untuk menjadi seorang sahabat, kita harus menerima apa adanya yang dimiliki seorang sahabat.

Ayahku Hidupku

Ayah…..
kau penguat hatiku
menjadikanku wanita yang tegar
wanita yang sabar
wanita yang pantang menyerah

Ayah….
sepi saat kau jauh
kau begitu hebat
tak ada yang bisa sepertimu
ataupun menggantikan posisimu

Ayah….
aku begitu menyayangimu
keringatmu menjadi inspirasiku
tawamu yang slalu aku rindu
sedihmu adalah deritaku

Ayah….
dimanapun engkau
doaku slalu bersamamu
tangisku menjadi sumpahku
bahwa,apapun yang terjadi ku kan slalu menjagamu….

ARTI SEORANG IBU

Tulisan ini
Tak berarti apa-apa
Untuk...
Arti seorang ibu

Bahasa ini
Tak menjadi apa-apa
Akan...
Arti seorang ibu

IBU...
Engkau memang luar biasa!
Tiada tanding...
Tiada banding...

IBU...!
Bolehkah aku bertanya!
Mengapa Engkau korbankan semua hidupmu?
Sedang Engkau...tampak begitu lelah

IBU...!
Tolong sampaikan padaku
Dengan apa Engkau kan tersenyum
Dari mana, kubawa...secuil bahagia

IBU...!
Ijinkan aku menangis
Melihat letih, guratan di wajahmu
Semoga, kan menjadi catatan hidup
Kelak, menuju abadi...pintu surga.

JASA TAK TERLUPAKAN

Ibu...
kau membingbingku selama satu tahun
kau begitu baik padakuwaluapun aku sukamarah-marah

Ibu....
kau begitu ceria dan rajin dari pada guru yang lain
ibu...
kau yang pintar,baik,ramah,cantik,dan sopan

Ibu...
kalau aku membuat salah tolong maafkan aku
karena aku cuma kesal karna aku selalu diejek

Ibu...
kalau aku lagi sedih kau menghibur aku
kalau aku lagi kesal kau menghiburku

Ibu...
terimakasih atas jasa-jasamu jika aku
masih sempat bertemu dengan ibu
aku sangat ingin memeluk ibu

Dua Wajah Ibu


Deru burung besi itu kian nyaring begitu melewati tempatnya berjongkok. Ia menghentikan gerakan tangannya. Menggiring burung itu lenyap dari mata lamurnya. Lalu, tangannya kembali menggumuli cucian pakaian yang tak kunjung habis itu. Beberapa detik sekali, tangan keriputnya berhenti, lalu ia menampari pipi dan kaki. Nyamuk di belantara beton ternyata lebih ganas ketimbang nyamuk-nyamuk rimba yang saban pagi menyetubuhi kulitnya saat menyadap karet nun jauh di pedalaman Sumatera-Selatan sana: Tanah Abang.

Ia menarik napas, melegakan dada ringkihnya yang terasa kian menyempit. Kicauan televisi tetangga menenggelamkan helaan napasnya. Suara musik, iklan, dan segala hal. Perempuan itu kembali menghela napas. Lalu, bangkit dari jongkoknya, menekan tuas sumur pompa. Irama air mengalir dalam ritme yang kacau. Kadang besar, kadang kecil, seiring tenaganya yang timbul-tenggelam. Air keruh memenuhi bak plastik, menindih-nindih pakaian yang bergelut busa deterjen. Bau karet tercium menyengat begitu air itu jatuh seperti terjun.

Ia adalah Mak Inang. Belum genap satu purnama perempuan tua itu terdampar di rimba Jakarta, di antara semak-belukar rumah kontrakan yang berdesak-desakan macam jamur kuping yang mengembang bila musim hujan di kebun karetnya. Hidungnya pun belum akrab dengan bau bacin selokan berair hitam kental yang mengalir di belakang kontrakan berdinding triplek anak lanangnya. Bahkan, Mak Inang masih sering terkaget-kaget bila tikus-tikus got Jakarta yang bertubuh hitam-besar lagi gemuk melebihi kucing betinanya di kampung, tiba-tiba berlarian di depan matanya.

Sesungguhnya, ia pun masih tak percaya bila terjaga dari lelapnya yang tak pernah pulas, kalau akhirnya ia menjejakkan kaki di ibu kota Jakarta yang kerap diceritakan orang-orang di kampungnya. Suatu tempat yang sangat asing, aneh, dan begitu menakjubkan dalam cerita Mak Rifah, Mak Sangkut, dan beberapa perempuan kampung karibnya, lepas perempuan-perempuan itu mengunjungi anak bujang atau pun gadis mereka. Sesuatu yang terdengar seperti surganya dunia. Serba mewah, serba manis, serba tak bisa ia bayangkan.

”Kesinilah, Mak. Tengoklah anak lanangku, cucu bujang Emak. Parasnya rupawan mirip almarhum Ebak,” itulah suara Jamal kepadanya beberapa pekan silam. Suara anak lanangnya yang kemerosok seperti radio tua, ia pun melipat kening saat mengetahui suara itu berasal dari benda aneh di genggamannya.

”Dengan siapa Mak ke situ?” lontarnya. Ada keinginan yang menyeruak seketika di dada Mak Inang. Keinginan yang sejatinya sudah lama terpendam. Telah lama ia ingin melihat Jakarta. Ibu kota yang telah dikunjungi karib-karibnya. Tapi, ia selalu tak punya alasan ke sana, walau anak lanangnya, yang cuma satu-satunya ia miliki selain dua gadisnya yang telah diboyong suami mereka di kampung sebelah, merantau ke kota itu. Belum pernah Jamal menawarinya ke sana. Tak heran, ketika petang itu Jamal memintanya datang, ia lekas-lekas menanggapinya.

”Tanyai Kurti, Mak. Kapan ia balik? Masalah ongkos, Mak pakai duit Emak dululah. Nanti, bila aku sudah gajian, Emak kuongkosi pulang dan kukembalikan ongkos Emak ke sini,” itulah janji anak lanangnya sebelum mengakhiri pembicaraan. Suara kemerosok seperti radio tua itu terputus.

Mak Inang kembali menghela napas saat ingat percakapan lewat hape dengan anak lanangnya itu. Beberapa pekan sebelum ia merasa telah tersesat di rimba Jakarta, di semak-belukar kontrakan yang bergot bau menyengat. Ia melepas tuas pompa, air berhenti mengalir. Tangannya menjangkau cucian, membilasnya.

***

Kota yang panas. Itulah kesan pertama Mak Inang saat mata lamurnya menggerayangi terminal bus Kampung Rambutan. Sedetik kemudian, ia menambahkan kesan pertamanya itu: Kota bacin dan berbau pesing. Hidung tuanya demikian menderita ketika membaui bau tak sedap itu. Hatinya bertanya-tanya heran melihat Kurti demikian menikmati bau itu. Hidung pesek gadis berkulit sawo matang itu tetap saja mengembang-embang, seolah-olah bau yang membuat perut Mak Inang mual itu tercium melati.

Belum jua hilang rasa penat dan pusing di kepala Mak Inang, apalagi rasa pedas di bokongnya, karena duduk sehari-semalam di bus reot yang berjalan macam keong, beberapa orang telah berebut mengerubungi dirinya dan Kurti, macam lalat, berdengung-dengung. Mak Inang memijit keningnya. Cupingnya pun ikut pening dengan orang-orang yang berbicara tak jelas pada Kurti, gadis itu diam tak menggubris, hanya menyeret Mak Inang pergi.

Mak Inang kembali memeras beberapa popok yang ia cuci, sekaligus. Telapak kaki kanannya yang kapalan cepat-cepat menampari betis kirinya begitu beberapa nyamuk membabi-buta di kulit keringnya. Ia menghempaskan popok yang sudah diperasnya itu ke dalam ember plastik. Jemari tangannya menggaruk-garuk betis kirinya. Bentol-bentol sebesar biji petai berderet-deret di kulit keringnya. Ia menggeram. Hatinya menyumpah-serapah kepada binatang laknat tak tahu diri itu.

Dua-tiga hari pertama, Mak Inang cukup senang berada di rumah berdinding batu setengah triplek Jamal. Rasa senangnya itu bersumber dari cucu bujangnya yang masih merah itu. Walau, sesungguhnya Mak Inang terkaget-kaget saat Kurti mengantarnya ke rumah Jamal. Semua di luar otak tuanya. Dalam benaknya yang mulai ringkih, Jamal berada di rumah-rumah beton yang diceritakan Mak Sangkut, bukan di rumah kecil sepengap ini. Keterkejutannya kian bertambah saat perutnya melilit di subuh buta. Hanya ada satu kakus untuk berderet-deret kontrakan itu. Itu pun baunya sangat memualkan. Hampir saja Mak Inang tak mampu menahannya.

”Mak hendak pulang, Mal. Sudah seminggu, nanti pisang Emak ditebang orang, karet pun sayang tak disadap,” lontar Mak Inang di pagi yang tak bisa ia tahan lagi. Ia benar-benar tak ingin berlama-lama di ibu kota yang sungguh aneh baginya. Sesungguhnya, Mak Inang pun aneh dengan orang-orang yang saban hari, saban minggu, saban bulan, dan saban tahun datang mengadu nasib ke kota ini. Apa yang mereka cari di rimba bernyamuk ganas, berbau bacin, bertikus besar melebihi kucing ini? Mak Inang tak bisa menghabiskan pikiran itu pada sebuah jawaban.

”Akhir bulanlah, Mak. Aku gajian saban akhir bulan, sekarang tengah bulan. Tak bisa. Pabrik juga tengah banyak order, belum bisa aku kawani Mak jalan-jalan mutar Jakarta,” ujar Jamal sembari menyeruput kopi hitam dan mengunyah rebusan singkong. Singkong yang Mak Inang bawa seminggu silam. Mak Inang tak bersuara. Hatinya terasa terperas dengan rasa yang kian membuatnya tak nyaman.

”Kurti libur hari ini, Mak. Katanya tengah tak ada lembur di pabriknya. Nanti kuminta ia mengawani Mak jalan-jalan. Ke mal, ke rumah anak Wak Sangkut dan Wak Rifah,” terdengar suara Mai, menantunya, dari arah dapur yang pengap.

Mak Inang mengukir senyum semringah mendengar itu. Rasa tak nyaman yang menggiring keinginannya untuk pulang mendadak menguap. Kembali cerita Mak Rifah dan Mak Sangkut tentang Jakarta mengelindap. Gegas sekali perempuan tua itu menyalin baju dan menggedor-gedor pintu kontrakan Kurti. Gadis itu membuka pintu dengan mata merah-sembab, muka awut-awutan dengan rambut yang kusut-masai. Mak Inang tak peduli mata mengantuk Kurti, ia menggiring gadis itu untuk lekas mandi dan menemaninya keliling Jakarta, melihat rupa wajah ibu kota yang selama ini hanya ada dalam cerita karib sebaya dan pikirannya saja.

Serupa kali pertama Kurti mengantarnya ke muka kontrakan anak lanangnya, seperti itulah keterkejutan Mak Inang saat menjejakkan kaki di kontrakan anak Mak Sangkut dan Mak Rifah. Tak jauh berupa, tak ada berbeda. Kontrakan anak karib-karibnya itu pun sama-sama pengap dan panas. Hal yang membuat Mak Inang meremangkan kuduknya, gundukan sampah berlalat hijau dengan dengungan keras, bau menyengat, tertumpuk hanya beberapa puluh meter saja. Kepala Mak Inang berdenyut-denyut melihat itu. Lebih-lebih saat menghempaskan pantatnya di lantai semen anaknya Mak Sangkut. Allahurobbi, alangkah banyak cucu Mak Sangkut, menyempal macam rayap. Berteriak, menangis, merengek minta jajan, dan tingkah pola yang membuat Mak Inang hendak mati rasa. Hanya setengah jam Mak Inang dan Kurti di rumah itu, berselang-seling cucunya Mak Sangkut itu menangis.

Kebingungan Mak Inang pada orang-orang yang saban waktu datang ke Jakarta untuk mengadu nasib kian besar saja. Apa hal yang membuat mereka tergoda ke kota bacin lagi pesing ini? Segala apa yang ia lihat satu-dua pekan ini, tak ada yang membuat hatinya mengembang penuh bunga. Lebih elok tinggal di kampung, menggarap huma, membajak sawah, mengalirkan getah-getah karet dari pokoknya, batin Mak Inang.

***

Tangan Mak Inang kembali menekan-nekan tuas pompa, air keruh dengan bau karet yang menyengat kembali berjatuhan ke dalam bak plastik. Kadang besar, kadang kecil, seiring dengan tenaganya yang timbul tenggelam. Lagi, Mak Inang membilas cucian pakaian cucu, menantu, anak lanang, dan dirinya sendiri. Mendadak Mak Inang telah merasa dirinya serupa babu. Di petang temaram bernyamuk ganas, ia masih berkubang dengan cucian. Di kampung, waktu-waktu serupa ini, ia telah bertelekung dan gegas membawa kakinya ke mushola, mendahului muadzin yang sebentar lagi mengumandangkan adzan.

Lampu benderang. Serentak. Seperti telah berkongsi sebelumnya. Berkelip-kelip macam kunang-kunang di malam kelam. Lagi, terdengar suara desingan tajam di atas ubun-ubun Mak Inang. Ia pun kembali mendongakkan wajah, mata lamurnya melihat lampu merah, kuning, hijau berkelip-kelip di langit temaram. Nyamuk-nyamuk pun kian ganas dan membabi-buta menyerang kulit keringnya.

Wajah Mak Inang kian mengelap, hatinya menghitung-hitung angka di almanak dalam benak. Berapa hari lagi menuju akhir bulan? Rasa-rasanya, telah seabad Mak Inang melihat muka Jakarta yang di luar dugaannya. Benak Mak Inang pun hendak bertanya: Mengapa kau tak pulang saja, Mal? Ajak anak-binimu di kampung saja. Bersama Emak, menyadap karet, dan merawat limas. Tapi, mulut Mak Inang terkunci rapat.

Malam di langit ibu kota merangkak bersama muka Mak Inang yang terkesiap karena seekor tikus got hitam besar mendadak berlari di depannya. Keterkejutan Mak Inang disudahi suara adzan dari televisi. Perempuan itu kembali menekan tuas sumur pompa, air mengalir, jatuh ke dalam ember plastik. Ia membasuh muka tuanya dengan wudhu. Bersamaan dengan itu, mendadak gerimis turun, seolah ibu kota pun hendak mencuci muka kotornya dengan wudhu bersama Mak Inang. Muka tua yang telah keriput, mengkerut, dan carut-marut

Minggu Kelabu

Minggu pagi kelabu
Kuberjalan tiada tentu
Angin sejuk menerpa rambutku
Baawa aku ketepi jalan itu
Bus berhenti tepat didepanku
Ku melangkah naik, lalu duduk dibangku
Kubuka jendela kaca
Pandanganku lempar keluar sana
Mataku terbelalak
Saat melihat balihonya
Ya, itu dia
Dia yang membuatku seperti ini
Dia yang menghancuurkan hidupku
Dia yang porak-porandakan keluargaku
Karena dia kami miskin
Karen adia kami melarat
Ku gapai wajahnya
Kucakar dia dengan kuku-kukuku
Hahahahaha
Aku ketawa penuh kepuasan

UNTUKMU AYAH DAN IBU

Kasihmu
Sayangmu
selalu kau berikan padaku
kau banting tulangmu
kau peras keringatmu
namun kau selalu berusaha tersenyum di depanku
walau ku sering mendurhakaimu
kau tak pernah berhenti memberi semua itu
kau pun tak pernah sedikitpun meminta balasan dariku
karena ku tau
kau lakukan semua itu
hanya untuk membuatku bahagia
kau cahaya hidupku
kau pelita dalam setiap langkahku
maafkan aku
bila aku belum bisa membalas semua kebaikan yang telah kau berikan untukku
tetapi aku berjanji
Aku akan selalu berusaha dan berdoa semampuku
Untuk kebahagiaanmu di masa tua mu nanti
Agar kau selalu tersenyum
Walaupun apa yang harus kuberi
Tidak sebesar apa yang ku terima selama ini

Senin, 21 Januari 2013

ANAK-ANAK MASA LALU

BILA tidak ingin celaka, jangan melintas di Jembatan Sinamar pada waktu-waktu lengang, apalagi tepat di saat berserah-terimanya ashar dan magrib! Bukankah begitu sejak dulu, petuah para tetua, perihal jembatan yang tak pernah lekang dan usang itu? Namun, sebagaimana titian biasa runtuh, pantangan biasa dilanggar, bukankah pula, dari masa ke masa, selalu ada gerombolan anak-anak kampung ini, yang diam-diam hendak menyingkap rahasia tersuruk di sebalik pantang dan larang yang terus dimaklumatkan?
Maka, dengan segelimang gamang yang tak ditampakkan, mengendap-endaplah bocah-bocah kerempeng itu, tepat pada waktu terlarang. Mula-mula, sayup-sayup terdengar jerit dan rintih anak-anak seusia mereka, bagai sedang didera rasa sakit yang tak tertanggungkan. Seiring rembang petang, makin terang kedengarannya, hingga mereka memercayai suara gaib yang membuat bulu kuduk meremang itu berasal dari lantai Jembatan Sinamar. Menimbang keriuhan yang kian meninggi, rasa-rasanya asal jerit-rintih itu bukan dari satu orang, mungkin dua atau tiga. Lalu, di benak mereka, terbayang jasad anak-anak yang terjepit dalam jejaring beton bertulang. Mereka lekas berbalik, lari pontang-panting, seperti benar-benar sedang diburu hantu petang hari.

Dua hari selepas petang itu, Tongkin turun tangan. Sebab, Alimba, salah satu dari gerombolan anak-anak pelanggar pantang itu kesurupan. Ia mencak-mencak, lalu membanting barang-barang pecah-belah di rumahnya. Beling dari piring yang berserak di lantai, satu per satu ia kunyah, seperti mengunyah keripik singkong, hingga berderuk-deruk di tenggorokannya. Lantaran tingkah Alimba makin liar, dua penambang pasir Sungai Sinamar meringkusnya, hingga ia menghentak-hentak sambil mengeluarkan pekik yang membuat pedih gendang telinga. Tongkin, dukun pilih tanding, mengerahkan segenap kesaktian, guna merenggut makhluk halus itu dari jasad Alimba.
”Rumahku di sini, di kampung ini, bukan di Jembatan Sinamar!” ancam Alimba, dengan tatap bengis.
Tongkin tak peduli gertakan itu. Mulutnya terus komat-kamit, melafalkan mantra-mantra.
”Kau tak akan sanggup mengusirku,” bentaknya lagi.
Sesaat Tongkin mundur, ia memperkokoh posisi duduknya. Rupanya ia sedang berhadapan dengan lawan bersengat.
”Siapa kau sebenarnya?” tanya Tongkin dengan napas terengah-engah.
”Jangan pura-pura tidak tahu! Aku salah satu dari tiga anak yang kepalanya dibenamkan di lantai Jembatan Sinamar.”
Orang-orang terperangah. Tongkin menghela napas dalam-dalam. Tak biasanya, roh jahat yang merasuk ke dalam tubuh kasar mengungkap asal-muasalnya. Sesaat kemudian, Alimba tumbang, lalu pingsan.
***
Dulu, bila ada yang kesurupan, Tongkin selalu berkilah bahwa makhluk halus yang merasuk hanyalah penghuni Sungai Sinamar yang terusik sejak pembangunan jembatan. Namun, setelah Alimba kerasukan, rahasia Jembatan Sinamar mulai tersingkap. Tongkin membenarkan bahwa riwayat usang tentang pemenggal kepala bukan cerita bohong. Kekejaman pemenggal kepala yang telah menjadi kabar petakut di Kampung Subarang, ternyata bukan sekadar dongeng pengantar tidur bagi anak-anak malas yang lebih banyak bermain gundu ketimbang membantu orang tua di ladang. Mulai dari ibu-bapak Alimba, tetangga-tetangga dekat hingga tersiar ke seluruh penjuru kampung, Tongkin membeberkan bahwa jika Jembatan Sinamar hanya dipancangkan dengan beton-beton bertulang, menimbang usianya yang sudah uzur, tentu sudah rubuh. Namun, tiga kepala yang dibenamkan bersama adukan cor, telah membuatnya bagai tiada pernah lekang dimakan usia. Saat gempa dahsyat memporak-porandakan rumah-rumah warga Kampung Subarang, Jembatan Sinamar jangankan runtuh, terguncang pun tidak. Tiang-tiangnya masih menancap kokoh, apalagi lantainya, meski setiap hari truk pasir bermuatan sarat lalu-lalang melintasinya. Dan, itu sudah berlangsung selama bertahun-tahun.
Di masa lalu, Kampung Subarang pernah gempar lantaran kehilangan tiga bocah laki-laki, sepulang menonton pacuan sapi, tak jauh dari tepian Sungai Sinamar. Mereka dikabarkan hanyut saat menyeberangi sungai itu. Begitu hasil penerawangan batin para dukun yang melacak keberadaan mereka. Berhari-hari Sungai Sinamar diselami, dari hilir hingga hulu, tapi mayat mereka tak ditemukan. Setelah semua daya-upaya dilakukan, akhirnya ketiga orang tua anak-anak yang hilang tak jelas rimbanya itu memercayai bahwa mereka telah diculik orang bunian. Tidak meninggal sebagaimana yang diperkirakan, tapi mustahil kembali, karena mereka sudah terhisap ke dalam alam halus. Orang-orang Subarang merelakan tiga bocah itu menjadi anak-anak masa lalu yang tak pernah lagi diungkit-ungkit riwayatnya.
Padahal, mereka tergoda oleh iming-iming dua lelaki asing namun berperawakan ramah dan baik hati. Mereka dibujuk dengan ajakan menonton pertunjukan kelompok sirkus yang waktu itu sedang manggung di kota kabupaten. Dua lelaki itu mengendarai mobil bak, dan sudah pasti mereka akan dibolehkan bergelantungan di mobil itu. Pengalaman yang mahal untuk ukuran anak-anak Kampung Subarang masa itu.
Namun, sebelum sampai di kota, di sebuah tempat lengang, mobil tiba-tiba berhenti. Salah satu dari dua lelaki asing turun, mendekati tiga bocah yang sedang asyik bergelantungan.
”Sebelum masuk ke arena sirkus, kalian harus pakai ini,” katanya, sembari membagikan topi warna hijau.
Sekilas topi itu mirip lackpet yang biasa dipakai tentara zaman dulu. Bila cuaca dingin, dua sisi bawahnya dapat dikancingkan di dagu. Sementara di sisi belakang, yang bersentuhan langsung dengan kuduk, menyembul dua ujung kawat halus sepanjang empat senti. Kawat baja itu tersembunyi di dalam kain yang akan melingkari leher.
”Arena sirkus akan ramai pengunjung. Topi itu memudahkan kami mencari kalian, begitu pertunjukan usai.”
”Bila tidak, kalian bisa hilang dalam keramaian.”
Mereka bergegas menyarungkan topi di kepala masing-masing, dan memasang kancing di bawah dagu. Ada yang berdetak di kuduk, bunyinya seperti gembok yang terkunci, hingga leher mereka bagai tercekik. Anak-anak yang telah masuk perangkap diminta turun. Mereka tidak membantah lantaran tenggorokan yang tersekat, sementara topi tidak bisa dibuka lagi. Dengan posisi menyilang dua lelaki itu menyentakkan kawat baja di kuduk anak-anak itu. Seketika kepala mereka lepas dari badan. Nyaris tak ada pekikan. Penyembelihan yang dingin. Lebih lekas dari menggorok leher sapi. Tiga topi berisi kepala menggelinding di dalam mobil bak, segera diserahkan kepada pimpinan proyek pembangunan Jembatan Sinamar.
***
Setelah meraih gelar insinyur dengan predikat cum laude dari sebuah universitas ternama di Jawa, belasan tahun lalu, Alimba memang belum pernah pulang. Namun, sosoknya seumpama layang-layang yang sedang tegak-tinggi tali. Jauh, namun tampak dekat. Dekat, tapi tampak jauh. Selalu ada yang berkabar bahwa di tanah Jawa, insinyur Alimba, telah menjadi pemborong besar, utamanya dalam proyek pembangunan jembatan layang. Kualitas konstruksi yang dikerjakan oleh perusahaan milik Alimba telah teruji. Tiga dari lima tender proyek jembatan layang selalu dimenangkan PT Sinamar Jaya Karya. Tak terbayangkan, Alimba bocah kerempeng dari Kampung Subarang, terlahir dari keluarga susah, kini menjadi kontraktor dengan reputasi tak tertandingi, bahkan konstruksi jembatan karya para insinyur tamatan luar negeri tak sanggup mengimbangi karya-karyanya.
Kalaupun ada kelemahan Alimba, itu hanya soal suara-suara gaib yang menyeruak dari setiap jembatan yang pernah dibangunnya. Tepat di saat bertimbang-terimanya ashar dan magrib, akan terdengar jerit dan rintih anak-anak yang seolah-olah sedang terjepit di dalam jejaring beton bertulang. Siapa yang melintas pada waktu terlarang itu, bakal celaka. Bila tidak tabrakan beruntun, setidaknya kendaraan terguling lantaran kecepatan yang tak terkendali. Sejauh ini sudah tak terhitung jumlah korbannya.
”Pasti ada yang tidak beres! Mesti diungkap. Bila kita tidak ingin terus kalah tender,” begitu sinisme seorang pesaing Alimba.
”Bagaimana cara membuktikan setan-setan jembatan itu?” tanya anak buahnya.
”Alimba terlalu kuat. Sekuat konstruksi jembatan hasil karyanya.”
”Ah, apalah guna mutu, bila setiap bulan selalu menagih darah?”
***
Bila di masa lalu, Subarang heboh karena kehilangan tiga bocah laki-laki yang telah direlakan menjadi anak-anak masa lalu, kini kampung itu kembali gempar setelah TV dan koran-koran menayangkan kabar tentang seorang kontraktor proyek jembatan layang yang diduga sebagai otak di balik penemuan potongan-potongan tubuh mayat yang belakangan ini telah meresahkan. Dikabarkan, buronan bernama Alimba itu telah membenamkan ratusan butir kepala anak-anak jalanan di dalam jejaring beton bertulang, sebagai tumbal demi kekokohan konstruksi setiap jembatan yang dibangunnya. Orang-orang suruhan Alimba berkhianat, dan menyebarkan jasad-jasad tanpa kepala di setiap penjuru kota, hingga reputasi PT Sinamar Jaya Karya tak terselamatkan.
Dari kejauhan, orang-orang Subarang berdoa semoga Alimba, si pemenggal kepala, beroleh tempat bersembunyi yang tidak bakal terlacak siapa pun. Betapapun sadisnya perbuatan Alimba, ia telah menghidupi anak-anak muda yang dulu hanya pemadat jalan di Kampung Subarang, kini menjadi orang-orang yang beruntung di perantauan. Alimba menampung dan mempekerjakan mereka.
”Ini salah Tongkin,” umpat salah seorang tetua Kampung Subarang.
”Tongkin sudah mati. Ia jangan dibawa-bawa!”
”Bukankah Tongkin yang membeberkan cerita tentang pemenggal kepala, dan Alimba mengambil pelajaran dari situ?”
Daruih, dukun muda pewaris kesaktian Tongkin, menyanggah. Baginya, kabar yang telah menjadi aib Kampung Subarang bukan salah Tongkin, bukan pula Alimba, tapi ulah salah seorang dari anak-anak masa lalu, tumbal Jembatan Sinamar. Arwah yang pernah merasuki Alimba semasa kanak-kanak tak sungguh-sungguh pergi, hingga kini bahkan masih bersarang di tubuh insinyur hebat itu. Ia melunaskan dendam lewat tangan Alimba…
cahaya titis, 2010
*) Damhuri Muhammad , cerpenis, bermukim di Jakarta

RASA BUAT SAHABATKU

MEMANDANGI koran, melahap foto doktor termuda Indonesia I Gusti Ayu Diah Werdhi Srikandi WS, 27 tahun, mataku tidak berkedip.”Cantik, badannya bagus, senyumnya mempesona,” gumanku memuji. ”Kalauaku masih muda, aku akan datang kepadamu dan langsung melamar.”
Ami yang sejak tadi di belakangku nyeletuk, ”Begitu ya? Bagaimana kalau ditolak?”Aku mengangguk.
”Ditolak, diusir, bahkan diinjek-injek pun aku masih senang. Aku kagum di Indonesia ini masih ada perempuan yang belum kepala 3 sudah jadi doktor. Sudah jadi bintang di malam gelap bagi pelaut yang sesat. Gila!”
Aku menunggu reaksi Ami. Tapi Ami diam saja. Ia mengambil koran dari tanganku..
”Seorang wanita adalah sebuah cahaya,” kataku selanjutnya menggembungkan pujian, ”Hanya cahaya yang bisa membuat negeri ini bangkit dari kegelapan. Begitulah arti kehadiran perempuan. Jadi bukan hanya memikirkan mobil, rumah mewah dan duit untuk berfoya-foya, tetapi membangun negeri. Mengembalikan kembali greget para pemimpin negara yang sudah bangkrut moralnya seperti sekarang. Jadi banggalah menjadi perempuan, Ami!”

Tak ada jawaban. Waktu kutoleh ternyata Ami sudah masuk ke dalam kamar.
”Anakmu selalu begitu!” protesku kemudian kepada ibunya.
”Habis Bapak sih tidak punya perasaan!”
”Tidak punya perasaan bagaimana?”
Masak memuji perempuan di depan anak perempuan satu-satunya?”
”Lho kenapa? Apa salahnya? Ami sudah besar. Dia harus bisa menerima kenyataan!”
”Tidak semua kenyataan harus dipujikan di depan anak!”
Aku tidak menjawab. Bukan karena tidak punya jawaban. Karena istriku terus ngomel. Baru setelah kembali sendirian, aku muring-muring.
”Aneh! Aku tidak mengerti! Ini rumahku. Masak aku tidak boleh memuji kalau memang ada orang cantik yang pintar. Biasanya orang cantik kan bodoh. Atau meskipun banyak perempuan yang pintar, tapi jarang yang cantik. Karena kecantikan dan kepintaran seperti air dan minyak, sulit digabung. Itu fakta! Boleh tidak suka, tapi itulah realita!”
Sepanjang malam aku jengkel. Baru surut esok paginya setelah Ami ternyata tidak nampak sarapan. Pintu kamarnya terkunci. Berarti ia bolos ke kampus.
”Anakmu kenapa, Bu?”
”Pasti sakit!”
Aku tak percaya. Aku ketuk pintu kamar Ami, pura-pura menanyakan, apa dia perlu kuantar ke puskesmas. Tapi tidak ada jawaban. Ya, orang sakit atau hanya pura-pura sakit sama saja. Mereka tidak akan mau menjawab kalau ditanya. Aku cepat pergi ke apotek dan membeli obat maag.
”Siapa yang sakit Pak Amat?” sapa tukang warung. Aku terpaksa singgah sambil curhat.
”Pak Iskan, situ juga punya anak gadis kan?”
”Betul Pak, tapi anak saya putus sekolahnya di SMA. Putri Bapak saya dengar sudah hampir lulus sarjana?”
”Ya. Tapi kelakuannya makin kekanak-kanakan. Masak bapaknya memuji perempuan cantik dia tersinggung. Apa hubungannya?!”
Tukang warung itu, ketawa.
Kok pakai memuji orang lain, putri Pak Amat kan cantik dan pintarnya bukan main?”
Aku tertegun.
”Kuman di seberang lautan nampak, gajah di pelupuk mata tidak kelihatan, Pak!”
Aku kontan tertawa. Tapi sebenarnya jantungku terpukul. Setelah beli tablet kunyah untuk maag, aku bergegas pulang. Ternyata pintu kamar Ami sudah terbuka. Hanya saja waktu aku masuk, kosong. Aku langsung ke dapur.
”Ami mana Bu?”
”Ke rumah temannya. Kenapa?”
Lho, bukannya sakit?”
”Katanya sudah baikan.”
Aku manggut-manggut. Aku taruh obat maag itu di atas meja belajar Ami. Koran berisi foto doktor termuda itu tergeletak di atas buku-buku Ami. Seakan-akan sengaja dipamerkan untuk aku yang akan melihatnya. Langsung saja aku ungsikan, supaya jangan memicu persoalan lebih jauh.
Menjelang makan malam, ternyata Ami belum pulang. Aku mulai was-was.
Kok Ami belum pulang, Bu?”
”Ya kan belajar di rumah temannya!”
”Tapi ini sudah malam.”
”Ya nggak apa, Ami sudah bawa salin.”
”O ya? Menginap di ruman teman?”
”Memang.”
”Kenapa?”
Istriku membentak. ”Ya, belajar!”
Aku sudah biasa dibentak istri. Jadi tidak kaget. Tapi hanya Tuhan yang tahu, bagaimana perasaan seorang bapak kalau anak perawannya larut malam belum pulang.
”Sakit kok belajar di rumah teman. Mestinya temannya yang kemari. Aku susul saja ya?!”
”Jangan! Memang kenapa?!”
Masak anak gadis nginap di rumah teman?”
”Apa salahnya? Memangnya zaman Sitti Nurbaya? Ami itu bukan anak-anak lagi Pak. Dia sudah bisa mandiri. Biar saja belajar di situ supaya dapat nilai A plus, nanti kan bisa jadi doktor.”
Aku terhenyak. Satu jam aku mondar-mandir dikili-kili perasaan. Sudah jelas sekarang, Ami ke rumah temannya untuk melarikan perasaannya yang tersinggung.
Aku sudah menyakiti dia. Dan penyesalan selalu terlambat. Aku jadi sebal, kenapa masih membiarkan diri alpa. Kenapa aku tidak peka. Aku tidak pernah lupa Ami bukan anak kecil lagi tapi perempuan dewasa. Kenapa aku selalu memperlakukannya sebagai anak-anak yang harus selalu dilindungi?
Tengah malam.
Aku tak bisa lagi mengendalikan perasaan. Diam-diam aku pergi menjemput. Tapi di jalan aku baru sadar, sebenarnya aku belum tahu Ami menginap di rumah temannya yang mana. Terpaksa aku kembali, celakanya istriku sudah tidur. Nampaknya begitu pulas sehingga aku tidak sampai hati membangunkan. Lagi pula buat apa membangunkan macan tidur.
Akhirnya aku terpaksa menebak-nebak. Lalu memutuskan pergi ke rumah Rani. Dugaanku tepat. Ami sedang belajar dengan Rani. Ia kaget melihat bapaknya datang.
”Ngapain ke mari Pak?”
”Mau jemput kamu.”
”Ami belum selesai belajar.”
”Tapi ibu kamu sakit!”
Ami terkejut. Matanya langsung berkaca-kaca seperti mau menangis. Aku jadi iri. Aku yakin mata itu tak akan mengucurkan air kalau yang sakit itu bapaknya. Tapi sudahlah. Biar saja. Itu memang nasib seorang bapak. Dan aku tidak pernah menyesal jadi seorang bapak.
Ami buru-buru mengemasi buku-buku dan menyambar tas gendongnya.
”Sakit apa? Sudah dibawa ke puskesmas.”
”Tenang! Nanti Bapak ceritakan.”
Dalam perjalanan pulang, Ami mendesak terus apa sakit ibunya. Aku terpaksa berterus-terang. Lalu blak-blakan minta maaf. Ami bingung.
”Bapak kok minta maaf sama aku?”
”Ya. Harus!”
”Kenapa?”
”Aku salah!”
”Apa salah Bapak?”
”Bapakmu ini sudah manula Ami. Bapak sudah kena biasan pendidikan kolonial, jadi kuno. Bapak minta maaf sebab bapak sudah menyinggung perasaanmu. Bukan maksud Bapak untuk menyindir. Sama sekali bukan. Seperti kata pepatah, burung terbang di langit dicari, burung di tangan dilepaskan. Kuman di seberang lautan nampak, gajah di pelupuk mata tidak kelihatan. Bapak minta maaf.”
Ami tertawa.
”Kamu jangan menertawakan orang yang minta maaf.”
”Sama sekali tidak. Tapi Bapak salah alamat.”
”Salah alamat bagaimana?”
”Bapak menyangka saya sudah tersinggung?”
”Ya. Kamu sebenarnya tidak sakit dan tidak sedang belajar. Kamu pasti hanya muak pada kelakuan Bapak yang kurang menghargai kamu. Bapakmu ini memang laki-laki kuno. Sudah ketinggalan sepur. Dulu orang tua untuk merangsang anaknya maju biasanya dengan cara membanding-bandingkan. Kata Pak Iskan tukang warung itu, sebaliknya daripada silau oleh kehebatan orang lain, harusnya Bapak bangga pada kamu, sebab kamu cantik dan pintar, Ami!”
Ami tertawa.
”Salah alamat, Pak!”
”Salah alamat bagaimana?”
”Yang tersinggung itu bukan Ami, tapi ibu.”
”Ah?”
”Ibu. Ibu yang menyuruh Ami jangan keluar kamar, jangan makan malam di meja makan dan pergi nginap belajar di rumah Rani.”
Aku terpesona.
”Jadi ibu kamu?”
”Ya!”
Aku bengong.
”Ya sudah kalau begitu, kamu kembali ke rumah Rani, belajar terus sampai pagi, supaya bisa jadi doktor! Kalau perlu nginap samalam lagi di situ. Biar Bapak pulang!”
”Tapi ibu?”
”Ibu kamu tidak tidak apa-apa. Bapakmu ini yang sakit!”
Ami tersenyum.
”Ayo Ami kita kembali ke rumah Rani.”
”Tidak usah!”
”Tapi kamu harus belajar supaya dapat A plus!”
”Ami sudah selesai ujian.”
”O ya? Jadi ngapain kamu di rumah Rani?”
”Di suruh ibu!”
Aku terhenyak lagi.
”Tadi sebelum Bapak datang, ibu menelepon. Kalau dijemput Bapak jangan mau!”
”O begitu?”
”Ya.”
”Tapi kenapa kamu mau Bapak bawa pulang?”
”Sebab Ami ingin Bapak cepat-cepat pulang dan langsung pulang, jangan pakai singgah di warung Pak Iskan lagi. Lihat itu ibu sudah menunggu.”
Ami menunjuk ke rumah. Ternyata istriku, bukan tidur pulas seperti kukira, tapi dia menunggu di teras rumah.
”Bapak harus bersyukur. Bapak punya seorang istri yang menyayangi Bapak seperti itu. Tapi ibu memang tidak suka menunjukkan perasaannya itu, karena dia terdidik untuk menyimpannya. Tidak seperti Ami dan perempuan-perempuan sekarang yang memang harus berani mengutarakan perasaan, karena zaman sudah berubah. Bapak pulang saja, sudah ditunggu.”
”Kamu?”
”Saya kembali ke rumah Rani, sebab dia sudah menunggu. Itu dia!”
Ami menunjuk ke belakang. Aku terkejut. Rani di atas motor bebeknya ketawa sambil melambaikan tangannya di bawah bayang-bayang pohon. Perasaanku kacau. Aku malu. Aku tidak tahu apa yang harus aku lakukan. Rasanya tak ada yang sudah kupelajari dalam kehidupan yang sudah ubanan ini. Aku kira aku sudah tahu banyak, tapi jangankan perasaan istriku, perasaan anakku juga aku tak tahu. Aku murid yang tak pernah naik kelas.
”Ayo Pak, cepat pulang, bawa ibu ke dalam, nanti dia masuk angin!”
Ami mendorongku pulang, lalu berbalik ke arah Rani. Dia naik ke boncengan Rani dan melambai.
”Besok saya nginap lagi semalam!”
”Jangan!”
”Itu perintah ibu!”
Ah? Apalagi itu. Motor telah berbelok dan lenyap di tikungan. Tinggal aku. Ketika aku menoleh, istriku juga sudah tidak ada lagi di teras. Mungkin dia tahu aku datang karena bunyi motor itu. Seperti anak muda yang baru kali pertama mengunjungi rumah pacarnya, aku melangkah pulang. Kenapa begitu banyak rahasia yang luput kutahu. Tetapi justru karena tak pernah benar-benar tahu itulah aku jadi terus ingin tahu dan mengejarnya. Goblok banget kalau selama ini aku merasa sendirian. Itu di situ, bukan hanya rumahku, tapi istriku menunggu. Bagaimana aku tidak akan mencintainya. (*)
Jakarta, 9 Pebruari 2010
Putu Wijaya

BAB III ANALISIS JURNAL

NAMA   :  ILHAM FIRMANSYAH
NPM      :  13210430
KELAS  :  3EA17


Tema : Analisis Ekonomi Atas Perkembangan Hukum Bisnis Indonesia
• Penyusun : Peri Umar Farouk
• Tahun Pembuatan : Maret, 2001
Latar Belakang
Suatu masyarakat yang sehat cenderung memilih atau menciptakan hukum-hukum yang dapat mempromosikan efisiensi ekonomi. Untuk mengukur apakah hukum yang dipilih atau diciptakan turut mempromosikan efisiensi ekonomi, maka diperlukan pendekatan terhadap hukum yang tidak semata-mata hukum an sich. Oleh karena itu tulisan ini membahas suatu pendekatan terhadap hukum yang semakin hari semakin berkembang, yakni “Economic Analysis of Law”. Dalam tulisan ini juga dikemukakan perkembangan Economic Analysis of Law di Indonesia, serta beberapa contoh aplikasi, sehingga dapat dilihat bahwa pendekatan ekonomi atas hukum memang relevan dan bermanfaat bagi perkembangan hukum di Indonesia. Dalam hal ini secara umum fokus pembahasannya adalah mengenai fenomena-fenomena yang menjadi kecenderungan di bidang hukum bisnis, yang secara implisit maupun eksplisit dapat menimbulkan ketidakefisienan (inefficient). Kecenderungan-kecenderungan tersebut berkenaan dengan diwajibkannya pelibatan profesi hukum tertentu dalam memenuhi syarat dan prosedur peraturan perundang-undangan, ketidakefisienan dalam pembentukan lembaga-lembaga pendukung di bidang hukum bisnis, serta adanya ketidakharmonisan antar peraturan perundang-undangan. Analisis Ekonomi Atas Hukum Bidang Analisis Ekonomi Atas Hukum, atau yang umumnya dikenal sebagai “Economic Analysis of Law” dianggap muncul pertama kali melalui pemikiran utilitarianisme Jeremy Bentham (1789), yang menguji secara sistemik bagaimana orang bertindak berhadapan dengan insentif-insentif hukum dan mengevaluasi hasil-hasilnya menurut ukuran-ukuran kesejahteraan sosial (social welfare). Pemikiran utilitarianisme hukum Bentham tersebut tersebar dalam tulisan-tulisannya berupa analisis atas hukum pidana dan penegakannya, analisis mengenai hak milik (hukum kepemilikan), dan ’substantial treatment’ atas proses-proses hukum. Namun pemikiran ala Bentham tersebut mandeg sampai tahun 1960-an, dan baru berkembang pada awal tahun 1970-an, dengan dipelopori oleh pemikiran-pemikiran dari Ronald Coasei (1960), dengan artikelnya yang membahas permasalahan eksternalitas dan tanggung jawab hukum; Becker (1968), dengan artikelnya yang membahas kejahatan dan penegakan hukum; Calabresi (1970), dengan bukunya mengenai hukum kecelakaan; dan Posner (1972), dengan buku teksnya yang berjudul “Economic Analysis of Law” dan penerbitan “Journal of Legal Studies”.ii Secara garis besar Analisis Ekonomi Atas Hukum menerapkan pendekatannya untuk memberikan sumbangan pikiran atas dua permasalahan dasar mengenai aturan-aturan hukum. Yakni analisis yang bersifat ‘positive’ atau ‘descriptive’, berkenaan dengan pertanyaan apa pengaruh aturan-aturan hukum terhadap tingkah laku orang yang bersangkutan (the identification of the effects of a legal rule); dan analisis yang bersifat ‘normative’, berkenaan dengan pertanyaan apakah pengaruh dari aturan-aturan hukum sesuai dengan keinginan masyarakat (the social desirability of a legal rule). Pendekatan yang dipakai Analisis Ekonomi Atas Hukum terhadap dua permasalahan dasar tersebut, adalah pendekatan yang biasa dipakai dalam analisis ekonomi secara umum, yakni menjelaskan tingkah laku, baik manusia secara perorangan maupun perusahaan-perusahaan, yang berwawasan ke depan (forward looking) dan rasional, serta mengadopsi kerangka kesejahteraan ekonomi untuk menguji keinginan masyarakat.iii Steven Shavell, professor di Harvard Law School, menjelaskan lebih lanjut mengenai analisis yang bersifat deskriptif dan normatif dari Analisis Ekonomi Atas Hukum dengan mengemukakan manfaat atau tujuan akhir dari analisis dimaksud. Dengan analisis deskriptif dapat dikatakan rasional, bilamana orang bertindak untuk memaksimalkan tujuan atau keuntungan yang diharapkannya. Sebagai contoh adalah pertanyaan mengapa orang sangat berhati-hati dalam mengendarai kendaraannya, walaupun misalnya orang tersebut mempunyai asuransi, dapat dijawab dengan kemungkinan bahwa ia tidak mau mengalami luka akibat kecelakaan, adanya ketentuan mengenai tanggung jawab atau adanya resiko diajukan ke pengadilan. Sedangkan dengan analisis normatif dapat diterangkan bahwa satu aturan hukum tertentu lebih baik dari aturan hukum lain bilamana memberikan level tertinggi bagi ukuran kesejahteraan sosial. Contoh yang dapat diberikan misalnya bilamana masyarakat menghendaki untuk meminimalisasi jumlah kecelakaan lalu lintas, maka aturan hukum yang terbaik adalah yang memberikan hukuman atau sanksi bagi penyebab-penyebab kecelakaan.iv Perkembangannya sekarang, Analisis Ekonomi Atas Hukum tidak terbatas pada dua permasalahan dasar sebagaimana dijelaskan di muka, namun meluas pada setiap penggunaan prinsip-prinsip ekonomi terhadap permasalahan-permasalahan hukum dan kebijakan publik. Hal ini dapat dilihat dari pengertian Economic Analysis of Law yang diberikan oleh William and Mary School of Law dalam ensiklopedia onlinenya sebagai berikut : “A study of many applications of economic reasoning to problems of law and public policy including economic regulation of business; antitrust enforcement; and more basic areas such as property rights, tort and contract law and remedies, and civil or criminal procedures. No particular background in economics is required; relevan economic concepts will developed through analysis of various legal applications.”v Perkembangan Analisis Ekonomi Atas Hukum Di Indonesia Tidak dapat dipungkiri bahwa unsur ekonomi dalam pembuatan kebijakan, baik pada tingkat pembentukan, implementasi maupun enforcement peraturan perundang-undangan telah sangat berpengaruh di Indonesia. Secara resmi Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) menetapkan salah satu arah Kebijakan Program Pembangunan Nasional Bidang Hukum, yakni mengembangkan peraturan perundang-undangan yang mendukung kegiatan perekonomian dalam menghadapi era perdagangan bebas. Tentunya arah kebijakan tersebut merupakan satu indikator kuatnya pengaruh atau tujuan ekonomi dalam perkembangan hukum di Indonesia. Memang secara teoritis konseptual, aliran Analisis Ekonomi Atas Hukum belum fenomenal dan melembaga di Indonesia, sebagaimana menimpa juga aliran-aliran hukum lain. Sehubungan dengan gejala tersebut, relevan mengemukakan pendapat Ifdhal Kasim, bahwa di Indonesia kajian-kajian yang merupakan kritik-teori atau doktrin atas suatu paradigma atau pendekatan tertentu dalam kajian hukum kurang berkembang. Ahli-ahli hukum di Indonesia kurang bergairah dalam melakukan penjelajahan teoritis atas berbagai paradigma dalam ilmu hukum atau taking doctrine seriously.vi Meskipun demikian perbincangan mengenai Analisis Ekonomi Atas Hukum bukannya sama sekali tidak ada. Hal ini dapat dilihat misalnya dalam teks oratio dies Universitas Katolik Parahyangan Bandung pada tahun 1995, dengan mengemukakan kerangka berpikir : 1. Berdasarkan pengamatan empiris upaya perlindungan lingkungan yang hanya digantungkan pada penggunaan instrumen hukum (legal instruments) terbukti kurang efektif. 2. Praktek-praktek perlindungan lingkungan di negara lain, ternyata sudah menerapkan konsep mixed-tools of compliance, dimana instrumen ekonomi (economic instruments) merupakan salah satu insentif yang membuat potensial pencemar mematuhi ketentuan Hukum Lingkungan. 3. Terdapat ketentuan dalam peraturan perundang-undangan bidang lingkungan hidup yang memberikan dasar hukum yang kuat untuk menerapkan konsep mixed-tools of compliance.vii Konsern atas pendekatan ekonomi terhadap hukum juga diberikan oleh Thee Kian Wie, yang menekankan perlunya aspek ekonomi diperhatikan dalam implementasi UU No. 5/1999 dengan mengemukakan bahasan pengkategorian monopoli, persaingan tidak sehat, kartel, price fixing, market division, merger, cross-shareholding, dan sebagainya.viii Tidak kalah menariknya juga pembahasan Heru Supraptomo terhadap Hukum Perbankan dengan pendekatan ekonomi. Sambil mengutip pendapat Posner, ia menyatakan bahwa : “…, ilmu ekonomi merupakan suatu alat yang tepat (a powerfull tool) untuk melakukan analisis terhadap permasalahan-permasalahan hukum yang terjadi di lingkungan kita. Pendekatan analisis ekonomi terhadap hukum ini belum berkembang di Indonesia. Walaupun begitu, pemikiran-pemikiran ataupun dasar-dasar ilmu ekonomi sudah diterapkan dalam membentuk ketentuan-ketentuan dalam hukum perbankan.”ix Berdasarkan pembahasan tersebut di atas, maka dapat disimpulkan bahwa keinginan untuk melibatkan prinsip atau teori ekonomi dalam perkembangan hukum di Indonesia telah tampak, meskipun masih belum sebagaimana yang diharapkan. Kajian yang semakin sadar dan berkesinambungan tentunya akan lebih memberikan manfaat bagi perancangan sistem hukum, pembentukan, penerapan dan enforcement peraturan perundang-undangan, mengingat sebagaimana perkembangan di Amerika Serikat, pendekatan ekonomi atas hukum telah menggejala di setiap bidang hukum. Implementasi Dalam Hukum Bisnis Guna memperjelas pembahasan mengenai Analisis Ekonomi Atas Hukum, terutama implementasinya dalam bidang hukum bisnis di Indonesia, maka di bawah akan dikritisi beberapa permasalahan yang aktual yang dihadapkan dengan prinsip efisiensi ekonomi (economic efficiency). Pemilihan prinsip efisiensi ini berdasarkan pada kemudahannya untuk dipahami, karena tidak memerlukan rumusan-rumusan teknis ilmu ekonomi atau rumus berupa angka-angka. Yang menjadi fokus perhatian adalah berkenaan dengan kemungkinan munculnya ketidakefisienan (inefficiency) dari pembentukan, penerapan maupun enforcement dari peraturan perundang-undangan. Pertama berkenaan dengan kecenderungan diwajibkannya pelibatan profesi hukum tertentu dalam memenuhi syarat dan prosedur peraturan perundang-undangan. Hal ini misalnya terlihat dalam Pasal 5 Undang-undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UUJF), yang mengharuskan dibuatnya pembebanan benda dengan Jaminan Fidusia dengan akta notaris. Sutan Remy Sjahdeini memberikan komentar terhadap pasal tersebut dengan mengatakan tidak jelasnya alasan harus dibuatnya pembebanan benda dengan Jaminan Fidusia secara notariil, mengingat di dalam praktik selama ini, perjanjian Fidusia cukup dibuat dengan akta di bawah tangan.x Bilamana keharusan tersebut dihubungkan dengan kewajiban selanjutnya berupa pendaftaran di Kantor Pendaftaran Fidusia, tentunya juga masih dapat dipertanyakan kemanfaatan pembebanan benda dengan Jaminan Fidusia secara notariil tersebut dibandingkan dengan pembebanan secara di bawah tangan. Secara ekonomis pembebanan secara notariil akan sangat memberatkan para debitor, terutama bagi debitor pengusaha lemah. Bahkan terjadi dalam praktik sekarang ini, walaupun mengenai biaya pembuatan akta telah diatur dengan Peraturan Pemerintah, namun karena tidak ada pilihan lain kecuali memakai jasa notaris yang ijin prakteknya di daerah yang bersangkutan, maka notaris tersebut dapat secara sewenang-wenang untuk menetapkan besarnya biaya pembuatan akta. Sebelumnya berdasarkan Pasal 10 ayat (2) Undang-undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-benda Yang Berkaitan Dengan Tanah (UUHT) ditetapkan juga bahwa pemberian Hak Tanggungan dilakukan dengan pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Alasan penerapan ketentuan ini adalah bahwa PPAT merupakan pejabat umum yang berwenang membuat akta pemindahan hak atas tanah dan akta lain dalam rangka pembebanan hak atas tanah, yang bentuk aktanya ditetapkan, sebagai bukti dilakukannya perbuatan hukum tertentu mengenai tanah yang terletak di daerah kerjanya. Terhadap ketentuan UUHT inipun disampaikan kritik yang sama berkenaan dengan pembebanan yang secara ekonomis memberatkan debitor pengusaha lemah. Menanggapi hal tersebut melalui Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 4 Tahun 1996 tentang Penetapan Batas Waktu Penggunaan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Untuk Menjamin Pelunasan Kredit-kredit Tertentu, pemerintah memberikan kemungkinan bagi SKMHT jenis kredit tertentu berlaku sampai berakhirnya masa berlakunya perjanjian pokok yang bersangkutan. Kecenderungan tersebut juga terlihat dalam Rancangan Undang-undang Perkreditan Perbankan (RUU-PP) yang dibuat oleh DPR, yang menetapkan bahwa akta perjanjian kredit dibuat di hadapan notaris.xi Oleh karena itu terdapat pandangan sinis di masyarakat dengan menyebutkan peraturan perundang-undangan yang memuat ketentuan seperti itu sebagai hasil dari ‘Notaris Connection”. Kritik inefisiensi terhadap notaris sebagaimana dibahas di atas juga menimpa profesi hukum lain, yakni penasehat hukum. Pasal 5 Undang-undang Kepailitan, menetapkan bahwa permohonan berkenaan dengan proses kepailitan harus diajukan oleh seorang penasehat hukum yang memiliki izin praktek (dalam hal ini izin praktek pengacara kepailitan). Permohonan tersebut antara lain berupa permohonan pernyataan pailit, permohonan sita jaminan dan penunjukan kurator, permohonan Kasasi, pengajuan Memori Kasasi, permohonan Peninjauan Kembali, permohonan penangguhan sementara, pengangkatan penangguhan dan perubahan syarat-syarat penangguhan, tuntutan pembatalan perdamaian, serta permohonan rehabilitasi di bidang kepailitan. Alasan diwajibkannya penggunaan penasehat hukum yang memiliki izin praktek tersebut, memang masuk di akal bilamana dihubungkan dengan singkatnya waktu yang diperlukan dalam proses acara kepailitan serta diperlukannya spesialisasi dan professionalitas pengacara kepailitan. Namun ditinjau dari perspektif adanya pembatasan bagi kalangan tertentu untuk ikut dalam ujian kepengacaraan, seperti kalangan internal corporate lawyer BUMN, maka secara ekonomis bagi perusahaan-perusahaan BUMN, Pasal 5 Undang-undang Kepailitan akan sangat memberatkan. Hal tersebut terjadi karena dianggapnya pegawai BUMN sebagai Pegawai Negeri Sipil, sehingga tidak diperkenankan ikut dalam ujian kepengacaraan. Padahal bilamana internal corporate lawyer BUMN diperkenankan memiliki sertipikat pengacara kepailitan, maka proses acara kepailitan tidak perlu diwakili oleh external corporate lawyer yang berbiaya tinggi. Kedua berkenaan dengan ketidakefisienan dalam pembentukan lembaga-lembaga pendukung di bidang hukum bisnis. Misalnya pembentukan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)xii, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN)xiii, dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)xiv yang dilakukan secara terpisah dan berdiri sendiri-sendiri pada gilirannya akan menimbulkan pemborosan. Segala biaya untuk pelaksanaan tugas lembaga-lembaga tersebut dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Padahal di Amerika Serikat sendiri sebagai negara pelopor persaingan usaha sehat dan perlindungan konsumen, tugas sebagaimana dibebankan kepada KPPU, BPKN dan BPSK dicakup atau merupakan tugas satu lembaga yang bernama Federal Trade Commission (FTC). Sebagai bahan perbandingan di bawah ini dikutipkan posisi dan tugas FTC antara lain sebagai berikut : “The basic objective of the FTC is to promote free and fair trade competition in the American economy. … It provides guidance to business and industry on what they may do under the laws administered by the commission. It also gathers and makes available to Congress, the president, and the public factual data on economic and business conditions. The FTC consists of five commissioners who are appointed for 7-year terms by the president, with the advice and consent of the Senate. Not more than three of the commissioners may be members of the same political party. One commissioner is chosen as chair by the president. The most prominent and active consumer protection agency this year was the Federal Trade Commission.”xv Berdasarkan pembahasan tersebut, maka pendekatan ekonomi relevan dikemukakan berkenaan dengan gagasan pembentukan lembaga penunjang hukum bisnis, sehingga nilai efisiensi dari pembentukan lembaga tersebut dapat dimaksimalisasi. Contohnya bilamana suatu lembaga yang digagas, tugas-tugasnya mendekati atau dapat dibebankan kepada lembaga yang sudah ada, maka tidak perlu membentuk lembaga baru. Permasalahan lain yang dapat menimbulkan inefisiensi adalah ketidakharmonisan antara satu peraturan perundang-undangan dengan peraturan perundang-undangan lainnya. Dalam hal ini dapat dikemukakan misalnya adanya ketentuan hukum yang menyimpang dari prinsip pokok pengembangan lembaga non-litigasi, terutama kewajiban pengadilan untuk menolak perkara dimana para pihak sendiri telah memilih penyelesaian secara non-litigasi. Ketentuan tersebut tampak pada ketentuan Pasal 45 ayat (4) Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yakni yang mengatur sebagai berikut : “Apabila telah dipilih upaya penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan, gugatan melalui pengadilan hanya ditempuh apabila upaya tersebut dinyatakan tidak berhasil oleh salah satu pihak atau oleh para pihak yang bersengketa.” Pasal seperti ini tidak memberikan kepastian hukum. Seyogyamya bila upaya penyelesaian di luar pengadilan telah dipilih oleh para pihak, upaya tersebut harus dilalui sebagaimana mestinya, dan pengadilan wajib untuk menolak gugatannya. Ketentuan Pasal 3 Undang-undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, menetapkan bahwa Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk mengadili sengketa para pihak yang telah terikat dalam perjanjian arbitrase. Contoh lain ketidakharmonisan antar peraturan perundang-undangan yang dapat menimbulkan inefisiensi adalah mengenai wajib simpan dokumen perusahaan. Pasal 11 ayat (1) Undang-undang No. 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan, bertujuan untuk mereformasi Pasal 6 Kitab Undang-undang Hukum Dagang dengan mengurangi jangka waktu kewajiban menyimpan dokumen perusahaan yang tadinya 30 (tiga puluh) tahun menjadi 10 (sepuluh) tahun. Namun berhadapan dengan ketentuan mengenai daluarsa, pembaruan jangka waktu tersebut menjadi tidak berarti. Sehingga pilihan untuk memaksimalisasi efisiensi ruang, waktu dan biaya dalam pemeliharaan dokumen dengan kemungkinan memusnahkannya setelah lewat waktu 10 tahun, berhadapan dengan kemungkinan kerugian yang lebih besar yang akan timbul dari proses pembuktian di pengadilan. Apalagi bila hal tersebut ditambah dengan kekakuan pengadilan dalam menerima bukti yang hanya berupa bukti-bukti tertulis saja, sehingga pengalihan dokumen perusahaan dalam bentuk paperless media yang juga dimungkinkan berdasarkan Pasal 12 Undang-undang Dokumen Perusahaan akan semakin memperburuk kondisi inefisiensi. Penutup Dengan memaparkan perkembangan Analisis Ekonomi Atas Hukum, serta melibatkannya dalam kebijakan dan praktik hukum di Indonesia, maka menjadi lebih terbuka kemungkinan perubahan paradigma serta lebih banyak alternatif pemikiran yang dapat disumbangkan dalam pengkajian hukum di Indonesia. Tulisan ini merupakan pengantar bagi studi yang lebih jauh terhadap Analisis Ekonomi Atas Hukum, namun demikan pada tingkatnya yang sangat minimal telah dapat memunculkan salah satu kritik penting berkenaan dengan masalah economic efficiency yang secara tidak sadar ada dalam perkembangan hukum bisnis di Indonesia. Oleh karena itu relevan kiranya untuk masa yang akan datang, memfungsikan model Analisis Ekonomi Atas Hukum disamping model teori hukum lain ke segenap proses hukum di Indonesia, baik dalam tingkat pembentukan, penerapan atau penegakan hukum dan dalam menganalisis doktrin serta menguji keabsahan suatu sistem sosial dan kebijakan-kebijakan tertentu.

BAB II ANALISIS JURNAL

NAMA   :  ILHAM FIRMANSYAH
NPM      :  13210430
KELAS  :   3EA17


Tema : Analisis Ekonomi Atas Perkembangan Hukum Bisnis Indonesia
• Penyusun : Peri Umar Farouk
• Tahun Pembuatan : Maret, 2001
Latar Belakang
Suatu masyarakat yang sehat cenderung memilih atau menciptakan hukum-hukum yang dapat mempromosikan efisiensi ekonomi. Untuk mengukur apakah hukum yang dipilih atau diciptakan turut mempromosikan efisiensi ekonomi, maka diperlukan pendekatan terhadap hukum yang tidak semata-mata hukum an sich. Oleh karena itu tulisan ini membahas suatu pendekatan terhadap hukum yang semakin hari semakin berkembang, yakni “Economic Analysis of Law”. Dalam tulisan ini juga dikemukakan perkembangan Economic Analysis of Law di Indonesia, serta beberapa contoh aplikasi, sehingga dapat dilihat bahwa pendekatan ekonomi atas hukum memang relevan dan bermanfaat bagi perkembangan hukum di Indonesia. Dalam hal ini secara umum fokus pembahasannya adalah mengenai fenomena-fenomena yang menjadi kecenderungan di bidang hukum bisnis, yang secara implisit maupun eksplisit dapat menimbulkan ketidakefisienan (inefficient). Kecenderungan-kecenderungan tersebut berkenaan dengan diwajibkannya pelibatan profesi hukum tertentu dalam memenuhi syarat dan prosedur peraturan perundang-undangan, ketidakefisienan dalam pembentukan lembaga-lembaga pendukung di bidang hukum bisnis, serta adanya ketidakharmonisan antar peraturan perundang-undangan. Analisis Ekonomi Atas Hukum Bidang Analisis Ekonomi Atas Hukum, atau yang umumnya dikenal sebagai “Economic Analysis of Law” dianggap muncul pertama kali melalui pemikiran utilitarianisme Jeremy Bentham (1789), yang menguji secara sistemik bagaimana orang bertindak berhadapan dengan insentif-insentif hukum dan mengevaluasi hasil-hasilnya menurut ukuran-ukuran kesejahteraan sosial (social welfare). Pemikiran utilitarianisme hukum Bentham tersebut tersebar dalam tulisan-tulisannya berupa analisis atas hukum pidana dan penegakannya, analisis mengenai hak milik (hukum kepemilikan), dan ’substantial treatment’ atas proses-proses hukum. Namun pemikiran ala Bentham tersebut mandeg sampai tahun 1960-an, dan baru berkembang pada awal tahun 1970-an, dengan dipelopori oleh pemikiran-pemikiran dari Ronald Coasei (1960), dengan artikelnya yang membahas permasalahan eksternalitas dan tanggung jawab hukum; Becker (1968), dengan artikelnya yang membahas kejahatan dan penegakan hukum; Calabresi (1970), dengan bukunya mengenai hukum kecelakaan; dan Posner (1972), dengan buku teksnya yang berjudul “Economic Analysis of Law” dan penerbitan “Journal of Legal Studies”.ii Secara garis besar Analisis Ekonomi Atas Hukum menerapkan pendekatannya untuk memberikan sumbangan pikiran atas dua permasalahan dasar mengenai aturan-aturan hukum. Yakni analisis yang bersifat ‘positive’ atau ‘descriptive’, berkenaan dengan pertanyaan apa pengaruh aturan-aturan hukum terhadap tingkah laku orang yang bersangkutan (the identification of the effects of a legal rule); dan analisis yang bersifat ‘normative’, berkenaan dengan pertanyaan apakah pengaruh dari aturan-aturan hukum sesuai dengan keinginan masyarakat (the social desirability of a legal rule). Pendekatan yang dipakai Analisis Ekonomi Atas Hukum terhadap dua permasalahan dasar tersebut, adalah pendekatan yang biasa dipakai dalam analisis ekonomi secara umum, yakni menjelaskan tingkah laku, baik manusia secara perorangan maupun perusahaan-perusahaan, yang berwawasan ke depan (forward looking) dan rasional, serta mengadopsi kerangka kesejahteraan ekonomi untuk menguji keinginan masyarakat.iii Steven Shavell, professor di Harvard Law School, menjelaskan lebih lanjut mengenai analisis yang bersifat deskriptif dan normatif dari Analisis Ekonomi Atas Hukum dengan mengemukakan manfaat atau tujuan akhir dari analisis dimaksud. Dengan analisis deskriptif dapat dikatakan rasional, bilamana orang bertindak untuk memaksimalkan tujuan atau keuntungan yang diharapkannya. Sebagai contoh adalah pertanyaan mengapa orang sangat berhati-hati dalam mengendarai kendaraannya, walaupun misalnya orang tersebut mempunyai asuransi, dapat dijawab dengan kemungkinan bahwa ia tidak mau mengalami luka akibat kecelakaan, adanya ketentuan mengenai tanggung jawab atau adanya resiko diajukan ke pengadilan. Sedangkan dengan analisis normatif dapat diterangkan bahwa satu aturan hukum tertentu lebih baik dari aturan hukum lain bilamana memberikan level tertinggi bagi ukuran kesejahteraan sosial. Contoh yang dapat diberikan misalnya bilamana masyarakat menghendaki untuk meminimalisasi jumlah kecelakaan lalu lintas, maka aturan hukum yang terbaik adalah yang memberikan hukuman atau sanksi bagi penyebab-penyebab kecelakaan.iv Perkembangannya sekarang, Analisis Ekonomi Atas Hukum tidak terbatas pada dua permasalahan dasar sebagaimana dijelaskan di muka, namun meluas pada setiap penggunaan prinsip-prinsip ekonomi terhadap permasalahan-permasalahan hukum dan kebijakan publik. Hal ini dapat dilihat dari pengertian Economic Analysis of Law yang diberikan oleh William and Mary School of Law dalam ensiklopedia onlinenya sebagai berikut : “A study of many applications of economic reasoning to problems of law and public policy including economic regulation of business; antitrust enforcement; and more basic areas such as property rights, tort and contract law and remedies, and civil or criminal procedures. No particular background in economics is required; relevan economic concepts will developed through analysis of various legal applications.”v Perkembangan Analisis Ekonomi Atas Hukum Di Indonesia Tidak dapat dipungkiri bahwa unsur ekonomi dalam pembuatan kebijakan, baik pada tingkat pembentukan, implementasi maupun enforcement peraturan perundang-undangan telah sangat berpengaruh di Indonesia. Secara resmi Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) menetapkan salah satu arah Kebijakan Program Pembangunan Nasional Bidang Hukum, yakni mengembangkan peraturan perundang-undangan yang mendukung kegiatan perekonomian dalam menghadapi era perdagangan bebas. Tentunya arah kebijakan tersebut merupakan satu indikator kuatnya pengaruh atau tujuan ekonomi dalam perkembangan hukum di Indonesia. Memang secara teoritis konseptual, aliran Analisis Ekonomi Atas Hukum belum fenomenal dan melembaga di Indonesia, sebagaimana menimpa juga aliran-aliran hukum lain. Sehubungan dengan gejala tersebut, relevan mengemukakan pendapat Ifdhal Kasim, bahwa di Indonesia kajian-kajian yang merupakan kritik-teori atau doktrin atas suatu paradigma atau pendekatan tertentu dalam kajian hukum kurang berkembang. Ahli-ahli hukum di Indonesia kurang bergairah dalam melakukan penjelajahan teoritis atas berbagai paradigma dalam ilmu hukum atau taking doctrine seriously.vi Meskipun demikian perbincangan mengenai Analisis Ekonomi Atas Hukum bukannya sama sekali tidak ada. Hal ini dapat dilihat misalnya dalam teks oratio dies Universitas Katolik Parahyangan Bandung pada tahun 1995, dengan mengemukakan kerangka berpikir : 1. Berdasarkan pengamatan empiris upaya perlindungan lingkungan yang hanya digantungkan pada penggunaan instrumen hukum (legal instruments) terbukti kurang efektif. 2. Praktek-praktek perlindungan lingkungan di negara lain, ternyata sudah menerapkan konsep mixed-tools of compliance, dimana instrumen ekonomi (economic instruments) merupakan salah satu insentif yang membuat potensial pencemar mematuhi ketentuan Hukum Lingkungan. 3. Terdapat ketentuan dalam peraturan perundang-undangan bidang lingkungan hidup yang memberikan dasar hukum yang kuat untuk menerapkan konsep mixed-tools of compliance.vii Konsern atas pendekatan ekonomi terhadap hukum juga diberikan oleh Thee Kian Wie, yang menekankan perlunya aspek ekonomi diperhatikan dalam implementasi UU No. 5/1999 dengan mengemukakan bahasan pengkategorian monopoli, persaingan tidak sehat, kartel, price fixing, market division, merger, cross-shareholding, dan sebagainya.viii Tidak kalah menariknya juga pembahasan Heru Supraptomo terhadap Hukum Perbankan dengan pendekatan ekonomi. Sambil mengutip pendapat Posner, ia menyatakan bahwa : “…, ilmu ekonomi merupakan suatu alat yang tepat (a powerfull tool) untuk melakukan analisis terhadap permasalahan-permasalahan hukum yang terjadi di lingkungan kita. Pendekatan analisis ekonomi terhadap hukum ini belum berkembang di Indonesia. Walaupun begitu, pemikiran-pemikiran ataupun dasar-dasar ilmu ekonomi sudah diterapkan dalam membentuk ketentuan-ketentuan dalam hukum perbankan.”ix Berdasarkan pembahasan tersebut di atas, maka dapat disimpulkan bahwa keinginan untuk melibatkan prinsip atau teori ekonomi dalam perkembangan hukum di Indonesia telah tampak, meskipun masih belum sebagaimana yang diharapkan. Kajian yang semakin sadar dan berkesinambungan tentunya akan lebih memberikan manfaat bagi perancangan sistem hukum, pembentukan, penerapan dan enforcement peraturan perundang-undangan, mengingat sebagaimana perkembangan di Amerika Serikat, pendekatan ekonomi atas hukum telah menggejala di setiap bidang hukum. Implementasi Dalam Hukum Bisnis Guna memperjelas pembahasan mengenai Analisis Ekonomi Atas Hukum, terutama implementasinya dalam bidang hukum bisnis di Indonesia, maka di bawah akan dikritisi beberapa permasalahan yang aktual yang dihadapkan dengan prinsip efisiensi ekonomi (economic efficiency). Pemilihan prinsip efisiensi ini berdasarkan pada kemudahannya untuk dipahami, karena tidak memerlukan rumusan-rumusan teknis ilmu ekonomi atau rumus berupa angka-angka. Yang menjadi fokus perhatian adalah berkenaan dengan kemungkinan munculnya ketidakefisienan (inefficiency) dari pembentukan, penerapan maupun enforcement dari peraturan perundang-undangan. Pertama berkenaan dengan kecenderungan diwajibkannya pelibatan profesi hukum tertentu dalam memenuhi syarat dan prosedur peraturan perundang-undangan. Hal ini misalnya terlihat dalam Pasal 5 Undang-undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UUJF), yang mengharuskan dibuatnya pembebanan benda dengan Jaminan Fidusia dengan akta notaris. Sutan Remy Sjahdeini memberikan komentar terhadap pasal tersebut dengan mengatakan tidak jelasnya alasan harus dibuatnya pembebanan benda dengan Jaminan Fidusia secara notariil, mengingat di dalam praktik selama ini, perjanjian Fidusia cukup dibuat dengan akta di bawah tangan.x Bilamana keharusan tersebut dihubungkan dengan kewajiban selanjutnya berupa pendaftaran di Kantor Pendaftaran Fidusia, tentunya juga masih dapat dipertanyakan kemanfaatan pembebanan benda dengan Jaminan Fidusia secara notariil tersebut dibandingkan dengan pembebanan secara di bawah tangan. Secara ekonomis pembebanan secara notariil akan sangat memberatkan para debitor, terutama bagi debitor pengusaha lemah. Bahkan terjadi dalam praktik sekarang ini, walaupun mengenai biaya pembuatan akta telah diatur dengan Peraturan Pemerintah, namun karena tidak ada pilihan lain kecuali memakai jasa notaris yang ijin prakteknya di daerah yang bersangkutan, maka notaris tersebut dapat secara sewenang-wenang untuk menetapkan besarnya biaya pembuatan akta. Sebelumnya berdasarkan Pasal 10 ayat (2) Undang-undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-benda Yang Berkaitan Dengan Tanah (UUHT) ditetapkan juga bahwa pemberian Hak Tanggungan dilakukan dengan pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Alasan penerapan ketentuan ini adalah bahwa PPAT merupakan pejabat umum yang berwenang membuat akta pemindahan hak atas tanah dan akta lain dalam rangka pembebanan hak atas tanah, yang bentuk aktanya ditetapkan, sebagai bukti dilakukannya perbuatan hukum tertentu mengenai tanah yang terletak di daerah kerjanya. Terhadap ketentuan UUHT inipun disampaikan kritik yang sama berkenaan dengan pembebanan yang secara ekonomis memberatkan debitor pengusaha lemah. Menanggapi hal tersebut melalui Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 4 Tahun 1996 tentang Penetapan Batas Waktu Penggunaan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Untuk Menjamin Pelunasan Kredit-kredit Tertentu, pemerintah memberikan kemungkinan bagi SKMHT jenis kredit tertentu berlaku sampai berakhirnya masa berlakunya perjanjian pokok yang bersangkutan. Kecenderungan tersebut juga terlihat dalam Rancangan Undang-undang Perkreditan Perbankan (RUU-PP) yang dibuat oleh DPR, yang menetapkan bahwa akta perjanjian kredit dibuat di hadapan notaris.xi Oleh karena itu terdapat pandangan sinis di masyarakat dengan menyebutkan peraturan perundang-undangan yang memuat ketentuan seperti itu sebagai hasil dari ‘Notaris Connection”. Kritik inefisiensi terhadap notaris sebagaimana dibahas di atas juga menimpa profesi hukum lain, yakni penasehat hukum. Pasal 5 Undang-undang Kepailitan, menetapkan bahwa permohonan berkenaan dengan proses kepailitan harus diajukan oleh seorang penasehat hukum yang memiliki izin praktek (dalam hal ini izin praktek pengacara kepailitan). Permohonan tersebut antara lain berupa permohonan pernyataan pailit, permohonan sita jaminan dan penunjukan kurator, permohonan Kasasi, pengajuan Memori Kasasi, permohonan Peninjauan Kembali, permohonan penangguhan sementara, pengangkatan penangguhan dan perubahan syarat-syarat penangguhan, tuntutan pembatalan perdamaian, serta permohonan rehabilitasi di bidang kepailitan. Alasan diwajibkannya penggunaan penasehat hukum yang memiliki izin praktek tersebut, memang masuk di akal bilamana dihubungkan dengan singkatnya waktu yang diperlukan dalam proses acara kepailitan serta diperlukannya spesialisasi dan professionalitas pengacara kepailitan. Namun ditinjau dari perspektif adanya pembatasan bagi kalangan tertentu untuk ikut dalam ujian kepengacaraan, seperti kalangan internal corporate lawyer BUMN, maka secara ekonomis bagi perusahaan-perusahaan BUMN, Pasal 5 Undang-undang Kepailitan akan sangat memberatkan. Hal tersebut terjadi karena dianggapnya pegawai BUMN sebagai Pegawai Negeri Sipil, sehingga tidak diperkenankan ikut dalam ujian kepengacaraan. Padahal bilamana internal corporate lawyer BUMN diperkenankan memiliki sertipikat pengacara kepailitan, maka proses acara kepailitan tidak perlu diwakili oleh external corporate lawyer yang berbiaya tinggi. Kedua berkenaan dengan ketidakefisienan dalam pembentukan lembaga-lembaga pendukung di bidang hukum bisnis. Misalnya pembentukan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)xii, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN)xiii, dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)xiv yang dilakukan secara terpisah dan berdiri sendiri-sendiri pada gilirannya akan menimbulkan pemborosan. Segala biaya untuk pelaksanaan tugas lembaga-lembaga tersebut dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Padahal di Amerika Serikat sendiri sebagai negara pelopor persaingan usaha sehat dan perlindungan konsumen, tugas sebagaimana dibebankan kepada KPPU, BPKN dan BPSK dicakup atau merupakan tugas satu lembaga yang bernama Federal Trade Commission (FTC). Sebagai bahan perbandingan di bawah ini dikutipkan posisi dan tugas FTC antara lain sebagai berikut : “The basic objective of the FTC is to promote free and fair trade competition in the American economy. … It provides guidance to business and industry on what they may do under the laws administered by the commission. It also gathers and makes available to Congress, the president, and the public factual data on economic and business conditions. The FTC consists of five commissioners who are appointed for 7-year terms by the president, with the advice and consent of the Senate. Not more than three of the commissioners may be members of the same political party. One commissioner is chosen as chair by the president. The most prominent and active consumer protection agency this year was the Federal Trade Commission.”xv Berdasarkan pembahasan tersebut, maka pendekatan ekonomi relevan dikemukakan berkenaan dengan gagasan pembentukan lembaga penunjang hukum bisnis, sehingga nilai efisiensi dari pembentukan lembaga tersebut dapat dimaksimalisasi. Contohnya bilamana suatu lembaga yang digagas, tugas-tugasnya mendekati atau dapat dibebankan kepada lembaga yang sudah ada, maka tidak perlu membentuk lembaga baru. Permasalahan lain yang dapat menimbulkan inefisiensi adalah ketidakharmonisan antara satu peraturan perundang-undangan dengan peraturan perundang-undangan lainnya. Dalam hal ini dapat dikemukakan misalnya adanya ketentuan hukum yang menyimpang dari prinsip pokok pengembangan lembaga non-litigasi, terutama kewajiban pengadilan untuk menolak perkara dimana para pihak sendiri telah memilih penyelesaian secara non-litigasi. Ketentuan tersebut tampak pada ketentuan Pasal 45 ayat (4) Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yakni yang mengatur sebagai berikut : “Apabila telah dipilih upaya penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan, gugatan melalui pengadilan hanya ditempuh apabila upaya tersebut dinyatakan tidak berhasil oleh salah satu pihak atau oleh para pihak yang bersengketa.” Pasal seperti ini tidak memberikan kepastian hukum. Seyogyamya bila upaya penyelesaian di luar pengadilan telah dipilih oleh para pihak, upaya tersebut harus dilalui sebagaimana mestinya, dan pengadilan wajib untuk menolak gugatannya. Ketentuan Pasal 3 Undang-undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, menetapkan bahwa Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk mengadili sengketa para pihak yang telah terikat dalam perjanjian arbitrase. Contoh lain ketidakharmonisan antar peraturan perundang-undangan yang dapat menimbulkan inefisiensi adalah mengenai wajib simpan dokumen perusahaan. Pasal 11 ayat (1) Undang-undang No. 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan, bertujuan untuk mereformasi Pasal 6 Kitab Undang-undang Hukum Dagang dengan mengurangi jangka waktu kewajiban menyimpan dokumen perusahaan yang tadinya 30 (tiga puluh) tahun menjadi 10 (sepuluh) tahun. Namun berhadapan dengan ketentuan mengenai daluarsa, pembaruan jangka waktu tersebut menjadi tidak berarti. Sehingga pilihan untuk memaksimalisasi efisiensi ruang, waktu dan biaya dalam pemeliharaan dokumen dengan kemungkinan memusnahkannya setelah lewat waktu 10 tahun, berhadapan dengan kemungkinan kerugian yang lebih besar yang akan timbul dari proses pembuktian di pengadilan. Apalagi bila hal tersebut ditambah dengan kekakuan pengadilan dalam menerima bukti yang hanya berupa bukti-bukti tertulis saja, sehingga pengalihan dokumen perusahaan dalam bentuk paperless media yang juga dimungkinkan berdasarkan Pasal 12 Undang-undang Dokumen Perusahaan akan semakin memperburuk kondisi inefisiensi. Penutup Dengan memaparkan perkembangan Analisis Ekonomi Atas Hukum, serta melibatkannya dalam kebijakan dan praktik hukum di Indonesia, maka menjadi lebih terbuka kemungkinan perubahan paradigma serta lebih banyak alternatif pemikiran yang dapat disumbangkan dalam pengkajian hukum di Indonesia. Tulisan ini merupakan pengantar bagi studi yang lebih jauh terhadap Analisis Ekonomi Atas Hukum, namun demikan pada tingkatnya yang sangat minimal telah dapat memunculkan salah satu kritik penting berkenaan dengan masalah economic efficiency yang secara tidak sadar ada dalam perkembangan hukum bisnis di Indonesia. Oleh karena itu relevan kiranya untuk masa yang akan datang, memfungsikan model Analisis Ekonomi Atas Hukum disamping model teori hukum lain ke segenap proses hukum di Indonesia, baik dalam tingkat pembentukan, penerapan atau penegakan hukum dan dalam menganalisis doktrin serta menguji keabsahan suatu sistem sosial dan kebijakan-kebijakan tertentu.