Rabu, 27 November 2013

tulisan 10


Contoh kasus BUMN

PENGERTIAN kekayaan negara dalam UU BUMN perlu diubah menjadi kekayaan negara yang telah dipisahkan dalam BUMN sehingga bukanlah kekayaan negara sebagaimana di atur dalam fatwa Mahkamah Agung No WKMA/Yud/20/VIII/2006.

Dr Prasetio, Ak. M.Hum, Direktur Utama Perum Peruri menyampaikan pendapat tersebut dalam saran yang dituliskan dari penelitian disertasi berjudul "Penerapan Business Judgement Rule dalam Restrukturisasi Transaksi Komersial PT (Persero) Berdasarkan UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas" saat promosi terbuka sebagai doktor ilmu hukum di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Sabtu (21/9).

"Dengan demikian, pendekatan tentang uang negara dan kerugian negara pada Persero, yaitu lewat pendekatan bisnis dan pendekatan hukum bisa menghasilkan pengertian yang sama," kata Prasetio.Jika terjadi kerugian atas Persero maka mekanisme pertanggunjawaban yang ditempuh pertama kali adalah yang diatur dalam UU Perseroan Terbatas yaitu lewat mekanisme rapat umum pemegang saham, yang menguji intelektualitas dan integritas direksi, terutama profesionalisme dan kecakapan dalam pengelolaan perseroan. Pemegang saham harus menghormati dan melindungi direksi yang telah diberikan acquit et decharge atas pertangungjawaban terjadinya kerugian perseroan.

Prasetio, yang mendapatkan gelar doktor bidang ilmu hukum ke-90 di FH UGM itu menyatakan konotasi kekayaan Persero dan Perum sebagai kekayaan negara tidak relevan lagi, itu harus tegas diatur dalam seluruh peraturan BUMN, bahwa kekayaan Persero dan Perum setelah dipisahkan maka berubah menjadi kekayaan peseroan yang dikelola berdasarkan prinsip-prinsip perusahaan sehat sesuai ketentuan UU Perseroan Terbatas. "Guna yakinkan kualitas dan kompetensi direksi untuk jalankan perseroan dalam koridor business judgement rule, disarankan Menteri BUMN selaku pemegang saham melakukan proses pemilihan direksi lewat fit and proper test secara profesional," kata penerima Piagam Tanda Kehormatan Satyalancana Wira Karya dari Presiden RI tahun 2007 ini.

Direksi yang terpilih harus secara profesional, tidak terindikasi politis maupun titipan dari golongan tertentu, agar mampu mengelola perseroan berdasarkan skill, competence, professionalism, governance dan berintegritas tinggi. Direksi yang diangkat lebih baik berlatar belakang ilmu hukum dan manajemen resiko yang bisa bertanggung jawab dalam bidang compliance di tiap BUMN. Di sisi lain, Kementrian Hukum dan HAM yang bertugas membantu Presiden perlu melakukan harmonisasi dan perubahan atas UU BPK, UU Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara, UU Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, serta UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terhadap pasal dan ayat yang berkaitan dengan pengaturan pengertian keuangan negara agar sejalan dengan pengertiaan kekayaan negara yang diatur menurut UU BUMN dan UU Perseroan Terbatas."

Penjelasan pasal 2 angka 7 UU Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari KKN mengkategorikan direksi, komisaris, dan pejabat struktural lain pada BUMN dan BUMD sebagai penyelenggara negara sebaiknya dihapus, Persero merupakan badan hukum yang berbentuk korporasi sebagaimana dibentuk berdasarkan UU Perseroan Terbatas dan diakui oleh pemerintah sebagai entitas privat," katanya.UU Perseroan Terbatas juga harus menganut konsep BJR yang berlandaskan asas praduga tak bersalah atas tindakan dan keputusan direksi dalam hal timbulnya kerugian. Pihak penggugatlah yang berkewajiban membuktikan adanya kesalahan atau kerugian yang diakibatkan tindakan atau putusan direksi."Beban pembuktian ada pada penggugat, bukan pada direksi seperti yang diatur dalam ketentuan pasal 97 ayat (5) UU Perseroan Terbatas.

Kedudukan pemerintah dalam Persero hanyalah sebatas pemegang saham atau entitas privat, diseminasi diharapkan dapat menuntun jalannya gelar perkara di masing-masing institusi penegak hukum sehingga kriminalisasi terhadap kasus perdata, dapat diminimalkan di masa mendatang."Aparat penegak hukum perlu memahami secara mendalam aspek ekonomi dan bisnis serta tata kelola perusahaan yang baik yang meliputi logika perhitungan bisnis, manajemen resiko dan sistem pengendalian internal serta sisitem pengawasan yang berlaku di Persero/BUMN," kata Prasetio.
- See more at: http://www.jurnas.com/news/108017/Pengertian_Kekayaan_Negara_dalam_UU_BUMN_Perlu_Diubah/1/Ekonomi/Ekonomi#sthash.VqSGtO75.dpuf


PENGERTIAN kekayaan negara dalam UU BUMN perlu diubah menjadi kekayaan negara yang telah dipisahkan dalam BUMN sehingga bukanlah kekayaan negara sebagaimana di atur dalam fatwa Mahkamah Agung No WKMA/Yud/20/VIII/2006.

Dr Prasetio, Ak. M.Hum, Direktur Utama Perum Peruri menyampaikan pendapat tersebut dalam saran yang dituliskan dari penelitian disertasi berjudul "Penerapan Business Judgement Rule dalam Restrukturisasi Transaksi Komersial PT (Persero) Berdasarkan UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas" saat promosi terbuka sebagai doktor ilmu hukum di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Sabtu (21/9).

"Dengan demikian, pendekatan tentang uang negara dan kerugian negara pada Persero, yaitu lewat pendekatan bisnis dan pendekatan hukum bisa menghasilkan pengertian yang sama," kata Prasetio.Jika terjadi kerugian atas Persero maka mekanisme pertanggunjawaban yang ditempuh pertama kali adalah yang diatur dalam UU Perseroan Terbatas yaitu lewat mekanisme rapat umum pemegang saham, yang menguji intelektualitas dan integritas direksi, terutama profesionalisme dan kecakapan dalam pengelolaan perseroan. Pemegang saham harus menghormati dan melindungi direksi yang telah diberikan acquit et decharge atas pertangungjawaban terjadinya kerugian perseroan.

Prasetio, yang mendapatkan gelar doktor bidang ilmu hukum ke-90 di FH UGM itu menyatakan konotasi kekayaan Persero dan Perum sebagai kekayaan negara tidak relevan lagi, itu harus tegas diatur dalam seluruh peraturan BUMN, bahwa kekayaan Persero dan Perum setelah dipisahkan maka berubah menjadi kekayaan peseroan yang dikelola berdasarkan prinsip-prinsip perusahaan sehat sesuai ketentuan UU Perseroan Terbatas. "Guna yakinkan kualitas dan kompetensi direksi untuk jalankan perseroan dalam koridor business judgement rule, disarankan Menteri BUMN selaku pemegang saham melakukan proses pemilihan direksi lewat fit and proper test secara profesional," kata penerima Piagam Tanda Kehormatan Satyalancana Wira Karya dari Presiden RI tahun 2007 ini.

Direksi yang terpilih harus secara profesional, tidak terindikasi politis maupun titipan dari golongan tertentu, agar mampu mengelola perseroan berdasarkan skill, competence, professionalism, governance dan berintegritas tinggi. Direksi yang diangkat lebih baik berlatar belakang ilmu hukum dan manajemen resiko yang bisa bertanggung jawab dalam bidang compliance di tiap BUMN. Di sisi lain, Kementrian Hukum dan HAM yang bertugas membantu Presiden perlu melakukan harmonisasi dan perubahan atas UU BPK, UU Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara, UU Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, serta UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terhadap pasal dan ayat yang berkaitan dengan pengaturan pengertian keuangan negara agar sejalan dengan pengertiaan kekayaan negara yang diatur menurut UU BUMN dan UU Perseroan Terbatas."

Penjelasan pasal 2 angka 7 UU Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari KKN mengkategorikan direksi, komisaris, dan pejabat struktural lain pada BUMN dan BUMD sebagai penyelenggara negara sebaiknya dihapus, Persero merupakan badan hukum yang berbentuk korporasi sebagaimana dibentuk berdasarkan UU Perseroan Terbatas dan diakui oleh pemerintah sebagai entitas privat," katanya.UU Perseroan Terbatas juga harus menganut konsep BJR yang berlandaskan asas praduga tak bersalah atas tindakan dan keputusan direksi dalam hal timbulnya kerugian. Pihak penggugatlah yang berkewajiban membuktikan adanya kesalahan atau kerugian yang diakibatkan tindakan atau putusan direksi."Beban pembuktian ada pada penggugat, bukan pada direksi seperti yang diatur dalam ketentuan pasal 97 ayat (5) UU Perseroan Terbatas.

Kedudukan pemerintah dalam Persero hanyalah sebatas pemegang saham atau entitas privat, diseminasi diharapkan dapat menuntun jalannya gelar perkara di masing-masing institusi penegak hukum sehingga kriminalisasi terhadap kasus perdata, dapat diminimalkan di masa mendatang."Aparat penegak hukum perlu memahami secara mendalam aspek ekonomi dan bisnis serta tata kelola perusahaan yang baik yang meliputi logika perhitungan bisnis, manajemen resiko dan sistem pengendalian internal serta sisitem pengawasan yang berlaku di Persero/BUMN," kata Prasetio.
- See more at: http://www.jurnas.com/news/108017/Pengertian_Kekayaan_Negara_dalam_UU_BUMN_Perlu_Diubah/1/Ekonomi/Ekonomi#sthash.VqSGtO75.dpuf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar