Rabu, 27 November 2013

tugas 3

Ilham Firmansyah. 13210430
Iklan Dalam Etika Dan Estetika
Tugas Softskill. Jurusan Manajemen, Fakultas Ekonomi, Universitas Gunadarma 2013
Kata kunci : Iklan dalam Etika Dan Estetika.



TEKNIK DAN ETIKA PENULISAN ARTIKEL ILMIAH*

Tulisan ini menyajikan teknik penulisan tulisan/artikel ilmiah yang dilandasi oleh nilai, norma, dan etika yang berlaku dalam komunitas ilmiah. Tujuan dari tulisan ini adalah memberikan informasi teknis dan etis dengan harapan dapat dijadikan pegangan dalam melakukan penelitian dan penulisan laporan/artikel ilmiah, khususnya untuk artikel ilmiah yang akan dipublikasikan.
Suatu artikel ilmiah adalah suatu tulisan tentang topik tertentu, yang dilandasi oleh hasil dan pemikiran peneliti sebelumnya, yang menyertakan hasil dan gagasan penulisnya, sehingga menjadi hasil dan gagasan yang baru. Komponen utama suatu artikel ilmiah terdiri dari judul, abstrak, isi, dan daftar pustaka. Sedangkan aspek teknik penulisan harus mempertimbangkan gaya penulisan yang bersifat reproduktif dan impersonal, serta teknik notasi.
Bentuk penghargaan yang digunakan dalam komunitas ilmiah berupa pernyataan nama-nama peneliti/penulis, ucapan terima kasih, dan acuan, rujukan kepustakaan. Bentuk pelanggaran yang secara nyata dikategorikan pelanggaran etika ilmiah adalah fabrikasi, falsifikasi, dan plagiarisme.
Kata kunci : artikel, etika, ilmiah, teknik penulisan.
1. Pendahuluan
Kegiatan penelitian ilmiah (scientific research ) dibangun atas dasar kepercayaan (trust  ). Para ilmuwan percaya bahwa hasil penelitian yang dilaporkan oleh peneliti lainnya adalah benar (valid  ). masyarakat percaya bahwa hasil-hasil penelitian menampilkan kejujuran pada ilmuwan dalam upaya untuk menjelaskan dunia dan permasalahannya secara cermat (accurate ) dan tanpa prasangka (bias ). Kepercayaan ini akan terus berlanjut hanya jika masyarakat ilmiah juga mencurahkan perhatiannya untuk menunjukkan dan meneruskan nilai-nilai (values ) tersebut yang dihubungkan dengan perilaku etika ilmiah (CSEPP, 1995).
Perkembangan ilmu pengetahuan terjadi melalui kreativitas dan skeptisisme, keterbukaan pada kontribusi ilmu baru, serta kegigihan dalam mempertanyakan kontribusi yang diberikan dan konsensus keilmuan yang berlaku. Perkembangan teknologi tentunya juga mempengaruhi perkembangan ilmu pengetahuan secara berarti.
Keberhasilan suatu penelitian tidak hanya merupakan keberhasilan individu peneliti, tetapi juga merupakan keberhasilan komunitas ilmiah. Hal ini karena keberhasilan suatu penelitian dilandasi oleh obeservasi dan gagasan baru peneliti, yang juga memanfaatkan hasil-hasil peneliti sebelumnya.
Praktek ilmiah merupakan kegiatan yang melibatkan banyak hal. Peneliti mengumpulkan dan menganalisis data, mengembangkan hipotesis, mengulangi dan mengembangkan hasil penelitian sebelumnya, mengkomunikasikan hasil penelitian pada peneliti lainnya, mengulas dan mengkritik hasil penelitian peneliti lainnya, melatih dan membimbing mahasiswa dan peneliti muda, serta mengikatkan diri pada kehidupan komunitas ilmiah.
Masuknya hasil penelitian yang merupakan pengetahuan individu ke dalam lingkup pengetahuan ilmiah, terjadi setelah hasil penelitian dipresentasikan atau dikomunikasikan dengan cara tertentu sehingga dapat dinilai kebenarannya. Melalui cara ini, gagasan individu dinilai dan digunakan secara kolektif sehingga secara bertahap akan menjadi pengetahuan ilmiah. Cara yang efektif dan dijadikan standar dalam mempresentasikan dan mengkomunikasikan hasil penelitian adalah dengan cara ditulis dalam bentuk artikel (paper ) ilmiah, dan dipublikasikan pada majalah / jurnal ilmiah yang di-review.
2. Pengertian artikel ilmiah
Suatu tulisan (essay ) merupakan suatu usaha untuk mengkomunikasikan informasi, opini atau perasaan (feeling ), dan biasanya juga menampilkan argumen tentang topik tertentu (UVic, 1995). Salah satu jenis tulisan tersebut adalah tulisan ilmiah.
Istilah tulisan ilmiah, tulisan akademis, dan tulisan penelitian seringkali memiliki makna yang sama walaupun berbeda dalam bentuk fisik dan peruntukannya. Universitas Wisconsin membagi tulisan ilmiah menjadi (UW, 1997) : tulisan sastra, artikel penelitian, artikel ilmiah, laporan laboratorium, dan tulisan disertasi. Bentuk fisik tulisan ilmiah dapat berupa : buku ilmiah, laporan ilmiah, dan artikel (paper ) ilmiah. Dilihat dari peruntukkannya, tulisan ilmiah dapat berupa : peruntukan spesifik, misalnya untuk mata kuliah, laboratorium, jurusan, universitas, institusi ilmiah, perusahaan, dan peruntukan yang lebih luas (masyarakat ilmiah), misalkan buku dan majalan yang diterbitkan.
Peran artikel ilmiah sangat tergantung dari peruntukannya, yaitu untuk melaporkan (to report  ), mengartikan (to interpret ) atau untuk menganalisis (to analyze ) sumber-sumber yang dimiliki. Namun seringkali ketiga hal tersebut tidak dapat dipisahkan. Secara lebih spesifik, suatu artikel ilmiah harus memiliki ciri-ciri berikut (UNBC, 2001) :
1. merupakan sintesa temuan-temuan tentang suatu topik dan pendapat penulis.
2. merupakan pekerjaan yang memperlihatkan keaslian (originality ) penulis.
3. merupakan pengakuan / pernyataan / jawaban terhadap semua sumber yang digunakan.
4. memperlihatkan bahwa penulis merupakan bagian dari suatu komunitas akademis.
Sehingga secara formal, pengertian artikel ilmiah adalah tulisan yang unik dan terintegrasi dari fakta (bukti) yang ada diluar penulis dan pengetian personal yang dihasilkan dari pemikiran penulisnya (Hamid, 2001).
Berdasarkan hal-hal di atas, maka suatu artikel tidak dapat dikategorikan artikel ilmiah jika (UNBC, 2001) :
- hanya merupakan ringkasan suatu artikel atau buku.
- gagasan orang lain yang diulang tanpa adanya kritik.
- kumpulan cuplikan
- opini personal yang belum terbukti
- menyalin atau menerima gagasan pekerjaan orang lain tanpa menyatakan sumbernya.
Dengan demikian, suatu artikel ilmiah adalah suatu tulisan tentang topik tertentu, yang dilandasi oleh hasil dan pemikiran peneliti sebelumnya, yang menyertakan hasil dan gagasan penulisnya, sehingga menjadi hasil dan gagasan yang baru.
3. Jenis tulisan / artikel ilmiah
Apapun bentuk fisik dan peruntukannya, tulisan ilmiah/artikel ilmiah dapat dikelompokkan menjadi dua jenis utama, yaitu (Hamid, 2001) :
1) Artikel Analitik
Artikel analitik merupakan hasil penelitian tentang suatu topik tertentu, yang merestrukturisasi dan menyajikan bagian-bagian dari topik tersebut dilihat dari sudut pandang penelitinya. Artikel analitik diawali oleh suatu pertanyaan penelitian (research question).
Peneliti melakukan tahap pencarian tentang topik spesifik tertentu, dimana peneliti belum mengambil kesimpulan apapun. Peneliti melakukan pencarian informasi dan meneliti hal-hal yang ada pada lingkup topik yang dipilih, apakah sebelum atau sesudah peneliti akrab dengan topik tersebut. Peneliti melakukan penelusuran dan pemikiran kritis berikut evaluasi terhadap sumber-sumber yang dimilikinya. Pada akhir artikel, peneliti mengkontribusikan pemikirannya sebagai bahan diskusi akademis. Kontribusi ini merupakan hasil analisis yang dinyatakan dalam pernyataan kesimpulan.
2) Artikel Argumentatif (Persuasif)
Artikel argumentatif merupakan hasil penelitian tentang suatu topik tertentu, yang memposisikan terhadap suatu permasalahan tertentu, dan dengan menggunakan bukti / fakta yang diperoleh menyatakan sikap penelitiannya. Artikel argumentatif diawali oleh suatu tesis penelitian. Pengertian tesis di sini adalah pernyataan yang didukung oleh argumen-argumen untuk dikemukakan. Biasanya tesis tersebut sudah dinyatakan pada suatu paragraf pada bagian pendahuluan artikel.
Berangkat dari tesis, peneliti melakukan pembuktian atau penunjukkan fakta dan menghubungkannya satu sama lain dalam kerangka yang logis, sehingga diperoleh suatu konklusi yang dapat dipertanggungjawakan. Konklusi dari penelitian ini biasanya berupa suatu generalisasi atau proposisi. Kebanyakan artikel ilmiah berupa artikel argumentatif.
Berdasarkan kedua hal di atas, maka tulisan ilmiah, apakah dalam bentuk buku, laporan, ataupun artikel ilmiah pada dasarnya dapat dikelompokkan menjadi tulisan analitik atau tulisan argumentatif.
4. Etika dan faktor penting dalam penelitian dan tulisan ilmiah
Seperti telah disampaikan sebelumnya, bahwa kegiatan penelitian ilmiah (scientific research) dibangun atas dasar kepercayaan (trust), baik kepercayaan dari para peneliti maupun kepercayaan dari masyarakat. Kepercayaan ini akan terpelihara jika perilaku komunitas ilmiah atas nilai tersebut mengikuti etika ilmiah yang berlaku dan tercermin dalam tulisan ilmiahnya. Sebagai pegangan dalam mengikuti etika ilmiah ini setiap bidang ilmiah, profesi, bahkan publikasi penelitian mengeluarkan peeraturan / petunjuk etika ilmiah / profesi/publikasi (sebagai contoh, lihat lampiran, Code of Ethics of Engineers).
Dalam melaksanakan penelitian, permasalahan etika penelitian yang sering muncul adalah hal yang berhubungan dengan pembagian penghargaan yang tidak adil diantara anggota tim peneliti. Pembagian penghargaan ini meliputi : tanggung jawab penyerahan atau pembahasan permohonan dana, tanggung jawab penggarapan penelitian, dan penyertaan nama penulis tulisan / artikel ilmiah. Hal lainnya selain yang menyangkut integritas penelitian tersebut adalah yang menyangkut penggunaan subyek penelitian (manusia atau binatang) dan keselamatan laboratorium (Whitbeck, 1998).
Pengertian yang lebih sempit tentang permasalahan etika ilmiah / penelitian adalah apa yang dikategorikan sebagai kejahatan penelitian (research misconduct). Tiga hal yang secara nyata dikategorikan kejahatan penelitian adalah fabrikasi (fabrication), falsifikasi (falsification), dan plagiarisme (plagiarism). Dalam etika penelitian, pengertian fabrikasi adalah mengarang (making up) data, eksperimen, atau informasi yang signifikan dalam mengusulkan, melakukan, atau melaporkan penelitian. Sedangkan pengertian falsifikasi adalah mengubah atau mengaburkan data atau eksperimen, atau mengaburkan sesuatu yang signifikan. Plagiarisme adalah menyalin sesuatu, atau menampilkan grafik atau gagasan orang lain, yang dinyatakan atau terkesan sebagai hasil dirinya. Plagiarisme ini termasuk kategori pelanggaran kepemilikian intelektual (ABET, 2001a, Whitbeck, 1998).
Dari ketiga hal yang secara nyata dikategorikan sebagai kejahatan penelitaian tersebut, hal yang kritis yang dapat secara tidak sadar terjebak pada kategori ini adalah plagiarisme. Oleh karena itu penulis artikel ilmiah harus secara sadar dan jelas menyatakan menggunakan sumber atau hasil penelitian orang lain, serta harus mengikuti tata-cara dan aturan penulisan cuplikan atau acuan (citation) suatu tulisan/artikel ilmiah yang berlaku. Pernyataan atau acuan dalam suatu tulisan/artikel ilmiah merupakan bentuk penghargaan pada peneliti lain.
Sebagai referensi, untuk etika penulisan artikel ilmiah pada jurnal, berikut disajikan kewajiban etika bagi penulis dari American Chemical Society (ACS, 1996) :
- Kewajiban utama penulis adalah mempresentasikan hasil penelitiannya secara akurat dan secara objektif membahas hasil penelitian tersebut.
- Penulis harus menyadari bahwa setiap halaman jurnal merupakan suatu sumber penting dan memerlukan biaya. Oleh karenanya, penulis wajib untuk menggunakan jumlah halaman secara bijak dan ekonomis.
- Laporan utama suatu penelitian harus ditulis secara rinci dan menyertakan referensi tentang informasi yang diambil dari sumber umum (public reference) sehingga dapat ditelusuri kembali oleh peneliti lain.
- Penulis harus merujuk hasil-hasil penelitian lainnya yang mempengaruhi wujud penelitian yang dilakukan, sehingga memudahkan pembaca dalam menelusuri penelitian sebelumnya yang secara esensial mempengaruhi pemahaman penelitian yang dilakukan.
- Suatu yang membahayakan seperti peralatan, material, atau prosedur yang digunakan dalam penelitian harus dinyatakan secara jelas dalam laporan penelitian.
- Pemecahan laporan penelitian harus dihindari. Seorang peneliti yang telah melakukan penelitian secara mendalam harus mengorganisir laporannya agar dipublikasikan secara lengkap di jurnal yang memiliki lingkup penelitian yang sama. Pembaca akan mendapatkan kemudahan jika penelitian yang saling terkait dipublikasikan dalam satu atau hanya beberapa jurnal.
- Saat mengajukan sebuah manuskrip untuk dipublikasi, penulis harus menyampaikan ke pihak editor jika ada manuskrip lain yang berkaitan sedang direvisi atau diproses oleh editor lain. Copy dari manuskrip tersebut beserta penjelasan korelasi antara kedua manuskrip harus dikirimkan kepada editor.
- Penulis tidak dibenarkan mengajukan manuskrip yang esensinya sama ke beberapa jurnal yang berbeda. Secara umum, diperbolehkan untuk mengajukan kembali manuskrip yang sama jika manuskrip tersebut merupakan keterangan yang lebih rinci dari manuskrip sebelumnya yang masih singkat, atau manuskrip tersebut telah ditolak untuk dipublikasikan oleh editor sebelumnya.
- Penulis harus menyatakan sumber dari setiap informasi yang dikutip, kecual informasi yang telah menjadi pengetahuan umum (common knowledge ). Informasi yang diperoleh secara tertutup, seperti halnya dalam pembicaraan, korespondensi, atau diskusi dengan pihak ketiga, hanya digunakan dalam laporan penelitian apabila ada izin eksplisit dari penelitinya.
- Sebuah penelitian atau eksperiman adakalanya menjadi pijakan untuk mengkritik penelitian lainnya. Jika dipandang perlu, kritik tersebut dapat dipublikasikan dalam suatu laporan penelitian. Namun, kritik yang bersifat pribadi (personal) tidak dapat dibenarkan.
- Penulis pendamping dalam suatu laporan penelitian adalah orang-orang yang telah memberikan kontribusi ilmiah secara signifikan, serta turut bertanggung jawab atas hasi penelitian yang dilaporkan. Kontribusi dalam bentuk lain harus dinyatakan dalam catatan kaki (footnote ) atau bagian ucapan terima kasih (acknowledgement ). Seorang yang berkontribusi secara administratif tidak dapat dinyatakan sebagai penulis pendamping. Penulis pendamping
yang telah meninggal dunia tetap dicantumkan namanya sebagai penulis pendamping dengan tambahan catatan kaki tanggal meninggalnya penulis pendamping tersebut. Penulis yang mengirimkan manuskrip berkewajiban meminta persetujuan kepada penulis pendamping dan memberikan draft copy manuskrip tersebut.
- Penulis harus menyampaikan kepada pihak editor jika manuskrip tersebut dapat menimbulkan konflik
kepentingan, misalnya : penulis sedang memberikan konsultasi atau menerima bantuan finansial dari sebuah perusahaan yang dapat mempengaruhi hasil penelitian yang akan dipublikasikan. Penulis harus menjamin tidak ada suatu ikatan kontrak atau perjanjian yang mempengaruhi informasi yang terkandung dalam manuskrip.
5. Komponen utama dan teknik penulisan tulisan / artikel ilmiah
Struktur suatu tulisan ilmiah akan dipengaruhi oleh bentuk fisik, peruntukan, serta jenis tulisan ilmiahnya. Namun demikian, secara garis besar suatu tulisan ilmiah akan terdiri dari : judul dan abstrak; isi yang terdiri dari pengantar, metoda, hasil, diskusi atau analisis, kesimpulan; serta daftar pustaka. Khusus untuk tulisan ilmiah yang akan dipiblikasikan pada prosiding atau jurnal tertentu, tentunya perlu mengikuti ketentuan penulisan (termasuk format) dari penerbitnya.
1) Judul
Judul menjelaskan isi tulisan secara ringkas, jelas, dan tepat, sehingga pembaca dapat segera memutuskan apakah akan membacanya atau tidak. Selain itu, judul juga merupakan kata-kata kunci yang biasanya digunakan untuk daftar indeks penelitian. Dalam membuat judul, hindari kata-kata yang tidak perlu, misalnya : "studi tentang" atau "suatu penelitian tentang", dan sejenisnya. Hindari penggunaan singkatan dan jargon, serta hindari judul yang mempunyai kesan "aneh".
2) Abstrak
Abstrak berisi laporan keseluruhan secara ringkas, tanpa adanya suatu tambahan di luar tulisan/artikel dan tanpa adanya kerincian tertentu, misalnya menunjuk pada gambar, tabel atau sumber tertentu. Abstrak berisi pernyataan tujuan utama penelitian, metoda yang digunakan, ringkasan hasil yang terpenting, serta pernyataan kesimpulan yang utama dan yang paling signifikan. Abstrak dibatasi oleh jumlah kata yang biasanya sekitar 50 sampai 300 kata.
Proses penyusunan abstrak dapat dilakukan dengan cara menyarikan hal-hal pokok dari setiap bagian tulisan, yang kemudian dipadatkan menjadi suatu kesatuan tulisan.
3) Pengantar
Pengantar berisi tentang persoalan yang dibahas yang meliputi persoalan yang diteliti, ringkasan penelitian sebelumnya yang relevan, dan konsep yang melandasi penelitian yang akan dilakukan; pentingnya persoalan; serta tujuan penelitian yang berupa upaya untuk menjawab hipotesis, pertanyaan penelitian, atau penggunaan/perbaikan metoda.
Proses penulisan pengantar ini dimulai dari pernyataan yang bersifat umum menuju ke pernyataan yang spesifik. Dalam hal ini dapat berupa persoalan dalam dunia nyata atau studi literatur menuju ke eksperimen atau pengembangan yang dilakukan.
4) Metoda
Metoda menguraikan bagaimana persoalan dipelajari dan diselesaikan. Di sini diuraikan secara rinci percobaan, prosedur atau pengembangan yang dilakukan. Material dan peralatan serta teknik/metoda apa yang digunakan. Atau data dan teknik serta metoda apa yang digunakan sebagai dasar pengembangan, dan bagaimana mengembangkannya.
Proses penulisan metoda menjelaskan tahapan yang dilakukan secara rinci, sehingga memungkinkan dilakukan pengulangan. Dalam penulisan metoda, digunakan bentuk lampau (menceritakan /past tense), serta menggunakan ukuran-ukuran kuantitatif yang tegas. Pada bagian ini tidak perlu menyertakan prosedur statistik umum yang rinci dan tidak mencampur-adukkan antara prosedur dan hasil.
5) Hasil
Hasil berisi hasil dari setiap percobaan atau prosedur yang dilakukan dan/atau diobesevasi. Selain itu juga disampaikan hasil utama yang didukung oleh data terpilih, apakah merupakan data yang umum atau data yang ideal atau data kekecualian.
Penulisan hasil disusun secara logis dimulai dari yang paling penting ke yang kurang penting, atau dari yang sederhana ke yang kompleks. Dalam penulisan hasil digunakan bentuk lampau (menceritakan /past tense), tidak menginterpretasikan hasil, serta menggunakan kalimat yang ringkas.
6) Diskusi/Analisis
Diskusi/analisis berisi tentang hasil dari metoda, yang menjelaskan temuan-temuan yang terpenting dengan memperhatikan kesimpulan awal yang dapat diambil yang berupa pola, prinsip, atau hubungan; kaitan dengan penelitian sebelumnya yang dicuplik atau dijadikan basis penelitian. Pada bagian ini juga berisi penjelasan tentang hasil atau temuan-temuan tersebut.
7) Kesimpulan
Bagian ini berisi penjelasan tentang bagaimana hasil yang diperoleh menjawab tujuan penelitian serta persoalan yang lebih luas, yang berupa implikasi teoritik, aplikasi praktis, atau generalisasi pada situasi yang berbeda. Penarikan kesimpulan dilakukan berdasarkan hasil analisis yang dilakukan sehingga tidak terkesan spekulatif dan melakukan generalisasi yang berlebihan. Selain itu, bagian ini dapat berisi penelitian lanjut untuk menjawab kontradiksi yang terjadi atau untuk menjelaskan kekecualian yang terjadi.
Dua aspek yang menentukan dalam teknik penulisan ilmiah adalah gaya penulisan dan teknik notasi (Suriasumantri, 1984). Gaya penulisan menentukan dalam pembuatan pernyataan ilmiah. Gaya penulisan dalam upaya mengkomunikasikan hasil penelitian harus bersifat jelas dan tepat, sehingga proses penyampaian pesannya bersifat reproduktif dan impersonal.
Gaya penulisan ilmiah harus bersifat reproduktif, artinya penerima pesan mendapatkan pesan yang benar-benar sama dengan yang disampaikan. Dalam hal ini tidak boleh terdapat penafsiran yang lain selain dari isi yang terkandung dalam pesan tersebut. Hal ini diperlukan oleh karena komunikasi ilmiah ditujukan untuk penalaran. Pernyataan yang tidak jelas dan bermakna jamak harus dihindarkan. Pernyataan ilmiah (proposisi ilmiah) harus berisi salah satu penilaian benar atau salah, dan tidak dapat keduanya. Demikian juga bentuk pernyataan yang mempunyai konotasi emosional harus dihindarkan.
Gaya penulisan ilmiah harus bersifat impersonal, artinya tidak menggunakan kata ganti perorangan, tetapi menggunakan kata ganti universal. Sehingga bentuk kalimat ilmiah berbentuk pasif. Bentuk lainnya adalah gabungan kalimat pasif dan kalimat aktif.
Teknik notasi merupakan teknik penulisan sumber kepustakaan yang mengidentifikasi suatu pernyataan ilmiah dalam bentuk tulisan. Dalam suatu pernyataan ilmiah harus teridentifikasi tiga hal, yaitu : orang yang membuat pernyataan, media komunikasi ilmiah (misalnya jurnal, prosiding, buku), serta penerbit, tempat, dan saat penerbitan.
6. Pencantuman nama penulis dan ucapan terima kasih
Suatu bentuk pertanggungjawaban yang sekaligus merupakan penghargaan atas upaya penelitian yang dilaporkan, maka pada setiap tulisan/artikel ilmiah dicantumkan nama dan institusi penulis. Dalam pencantuman nama-nama penulis, yang tercantum adalah nama-nama yang berkontribusi langsung terhadap penelitian tersebut. Sedangkan yang berkontribusi secara tidak langsung, misalkan dalam pendanaan, administratif, atau pendapat/gagasan/usulan "lepas", cukup dinyatakan dalam bentuk ucapan terima kasih, yang biasanya berada pada bagian akhir tulisan setelah bagian kesimpulan. Pencantuman nama institusi secara tidak langsung menyatakan tanggung jawab dan pernyataan terima kasih penulis pada institusinya.
Konvensi dalam pencantuman nama penulis yang menjadi standar umum yang berlaku adalah sebagai berikut (Schrag,2001):
- Semua yang berkontribusi langsung dan signifikan pada penelitian, disertakan sebagai penulis.
- Semua nama yang tercantum pada tulisan ilmiah yang dipublikasikan, mengetahui dan berkontribusi pada penelitian tersebut.
- Penanggung jawab utama yang juga kontributor utma dari tulisan ilmiah dicantumkan pertama kali, kemudian diikuti oleh nama-nama lainnya sesuai dengan kontribusinya.
Dengan demikian, pencantuman nama peneliti sesuai dengan kontribusinya dan pernyataan terima kasih pada bagian ucapan terimakasih, juga merupakan bentuk penghargaan yang dianut dalam komunitas ilmiah.
7. Penulisan sumber kepustakaan dan daftar pustaka
Sistem dokumentasi standar untuk tulisan ilmiah paling tidak terdiri dari 7 (tujuh) sistem, yaitu (UW, 1997) :
- Sistem APA (American Psychological Association ).
- Sistem MLA (Modern Language Association ).
- Sistem Chicago/Turabian (A footnote or endnote System ).
- Sistem APSA (American Political Science Association ).
- Sistem CBE (Council of Biology Editors ).
- Sistem Referensi Elektronik (Citing Electronic Sources )

8. Penutup
Kegiatan penelitian ilmiah dibangun atas dasar kepercayaan, baik kepercayaan dari para peneliti maupun kepercayaan dari masyarakat. Kepercayaan ini akan terpelihara jika perilaku komunitas ilmiah atas nilai tersebut mengikuti etika ilmiah yang berlaku. Masuknya hasil penelitian yang merupakan pengetahuan individu ke dalam lingkup pengetahuan ilmiah, terjadi setelah hasil penelitian diperesentasikan atau dikomunikasikan sehingga dapat dinilai kebenarannya. Melalui cara ini, gagasan individu dinilai dan digunakan secara kolektif sehingga secara bertahap akan menjadi pengetahuan ilmiah. Cara yang efektif dan dijadikan standar dalam mempresentasikan dan mengkomunikasikan hasil penelitian adalah dalam bentuk artikel ilmiah, dan dipublikasikan pada jurnal ilmiah yang direview. Dalam artikel ilmiah ini tercermin norma dan perilaku etika ilmiahnya.
Suatu artikel ilmiah adalah suatu tulisan tentang topik tertentu, yang dilandasi oleh hasil dan pemikiran peneliti sebelumnya, yang menyertakan hasil dan gagasan penulisnya, sehingga menjadi hasil dan gagasan yang baru. Komponen utama suatu artikel ilmiah terdiri dari judul, abstrak, isi, dan daftar pustaka. Sedangkan aspek teknik penulisan harus mempertimbangkan gaya penulisan yang bersifat reproduktif dan impersonal, serta teknik notasi.
Bentuk penghargaan yang digunakan dalam komunitas ilmiah berupa pernyataan nama-nama peneliti/penulis, ucapan terima kasih, dan acuan/rujukan/kepustakaan. Bentuk pelanggaran yang secara nyata dikategorikan pelanggaran etika ilmiah adalah fabrikasi, falsifikasi, dan plagiarisme.



Daftar Pustaka
1. ABET, 2001a, Glossary,http://www.abet.org/glossary, Accessed 13 Feb 2001.
2. ABET, 2001b, Code of Ethics of Engineers, http://abet.org/Code_of_Ethics_of_Engineers.html,
    Accessed 13 Feb 2001.
3. ACS, 1996, ACS Ethical Guidelines, http://www.onlineethics.org/Ethics/ethics.html, Accessed 28 Feb
    2001.
4. CSEPP, 1995, On being a scientist : Responsible conduct in research, Second edition, National
     Academy Press, Washington.
5. Hamid,S., 2001, Writing a research paper, http://www.owl.english.purdue.edu/w, Accessed 13 Feb
     2001.
6. Schrag, B.S., 2001, Research Ethics : Cases and Commentares,
      http://www.wisc.edu/writing/Handbook/AcademicWriting.html
, Accessed 13 Feb 2001.
7. Suriasumantri, J.S., 1984, Filsafat ilmu : Sebuah Pengantar Populer, Penerbit Sinar Harapan, Jakarta.
8. UNBC, 2001, What is a research paper ? ,http://quarless.unbc.edu/lsc.rpwhatis.html,Accessed 01 Mar
    2001.
9. UVic, 1995, The Uvic Writer’s Guide,
     http://www.clearcf.uvic.ca/writersguide/Pages/ResearchEssayType.html
, Accessed 06 Mar 2001.
10.UW, 1997, Writer’s Handbook : Academic Writing,
      http://www/wisc.edu/writing/Handbook/AcademikWriting.html
, Accessed 02 Mar 2001.
11.Whitback, C., 1998, Ethics in engineering practice and research, Cambridge University Press,
      Cambridge.

9 Etika dan Agama
Etika tidak dapat menggantikan agama. Agama merupakan hal yang tepat untuk memberikan orientasi moral. Pemeluk agama menemukan orientasi dasar kehidupan dalam agamanya. Akan tetap agama itu memerlukan keterampilan etika agar dapat memberikan orientasi, bukan sekedar indoktrinasi. Hal ini disebabkan empat alasan sebagai berikut :
a)      Orang agama mengharapkan agar ajaran agamanya rasional. Ia tidak puas mendengar bahwa Tuhan memerintahkan sesuatu, tetapi ia juga ingin mengerti mengapa Tuhan memerintahkannya. Etika dapat membantu menggali rasionalitas agama.
b)      Seringkali ajaran moral yang termuat dalam wahyu mengizinkan interpretasiyang saling berbeda dan bahkan bertentangan,
c)      Karena perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan masyarakat maka agama menghadapi masalah moral yang secara tidak langsung disinggung-singgung dalam wahyu. Misalnya bayi tabung, reproduksi manusia dengan gen yang sama,
d)     Adanya perbedaan antara etika dan ajaran moral. Etika mendasarkan diri pada argumentasi rasional semata-mata sedangkan agama pada wahyunya sendiri. Oleh karena itu ajaran agama hanya terbuka pada mereka yang mengakuinya sedangkan etika terbuka bagi setiap orang dari semua agama dan pandangan dunia.
10. Etika dan Ajaran Moral
Etika perlu dibedakan dari moral. Ajaran moral membuat pandangan tentang nilai dan norma moral yang terdapat pada sekelompok manusia. Ajaran moral mengajarkan bagaimana orang harus hidup. Ajaran moral merupakan rumusan sistematik terhadap anggapan tentang apa yang bernilai serta kewajiban manusia. Etika merupakan ilmu tentang norma, nilai dan ajaran moral. Etika merupakan filsafat yang merefleksikan ajaran moral. Pemikiran filsafat mempunyai 5 ciri khas yaitu bersifat rasional, kritis, mendasar, sistematik dan normatif (tidak sekedar melaporkan pandangan moral melainkan menyelidiki bagaimana pandangan moral yang sebenarnya). Pluralisme moral diperlukan karena :
a)      Pandangan moral yang berbeda-beda karena adanya perbedaan suku, daerah budaya dan agama yang hidup berdampingan,
b)      Modernisasi membawa perubahan besar struktur dan nilai kebutuhan masyarakat yang akibatnya menantang pandangan moral tradisional,
c)      Berbagai ideologi menawarkan diri sebagai penuntun kehidupan, masing-masing dengan ajarannya sendiritentang bagaimana manusia harus hidup.


 Etika sosial dibagi menjadi :
  • Sikap terhadap sesama,
  • Etika keluarga,
  •  Etika profesi, misalnya Etika untuk dokumentalis, pialang iformasi,
  • Etika politik,
  •  Etika lingkungan hidup, serta
  •  Kritik ideologi.


 

tulisan 10


Contoh kasus BUMN

PENGERTIAN kekayaan negara dalam UU BUMN perlu diubah menjadi kekayaan negara yang telah dipisahkan dalam BUMN sehingga bukanlah kekayaan negara sebagaimana di atur dalam fatwa Mahkamah Agung No WKMA/Yud/20/VIII/2006.

Dr Prasetio, Ak. M.Hum, Direktur Utama Perum Peruri menyampaikan pendapat tersebut dalam saran yang dituliskan dari penelitian disertasi berjudul "Penerapan Business Judgement Rule dalam Restrukturisasi Transaksi Komersial PT (Persero) Berdasarkan UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas" saat promosi terbuka sebagai doktor ilmu hukum di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Sabtu (21/9).

"Dengan demikian, pendekatan tentang uang negara dan kerugian negara pada Persero, yaitu lewat pendekatan bisnis dan pendekatan hukum bisa menghasilkan pengertian yang sama," kata Prasetio.Jika terjadi kerugian atas Persero maka mekanisme pertanggunjawaban yang ditempuh pertama kali adalah yang diatur dalam UU Perseroan Terbatas yaitu lewat mekanisme rapat umum pemegang saham, yang menguji intelektualitas dan integritas direksi, terutama profesionalisme dan kecakapan dalam pengelolaan perseroan. Pemegang saham harus menghormati dan melindungi direksi yang telah diberikan acquit et decharge atas pertangungjawaban terjadinya kerugian perseroan.

Prasetio, yang mendapatkan gelar doktor bidang ilmu hukum ke-90 di FH UGM itu menyatakan konotasi kekayaan Persero dan Perum sebagai kekayaan negara tidak relevan lagi, itu harus tegas diatur dalam seluruh peraturan BUMN, bahwa kekayaan Persero dan Perum setelah dipisahkan maka berubah menjadi kekayaan peseroan yang dikelola berdasarkan prinsip-prinsip perusahaan sehat sesuai ketentuan UU Perseroan Terbatas. "Guna yakinkan kualitas dan kompetensi direksi untuk jalankan perseroan dalam koridor business judgement rule, disarankan Menteri BUMN selaku pemegang saham melakukan proses pemilihan direksi lewat fit and proper test secara profesional," kata penerima Piagam Tanda Kehormatan Satyalancana Wira Karya dari Presiden RI tahun 2007 ini.

Direksi yang terpilih harus secara profesional, tidak terindikasi politis maupun titipan dari golongan tertentu, agar mampu mengelola perseroan berdasarkan skill, competence, professionalism, governance dan berintegritas tinggi. Direksi yang diangkat lebih baik berlatar belakang ilmu hukum dan manajemen resiko yang bisa bertanggung jawab dalam bidang compliance di tiap BUMN. Di sisi lain, Kementrian Hukum dan HAM yang bertugas membantu Presiden perlu melakukan harmonisasi dan perubahan atas UU BPK, UU Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara, UU Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, serta UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terhadap pasal dan ayat yang berkaitan dengan pengaturan pengertian keuangan negara agar sejalan dengan pengertiaan kekayaan negara yang diatur menurut UU BUMN dan UU Perseroan Terbatas."

Penjelasan pasal 2 angka 7 UU Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari KKN mengkategorikan direksi, komisaris, dan pejabat struktural lain pada BUMN dan BUMD sebagai penyelenggara negara sebaiknya dihapus, Persero merupakan badan hukum yang berbentuk korporasi sebagaimana dibentuk berdasarkan UU Perseroan Terbatas dan diakui oleh pemerintah sebagai entitas privat," katanya.UU Perseroan Terbatas juga harus menganut konsep BJR yang berlandaskan asas praduga tak bersalah atas tindakan dan keputusan direksi dalam hal timbulnya kerugian. Pihak penggugatlah yang berkewajiban membuktikan adanya kesalahan atau kerugian yang diakibatkan tindakan atau putusan direksi."Beban pembuktian ada pada penggugat, bukan pada direksi seperti yang diatur dalam ketentuan pasal 97 ayat (5) UU Perseroan Terbatas.

Kedudukan pemerintah dalam Persero hanyalah sebatas pemegang saham atau entitas privat, diseminasi diharapkan dapat menuntun jalannya gelar perkara di masing-masing institusi penegak hukum sehingga kriminalisasi terhadap kasus perdata, dapat diminimalkan di masa mendatang."Aparat penegak hukum perlu memahami secara mendalam aspek ekonomi dan bisnis serta tata kelola perusahaan yang baik yang meliputi logika perhitungan bisnis, manajemen resiko dan sistem pengendalian internal serta sisitem pengawasan yang berlaku di Persero/BUMN," kata Prasetio.
- See more at: http://www.jurnas.com/news/108017/Pengertian_Kekayaan_Negara_dalam_UU_BUMN_Perlu_Diubah/1/Ekonomi/Ekonomi#sthash.VqSGtO75.dpuf


PENGERTIAN kekayaan negara dalam UU BUMN perlu diubah menjadi kekayaan negara yang telah dipisahkan dalam BUMN sehingga bukanlah kekayaan negara sebagaimana di atur dalam fatwa Mahkamah Agung No WKMA/Yud/20/VIII/2006.

Dr Prasetio, Ak. M.Hum, Direktur Utama Perum Peruri menyampaikan pendapat tersebut dalam saran yang dituliskan dari penelitian disertasi berjudul "Penerapan Business Judgement Rule dalam Restrukturisasi Transaksi Komersial PT (Persero) Berdasarkan UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas" saat promosi terbuka sebagai doktor ilmu hukum di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Sabtu (21/9).

"Dengan demikian, pendekatan tentang uang negara dan kerugian negara pada Persero, yaitu lewat pendekatan bisnis dan pendekatan hukum bisa menghasilkan pengertian yang sama," kata Prasetio.Jika terjadi kerugian atas Persero maka mekanisme pertanggunjawaban yang ditempuh pertama kali adalah yang diatur dalam UU Perseroan Terbatas yaitu lewat mekanisme rapat umum pemegang saham, yang menguji intelektualitas dan integritas direksi, terutama profesionalisme dan kecakapan dalam pengelolaan perseroan. Pemegang saham harus menghormati dan melindungi direksi yang telah diberikan acquit et decharge atas pertangungjawaban terjadinya kerugian perseroan.

Prasetio, yang mendapatkan gelar doktor bidang ilmu hukum ke-90 di FH UGM itu menyatakan konotasi kekayaan Persero dan Perum sebagai kekayaan negara tidak relevan lagi, itu harus tegas diatur dalam seluruh peraturan BUMN, bahwa kekayaan Persero dan Perum setelah dipisahkan maka berubah menjadi kekayaan peseroan yang dikelola berdasarkan prinsip-prinsip perusahaan sehat sesuai ketentuan UU Perseroan Terbatas. "Guna yakinkan kualitas dan kompetensi direksi untuk jalankan perseroan dalam koridor business judgement rule, disarankan Menteri BUMN selaku pemegang saham melakukan proses pemilihan direksi lewat fit and proper test secara profesional," kata penerima Piagam Tanda Kehormatan Satyalancana Wira Karya dari Presiden RI tahun 2007 ini.

Direksi yang terpilih harus secara profesional, tidak terindikasi politis maupun titipan dari golongan tertentu, agar mampu mengelola perseroan berdasarkan skill, competence, professionalism, governance dan berintegritas tinggi. Direksi yang diangkat lebih baik berlatar belakang ilmu hukum dan manajemen resiko yang bisa bertanggung jawab dalam bidang compliance di tiap BUMN. Di sisi lain, Kementrian Hukum dan HAM yang bertugas membantu Presiden perlu melakukan harmonisasi dan perubahan atas UU BPK, UU Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara, UU Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, serta UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terhadap pasal dan ayat yang berkaitan dengan pengaturan pengertian keuangan negara agar sejalan dengan pengertiaan kekayaan negara yang diatur menurut UU BUMN dan UU Perseroan Terbatas."

Penjelasan pasal 2 angka 7 UU Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari KKN mengkategorikan direksi, komisaris, dan pejabat struktural lain pada BUMN dan BUMD sebagai penyelenggara negara sebaiknya dihapus, Persero merupakan badan hukum yang berbentuk korporasi sebagaimana dibentuk berdasarkan UU Perseroan Terbatas dan diakui oleh pemerintah sebagai entitas privat," katanya.UU Perseroan Terbatas juga harus menganut konsep BJR yang berlandaskan asas praduga tak bersalah atas tindakan dan keputusan direksi dalam hal timbulnya kerugian. Pihak penggugatlah yang berkewajiban membuktikan adanya kesalahan atau kerugian yang diakibatkan tindakan atau putusan direksi."Beban pembuktian ada pada penggugat, bukan pada direksi seperti yang diatur dalam ketentuan pasal 97 ayat (5) UU Perseroan Terbatas.

Kedudukan pemerintah dalam Persero hanyalah sebatas pemegang saham atau entitas privat, diseminasi diharapkan dapat menuntun jalannya gelar perkara di masing-masing institusi penegak hukum sehingga kriminalisasi terhadap kasus perdata, dapat diminimalkan di masa mendatang."Aparat penegak hukum perlu memahami secara mendalam aspek ekonomi dan bisnis serta tata kelola perusahaan yang baik yang meliputi logika perhitungan bisnis, manajemen resiko dan sistem pengendalian internal serta sisitem pengawasan yang berlaku di Persero/BUMN," kata Prasetio.
- See more at: http://www.jurnas.com/news/108017/Pengertian_Kekayaan_Negara_dalam_UU_BUMN_Perlu_Diubah/1/Ekonomi/Ekonomi#sthash.VqSGtO75.dpuf

tulisan 9

KASUS-KASUS ARAHAN DOSEN
  1. Contoh kasus Norma Umum dalam bisnis
Norma umum adalah sebuah aturan yang bersifat umum atau universal. Misalnya norma sopan santun, norma hukum dan norma moral.
Contoh norma santun adalah etika berbicara dosen dengan mahasiswa pada saat berdiskusi di dalam kelas.
Contoh norma hukum adalah mematuhi peraturan lalu lintas pada saat lampu merah sedang menyala.
Contoh norma moral adalah menjaga sikap dan perilaku setiap manusia, tidak menghina atau menjelekkan orang lain.
  1. Contoh kasus Etika-Etika Deontologi dan Etika Teleologi
Contoh etika Deontologi adalah suatu tindakan bisnis akan dinilai baik pelakunya jika tindakan itu sejalan dengan kewajiban pelaku dengan memberikan pelayanan yang baik kepada konsumen, menawarkan jasa atau barang yang mempunyai mutu yang sebanding.
Contoh etika Teleologi adalah Seorang ibu mencuri makanan hanya untuk memberi makanan itu kepada anaknya yang sudah berapa hari tidak makan karenan tidak mempunyai uang untuk membeli. Kegiatan tersebut baik untuk moral manusia tetapi tidak baik untuk aspek hukum karena melanggar hukum. Sehingga etika teleology bersifat fungsional.
  1. Contoh kasus bisnis Amoral/Utilitariansme
Bisnis amoral mengungkapkan suatu keyakinan bahwa antara bisnis dan moralitas atau etika tidak ada hubungan sama sekali. Bisnis tidak punya sangkut paut dengan etika dan moralitas. Keduanya adalah dua bidang yang terpisah satu sama lain. Etika justru bertenatangan dengan bisnis yang ketat, maka orang bisnis tiak perlu memperhatikan imbauan-imbauan, norma-norma dan nilai-nilai moral

tulisan 8



Pengertian pasar oligopoli dan pasar monopoli dalam Etika Bisnis
Oligopoli adalah suatu bentuk pasar dimana terdapat dominasi sejumlah pemasok dan penjual, atau terdapat beberapa penjual. Pasar Oligopoli adalah suatu bentuk interaksi permintaan dengan penawaran dimana terdapat penjual / produsen yang menguasai permintaan pasar.

Pada dasarnya pasar oligopoli dibagi menjadi dua bentuk, yaitu pasar oligopoli dengan diferensiasi produk yaitu produk suatu perusahaan dibedakan dari perusahaan lain. Bentuk lainnya adalah pasar oligopoli tanpa diferensiasi produk. Produk yang dihasilkan bersifat homogen dan tidak dibedakan dengan perusahaan lain. Pada pasar oligopoli perusahaan dapat bersaing secara langsung, tetapi dapat pula melakukan penggabungan atau merger.

Ciri - ciri pasar oligopoli :
  1. Terdapat banyak penjual/ produsen yang menguasai pasar.
  2. Barang yang dijual dapat berupa brang homogen atau berbeda corak.
  3. Terdapat halangan masuk yang cukup kuat bagi perusahaan di luar pasar untuk masuk kedalam pasar. Satu diantara para oligopolis merupakan market leader yaitu penjual yang mempunyai pangsa pasar terbesar.
Kebaikan pasar oligopoli
Dalam pasar oligopoli, perusahaan akan mengembangkan penelitian dan melakukan inovasi atas produknya. Inovasi diperlukan karena persaingan yang terjadi bukan dalam bentuk persaingan harga, tetapi dalam hal kualitas produknya.

Kelemahan pasar oligopoli
Dalam pasar oligopoli, harga cenderung lebih tinggi sehingga produsen akan memperoleh keuntungan yang besar. Kondisi ini akan berakibat pada tidak meratanya distribusi pendapatan. Selain itu, biaya promosi yang dibutuhkan sangat besar yang berakibat pada membengkaknya biaya produksi.

Contoh kasus oligopoli pada perusahaan telekomunikasi :

Persaingan antar perusahaan telekomunikasi seluler yang tidak mempunyai etika dalam mempromosikan produknya. Baik di media cetak maupun elektronik. Mereka secara tidak langsung menyindir pesaingnya dengan iming-iming tarif telepon yang lebih murah, padahal harga murah belum tentu kualitasnya juga bagus karena banyak perusahaan telekomunikasi seluler yang mempromosikan tarif murah namun kualitasnya juga murahan. Misalnya tarif telepon gratis dari pukul 00.00 - 08.00, kenyataannya memang gratis namun tiap 10 menit akan putus dengan sendirinya dan untuk menelpon kembali akan sulit menyambung. Adapun operator yang menetapkan tarif murah namun jaringannya elek atau ada juga yang mengiming-imingi bonus tapi pada kenyataannya terdapat syarat dan ketentuan yang susah. Itulah contoh dari ketidakmampuan perusahaan telekomunikasi seluler dalam menghadapi pasar persaingan oligopoli. Mereka lebih cenderung berorientasi pada laba tanpa melihat etika dalam berbisnis yang baik.


Pengertian Monopoli
Adalah kondisi pasar dimana hanya ada satu pelaku bisnis atau perusahaan yang menjual produk atau komoditas tertentu dan ada hambatan bagi bagi perusahaan atau pelaku bisnis untuk masuk ke dalam bisnis tersebut.

Ciri - ciri pasar Monopoli :
  1. Hanya ada satu produsen yang menguasai penawaran
  2. Tidak ada barang subtitusi/pengganti yang mirip (close substitute)
  3. Produsen memiliki kekuatan menetukan harga
  4. Tidak ada pengusaha lain yang memasuki pasar tersebut karena ada hambatan berapa keunggulan perusahaan.
Contoh kasus monopoli yang dilakukan oleh PLN :
Fungsi PT. PLN sebagai pembangkit, distribusi, dan transmisi listrik mulai dipecah. Swasta diizinkan berpartisipasi dalam upaya pembangkitan tenaga listrik. Sementara untuk distribusi dan transmisi tetap ditangani PT. PLN. Saat ini telah ada 27 Independent Power Producer di Indonesia. Mereka termasuk Siemens, General Electric, Enron, Mitsubishi, Californian Energy, Edison Mission Energy, Mitsui & Co, Black & Veath Internasional, Duke Energy, Hoppwell Holding, dan masih banyak lagi. Tetapi dalam menentukan harga listrik yang harus dibayar masyarakat tetap ditentukan oleh PT. PLN sendiri.


Krisis listrik memuncak saat PT. Perusahaan Listrik Negara (PT. PLN) memberlakukan pemadaman listrik secara bergiliran di berbagai wilayah termasuk Jakarta dan sekitarnya, selama periode 11-25 Juli 2008. Hal ini diperparah oleh pengalihan jam operasional kerja industri ke hari Sabtu dan Minggu, sekali sebulan. Semua industri di Jawa-Bali wajib menaati, dan sanksi bakal dikenakan bagi industri yang membandel. Dengan alasan klasik, PLN berdalih pemadaman dilakukan akibat defisit daya listrik yang semakin parah karena adanya gangguan pasokan batubara pembangkit utama di sistem kelistrikan Jawa-Bali, yaitu di pembangkit Tanjung Jati, Paiton Unit 1 dan 2, serta Cilacap. Namun, di saat yang bersamaan terjadi juga permasalahan serupa untuk pembangkit berbahan bakar minyak (BBM) PLTGU Muara Tawar dan PLTGU Muara Karang.


Saran :

Untuk memenuhi kebutuhan listrik bagi masyarakat secara adil dan merata, ada baiknya Pemerintah membuka kesempatan bagi investor untuk mengembangkan usaha di bidang listrik. Akan tetapi Pemerintah harus tetap mengontrol dan memberikan batasan bagi investor tersebut, sehingga tidak terjadi penyimpangan yang merugikan masyarakat. Atau Pemerintah dapat memperbaiki kinerja PT. PLN saat ini, sehingga menjadi lebih baik demi tercapainya kebutuhan dan kesejahteraan masyarakat banyak sesuai amanat UUD 1945 Pasal 33.