ABSTRAKSI
NAMA : Ilham firmansyah
KELAS :
4EA17
NPM :
13210430
Tugas 4
Softskill korupsi Bisnis.
Akhir-akhir ini masalah korupsi sedang hangt-hangatnya
dibicarakan publik, terutama dalam media massa baik lokal maupun nasional.
Banyak para ahli mengemukakan pendapatnya tentang masalah korupsi ini. Pada
dasarnya, ada yang pro adapula yang kontra. Akan tetapi walau bagaimanapun
korupsi ini merugikan negara dan dapat meusak sendi-sendi kebersamaan bangsa.
Pada hakekatnya, korupsi adalah “benalu sosial” yang merusak struktur
pemerintahan, dan menjadi penghambat utama terhadap jalannya pemerintahan dan
pembangunan pada umumnya. Dalam prakteknya, korupsi sangat sukar bahkan hampir
tidak mungkin dapat diberantas, oleh karena sangat sulit memberikan
pembuktian-pembuktian yang eksak. Namun karena penyakit tersebut sudah mewabah
dan terusmeningkat dari tahun ke tahun bak jamur di musim hujan, maka banyak
orang memandang bahwa masalah ini bisa merongrong kelancaran tugas-tugas
pemerintah dan merugikan ekonomi Negara. Persoalan korupsi di Negara Indonesia
terbilang kronis, bukan hanya membudaya tetapi sudah membudidaya. Tujuan
penelitian 1. Bagaimana dampak korupsi terhadap sebuah kegiatan bisnis. 2. Apa
Penyebab terjadinya korupsi. Kesimpulan Dampak korupsi Bagi perusahaan swasta, korupsi
berdampak pada ketidakadilan, ketidakseimbangan dan persaingan tidak sehat
sehingga masyarakatlah yang akan dirugikan, seperti tingginya harga pasaran
suatu produk (barang / jasa). Selain itu, pengaruh korupsi juga terlihat dari
kurangnya inovasi atau rasa kreatif dari masing – masing karyawan dalam persaingan
memajukan perusahaannya. Hal ini diakibatkan karena perusahaan – perusahaan
yang bergantung hasil korupsi tidak akan menggunakan sumber daya yang ada pada
perusahaannya. Ketika hal ini dipertahankan, bagi sebagian perusahaan yang
jujur dan masyarakat akan dirugikan, maka cepat atau lambat akan semakin
memperburuk perekonomian di Indonesia serta dapat membentuk kepribadian
masyarakat yang tamak, serakah akan harta dan mementingkan diri sendiri.
penyebab terjadinya korupsi dapat dijelaskan dengan rumus sebagi berikut: C=M+D-A
(Ket: C=Corruption/Korupsi, M=Monopoly/Monopoli Kekuasaan, D=Discreation/Kewenangan,
A=Accountability/pertanggungjawaban). Rumus ini menerangkan
bahwa korupsi dapat terjadi jika adanya kekuasaan monopoli kekuasaan yang
dipegang oleh seseorang dan orang tersebut memiliki kemerdekaan bertindak atau
wewenang yang berlebihan, tanpa ada pertanggungjawaban yang jelas. Berdasarkan
rumusan ini, dapat diasumsikan juga bahwa semakin besar kekuasaan serta
kewenangan yang luas dan semakin rendah kewajiban pertanggungjawaban dari suatu
institusi/person, otomatis potensi korupsi yang dimiliki akan semakin tinggi.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Akhir-akhir
ini masalah korupsi sedang hangt-hangatnya dibicarakan publik, terutama dalam media
massa baik lokal maupun nasional. Banyak para ahli mengemukakan pendapatnya
tentang masalah korupsi ini. Pada dasarnya, ada yang pro adapula yang kontra.
Akan tetapi walau bagaimanapun korupsi ini merugikan negara dan dapat meusak
sendi-sendi kebersamaan bangsa.
Pada
hakekatnya, korupsi adalah “benalu sosial” yang merusak struktur pemerintahan,
dan menjadi penghambat utama terhadap jalannya pemerintahan dan pembangunan
pada umumnya. Dalam prakteknya, korupsi sangat sukar bahkan hampir tidak
mungkin dapat diberantas, oleh karena sangat sulit memberikan
pembuktian-pembuktian yang eksak.
Namun
karena penyakit tersebut sudah mewabah dan terusmeningkat dari tahun ke tahun bak
jamur di musim hujan, maka banyak orang memandang bahwa masalah ini bisa merongrong
kelancaran tugas-tugas pemerintah dan merugikan ekonomi Negara. Persoalan
korupsi di Negara Indonesia terbilang kronis, bukan hanya membudaya tetapi
sudah membudidaya.
Disamping
itu sangat sulit mendeteksinya dengan dasar-dasar hukum yang pasti. Namun akses
perbuatan korupsi merupakan bahaya latent yang harus diwaspadai baik oleh
pemerintah maupun oleh masyarakat itu sendiri. Korupsi adalah produk dari sikap
hidup satu kelompok masyarakat yang memakai uang sebagai standard kebenaran dan
sebagai kekuasaaan mutlak. Sebagai akibatnya, kaum koruptor yang kaya raya dan
para politisi korup yang berkelebihan uang bisa masuk ke dalam golongan elit
yang berkuasa dan sangat dihormati. Mereka ini juga akan menduduki status
sosial yang tinggi dimata masyarakat.
Praktek
ini akan berlangsung terus menerus sepanjang tidak adanya kontrol dari
pemerintah dan masyarakat, sehingga timbul golongan pegawai yang termasuk
OKB-OKB (orang kaya baru) yang memperkaya diri sendiri (ambisi material).
1.2. Rumusan Masalah
1. Bagaimana
dampak Korupsi terhadap sebuah kegiatan bisnis
2. Apa penyebab terjadinya korupsi
1.3. Tujuan Masalah
1. Bagaimana dampak korupsi terhadap
sebuah kegiatan bisnis
2. Apa Penyebab terjadinya korupsi
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 Konsep Etika
Etika berasal dari kata Yunani ethos, yang dalam bentuk jamaknya (ta
etha) berarti adat atau kebiasaan. Dalam pengertian ini etika berkatian
dengan kebiasaan hidup yang baik, baik dari seseorang maupun pada suatu
masyarakat atau kelompok masyarakat. Ini berarti etika berkaitan dengan
nilai-nilai, tata cara hidup yang baik, aturan hidup yang baik, dan segala
kebiasaan yang dianur dan diwariskan dari satu orang ke orang yang lain atau
dari satu generasi ke generasi yang lain. Kebiasaan ini lalu terungkap dalam
perilaku berpola yang terus berulang sebagai suatu kebiasaan.
Bertens juga menggambarkan konsep etika dengan beberapa arti, salah satu
diantaranya dan biasa digunakan orang adalah kebiasaan, adat atau akhlak dan
watak. Filsuf besar Aristoteles, kata Bertens, telah menggunakan kata etika ini
dalam menggambarkan filsafat moral, yaitu ilmu tentang apa yang biasa dilakukan
atau ilmu tentang adat kebiasaan. Bertens juga mengatakan bahwa etika
dirumuskan sebagai ilmu pengetahuan tentang asas-asas akhlak (moral). Dengan
memperhatikan beberapa sumber diatas, Bertens berkesimpulan bahwa ada tiga arti
penting etika, yaitu (1) etika sebagai nilai-nilai moral dan norma-norma moral
yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah
lakunya, atau disebut dengan “sistim nilai”; (2) etika sebagai kumpulan asas
atau nilai moral yang sering dikenal dengan “kode etik”; dan (3) sebagai ilmu
tentang yang baik atau buruk, yang acapkali disebut “filsafat moral”. Pendapat
seperti ini mirip dengan pendapat yang ditulis dalam The Encyclopedia of
Philosophy yang menggunakan etika sebagai (1) way of life; (2) moral code atau
rules of conduct.
Tedapat dua teori etika yang disebutkan oleh Keraf yang dikenal sebagai etika deontologi
dan etika teleologi. Pertama, etika deontologi, istilah tersebut berasal dari
bahasa Yunani yang berarti kewajiban. Karena itu etika deontologi menekankan
kewajiban manusia untuk bertindak secara baik. Menurut etika deontologi, suatu
tindakan itu baik bukan dinilai dan dibenarkan berdasarkan akibat atau tujuan
baik dari tindakan itu, melainkan berdasarkan tindakan itu sendiri. Dengan kata
lain, tindakan itu bernilai moral karena tindakan itu dilaksanakan berdasarkan
kewajiban yang memang harus dilaksanakan terlepas dari tujuan atau akibat dari
tindakan itu. Etika deontologi sangat menekankan motivasi kemauan baik dan
watak yang kuat dari pelaku.
Kedua, etika teleologi, etika ini justru mengukur baik buruknya suatu tindakan berdasarkan
tujuan yang mau dicapai dengan tindakan itu, atau berdasarkan akibat yang
ditimbulkan oleh tindakan itu. Suatu tindakan dinilai baik, kalau bertujuan
untuk mencapai sesuatu yang baik, atau kalau akibat yang ditimbulkannya baik
dan berguna. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa etika teleologi lebih
situasional, karena tujuan dan akibat suatu tindakan bisa sangat tergantung
pada situasi khusus tertentu. Karena itu, setiap norma dan kewajiban moral
tidak bisa berlaku begitu saja dalam setiap situasi sebagaimana dimkasud Kant.
2.2 Konsep
Korupsi
Korupsi berasal dari kata Corruption
yang berarti kerusakan. Menurut Kamus Istilah
Hukum Latin Indonesia Corruption berarti penyogokan.
Korupsi secara harfiah berarti jahat atau busuk. Sedangkan dalam Kamus Besar
Bahasa Indonesia korupsi adalah penyelewengan atau penggelapan (uang Negara
atau perusahaan dsb) untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Korupsi juga dapat diartikan sebagai suatu tindak pidana yang berhubungan dengan perbuatan penyuapan dan manipulasi serta perbuatan-perbuatan lain yang merugikan atau dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara, merugikan kesejahteraan dan kepentingan rakyat.
Banyak para
ahli yang mencoba merumuskan korupsi, yang jka dilihat dari struktrur bahasa
dan cara penyampaiannya yang berbeda, tetapi pada hakekatnya mempunyai makna
yang sama. Kartono (1983) memberi batasan korupsi sebagi tingkah laku individu
yang menggunakan wewenang dan jabatan guna mengeduk keuntungan pribadi,
merugikan kepentingan umum dan negara. Jadi korupsi merupakan gejala salah
pakai dan salah urus dari kekuasaan, demi keuntungan pribadi, salah urus
terhadap sumber-sumber kekayaan negara dengan menggunakan wewenang dan
kekuatankekuatan formal (misalnya denagan alasan hukum dan kekuatan senjata)
untuk memperkaya diri sendiri.
Korupsi
terjadi disebabkan adanya penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang dimiliki
oleh pejabat atau pegawai demi kepentingan pribadi dengan mengatasnamakan
pribadi atau keluarga, sanak saudara dan teman. Wertheim dalam Lubis menyatakan
bahwa seorang pejabat dikatakan melakukan tindakan korupsi bila ia menerima
hadiah dari seseorang yang bertujuan mempengaruhinya agar ia mengambil
keputusan yang menguntungkan kepentingan si pemberi hadiah. Kadang-kadang orang
yang menawarkan hadiahdalam bentuk balas jasa juga termasuk dalam korupsi.
Selanjutnya, Wertheim menambahkan bahwa balas jasa dari pihak ketiga yang
diterima atau diminta oleh seorang pejabat untuk diteruskan kepada keluarganya
atau partainya/ kelompoknya atau orang-orang yang mempunyai hubungan pribadi
dengannya, juga dapat dianggap sebagai korupsi. Dalam keadaan yang demikian,
jelas bahwa ciri yang paling menonjol di dalam korupsi adalah tingkah laku
pejabat yang melanggar azas pemisahan antara kepentingan pribadi dengan
kepentingan masyarakat, pemisaham keuangan pribadi dengan masyarakat.
2.3 Konsep Penyalahgunaan
Wewenang
Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian penyalahgunaan wewenang adalah
perbuatan penyalahgunaan hak dan kekuasaan untuk bertindak atau
menyalahagunakan kekuasaan untuk membuat keputusan. Perbuatan penyalahgunaan wewenang merupakan
perbuatan tercela, karena amanah yang diberikan kepada pejabat yang
bersangkutan disalahgunakan demi kepentingan pribadi. Perbuatan tidak amanah
tersebut didasarkan kepada misalnya Surat Perintah (SP) yang merupakan wewenang
dan amanah yang diberikan kepadanya disalahgunakan. Korupsi dan komersialisasi
jabatan disinyalir telah menjalar di segala bidang, dan dilkaukan baik
dikalangan atas maupun bawahan, sehingga merupakan perbuatan kolektif. Menurut Jean Rivero dan Jean Waline, pengertian
penyalahgunaan kewenangan dalam hukum administrasi negara dapat diartikan dalam 3 (tiga) wujud, yaitu:
Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkan kepentingan pribadi, kelompok atau golongan;
Penyalahgunaan
kewenangan dalam arti bahwa tindakan pejabat tersebut adalah benar ditujukan untuk kepentingan umum, tetapi menyimpang dari tujuan apa kewenangan tersebut diberikan oleh
undang-undang atau peraturan - peraturan lain;
Penyalahgunaan kewenangan dalam arti menyalahgunakan prosedur yang seharusnya dipergunakan untuk mencapai tujuan tertentu, tetapi telah menggunakan prosedur lain agar terlaksana.
Dalam
praktek, untuk rnengetahui adanya unsur "penyalahgunaan kewenangan" harus diketahui terlebih dahulu apa yang menjadi tugas dan
wewenang serta tanggung jawab tersangka/terdakwa sesuai dengan ketentuan hukum yang mengatumya. Selanjutnya dilihat apakah dalam kenyataannya tersangka/terdakwa melakukan atau tidak apa yang menjadi tugas dan wewenangnya tersebut, dan apakah ada prosedur yang tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Menyalahgunakan kekuasaan, sewenang-wenang menggerakkan kekuasaan dengan cara memaksa orang lain untuk memberi sesuatu,
untuk membayar dan menerima pernbayaran dan untuk mengerjakan sesuatu.
BAB III
METODE
PENELITIAN
3.1.Objek Penelitian
Objek penelitian ini adalah
: Moralitas Koruptor
3.2. Data yang Digunakan
Data yang digunakan oleh penulis :
Data Sekunder berupa data kualitatif, yaitu dengan
mencari data-data tentang Korupsi dan moralitas
BAB IV
PEMBAHASAN
4.1 Pembahasan Masalah
Akhir – akhir ini, banyak berita
mengenai kasus korupsi yang ada di media, mulai dari kalangan atas (pejabat,
wakil rakyat, dll), kalangan menengah (PNS, karyawan, dll) dan kalangan bawah.
Bukan hanya materi berbentuk uang yang bisa dikorupsi, tetapi waktupun juga
dapat dikorupsi. Misalnya jam kerja dimulai dari jam delapan hingga jam empat
sore, tetapi banyak karyawan yang sudah pulang dari jam empat kurang. Itulah
contoh korupsi sederhana yang mungkin biasa dilakukan tanpa disadari.
Pengertian
dari korupsi adalah perbuatan merusak sistem yang bisa dilakukan oleh siapa
saja karena suatu kepentingan atau tujuan. Korupsi berasal dari dua kata “com”
dan “rumpere” yang berarti tindakan buruk secara kolektif. Pandangan secara
umum, korupsi merupakan manipulasi uang Negara oleh pejabat pemerintah.
Beberapa bentuk korupsi, seperti:
- Manipulasi
- Suap / penyogokan
- Penyalahgunaan kekuasaan
- Nepotisme
- Dll
Bentuk atau
praktik korupsi yang paling sering dilakukan di Indonesia, yaitu suap atau
biasa dikenal penyogokan. Suap di Indonesia sudah semakin marak dilakukan,
bahkan semakin menjadi. Sogokan atau suap tidak hanya terjadi pada instansi
pemerintah dan pelaku bisnis saja, tetapi juga dalam hubungan antara pelaku
bisnis maupun dalam kehidupan sehari – hari.
Dampak dari
suap dan korupsi terlihat dalam kondisi makro perekonomian Indonesia. Untuk
tahun 2004 Indonesia dipersepsikan berada diurutan ke 6 sebagai negara korupsi
dari indeks persepsi korupsi. Dampak berupa kebocoran dalam arus dana
perekonomian Indonesia sangat tinggi karena sifat perekonomiannya menjadi ekonomi
mencari ‘rente’ (rentseeking). Dana yang seharusnya diperuntukkan bagi
kesejahteraan masyarakat dan peningkatan kegiatan ekonomi, khususnya bisnis di
Indonesia telah hilang dan menjadi milik pribadi.
Contoh
kebocoran arus dana yang berkaitan dalam kegiatan bisnis dapat terjadi
dibeberapa titik, seperti:
1. Dana
pemerintah untuk pemasokan barang, jasa dan proyek yang dialirkan ke bisnis
2. Dana
bisnis untuk pembayaran pajak, perolehan berbagai izin dan hak spesial lainnya
dari pemerintah
3. Dana
masyarakat untuk investasi yang mengalir ke bisnis dikenakan ‘markup’
4. Dana yang
mengalir untuk transaksi antar – bisnis
Efek suap
yang utama adalah timbulnya biaya yang tinggi dan berakibat makin tingginya
nilai harga barang dan jasa karena harus menutup biaya tidak langsung yang
berkaitan dengan proses produksi barang dan jasa. Oleh karena itu, konsumen
akan dirugikan. Penyuapan semakin meningkatkan ketidakpastian karena persaingan
pasar sudah menjadi tidak sehat. Keberhasilan tergantung pada kekuatan dan
kesanggupan melawan suap, bukan peningkatan kualitas produk dan jasa.
Suap
merupakan penawaran atau penerimaan hadiah, pinjaman, pembayaran, imbalan atau
keuntungan lainnya yang ditujukan kepada siapapun sebagai bujukan untuk
melakukan sesuatu yang tidak wajar, tidak sah atau pelanggaran kepercayaan,
dalam tindakan berbisnis. Tindakan suap atau penyogokan merupakan upaya
mempengaruhi untuk melakukan sesuatu yang tidak wajar dan tidak sah. Yang dimaksud
dengan ‘tidak wajar’ dan ‘tidak sah’ adalah ketika terjadi konversi dana atau
barang yang diberikan menjadi kekuasaan untuk mengambil keputusan yang bersifat
tidak adil dan tidak transparan.
Suap
merupakan tindakan yang bukan saja tidak mengikuti kaidah etika bisnis tetapi
juga memiliki implikasi hukum, khususnya bila suap dilakukan pada pegawai
negeri atau pejabat negara sebagaimana tertuang dalam naskah Undang Undang
20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Beberapa
faktor yang menjadi alasan dari tindak korupsi, yaitu:
- Faktor kebutuhan
Merupakan
faktor yang dapat mendorong seseorang melakukan korupsi karena keinginan untuk
memiliki sesuatu namun pendapatannya tidak memungkinkan untuk mendapatkan apa
yang diinginkannya.
- Faktor tekanan
Merupakan
faktor yang biasanya dilakukan karena permintaan dari seseorang, kerabat atau
bahkan atasan sendiri yang tidak bisa dihindari.
- Faktor kesempatan
Merupakan
faktor yang biasanya dilakukan oleh atasan atau pemegang kekuasaan dengan
memanfaatkan jabatan dan kewenangan yang dimiliki untuk memperkaya dirinya,
walaupun dengan cara yang salah dan melanggar undang – undang.
- Faktor rasionalisasi
Merupakan faktor yang biasanya
dilakukan oleh pejabat tinggi seperti bupati / walikota, ditingkat kabupaten /
kota atau gubernur ditingkat provinsi dengan menganggap bahwa wajar bila
memiliki rumah mewah, mobil mewah dan lain sebagainya karena ia seorang pejabat
pemerintahan.
Untuk menangani hal di atas,
diperlukan dukungan dan tindak yang tegas baik dari pemerintah sendiri maupun
dari masyarakat sekitar. Adanya sanksi hukum yang jelas, terbuka, transparan
dengan kedudukan yang sama untuk setiap orang, baik pejabat atau masyarakat.
Dampak korupsi terhadap bisnis dan
perekonomian di Indonesia sangat berpengaruh, secara tidak langsung akan
meningkatkan angka kemiskinan dan dapat menyebabkan ketidakmerataan pembangunan
ekonomi di Indonesia. Di samping itu, juga menciptakan perilaku buruk yang
dapat mendorong timbulnya persaingan usaha yang tidak sehat karena dipengaruhi
oleh suap, bukan karena kualitas dan manfaat.
Bagi perusahaan swasta, korupsi
berdampak pada ketidakadilan, ketidakseimbangan dan persaingan tidak sehat
sehingga masyarakatlah yang akan dirugikan, seperti tingginya harga pasaran
suatu produk (barang / jasa). Selain itu, pengaruh korupsi juga terlihat dari
kurangnya inovasi atau rasa kreatif dari masing – masing karyawan dalam
persaingan memajukan perusahaannya. Hal ini diakibatkan karena perusahaan –
perusahaan yang bergantung hasil korupsi tidak akan menggunakan sumber daya
yang ada pada perusahaannya. Ketika hal ini dipertahankan, bagi sebagian
perusahaan yang jujur dan masyarakat akan dirugikan, maka cepat atau lambat
akan semakin memperburuk perekonomian di Indonesia serta dapat membentuk
kepribadian masyarakat yang tamak, serakah akan harta dan mementingkan diri
sendiri.
Pengaruh Korupsi terhadap kegiatan
bisnis :
- Menghambat investasi dan pertumbuhan ekonomi.
- Korupsi melemahkan kapasitas dan kemampuan pemerintah dalam menjalankan program pembangunan.
- Korupsi menghambat upaya pengentasan kemiskinan dan kesenjangan pendapatan.
- Korupsi berdampak pada penurunan kualitas moral dan akhlak.
Cara Memberantas Tindak Pidana Korupsi :
- Strategi Preventif. Strategi ini harus dibuat dan dilaksanakan dengan diarahkan pada hal-halyang menjadi penyebab timbulnya korupsi. Setiap penyebab yangterindikasi harus dibuat upaya preventifnya, sehingga dapat meminimalkanpenyebab korupsi. Disamping itu perlu dibuat upaya yang dapatmeminimalkan peluang untuk melakukan korupsi dan upaya inimelibatkan banyak pihak dalam pelaksanaanya agar dapat berhasil danmampu mencegah adanya korupsi.
- Strategi Deduktif. Strategi ini harus dibuat dan dilaksanakan terutama dengan diarahkan agarapabila suatu perbuatan korupsi terlanjur terjadi, maka perbuatan tersebutakan dapat diketahui dalam waktu yang sesingkat-singkatnya danseakurat-akuratnya, sehingga dapat ditindaklanjuti dengan tepat. Dengandasar pemikiran ini banyak sistem yang harus dibenahi, sehingga sistem-sistem tersebut akan dapat berfungsi sebagai aturan yang cukup tepatmemberikan sinyal apabila terjadi suatu perbuatan korupsi. Hal ini sangatmembutuhkan adanya berbagai disiplin ilmu baik itu ilmu hukum,ekonomi maupun ilmu politik dan sosial.
- Strategi Represif. Strategi ini harus dibuat dan dilaksanakan terutama dengan diarahkanuntuk memberikan sanksi hukum yang setimpal secara cepat dan tepatkepada pihak-pihak yang terlibat dalam korupsi. Dengan dasar pemikiranini proses penanganan korupsi sejak dari tahap penyelidikan, penyidikandan penuntutan sampai dengan peradilan perlu dikaji untuk dapatdisempurnakan di segala aspeknya, sehingga proses penanganan tersebutdapat dilakukan secara cepat dan tepat. Namun implementasinya harusdilakukan secara terintregasi.
4.1. Penyebab Terjadinya Korupsi
Korupsi sudah
merambah kemana-mana menggerogoti batang tubuh Negara Kesatuan Republik
Indonesia dan merusak sendi-sendi kebersamaan serta memperlambat tercapainya
tujuan nasional seperti yang tercantum dalam Pembukaan Undang-undang Dasar
1945. Menurut Gadrida Rosdiana Djukana (2007), tindak korupsi di
Indonesia juga telah mengakibatkan tingginya angka kemiskinan, bombastisnya
tingkat kematian ibu hamil, parahnya angka kekerasan terhadap perempuan,
melonjaknya angka putus sekolah, meningkatnya pengidap gizi buruk dan
merebaknya persoalan kriminalitas. Sedangkan dampak korupsi dari aspek sosial
diantaranya: Pertama, Pada tingkat yang sudah sangat sistematis, sebagian besar
masyarakat tidak lagi menghiraukan aspek profesionalisme dan kejujuran (Fairness).
Hal ini disebabkan karena semua persoalan diyakini bisa diselesaikan dengan
uang sogokan. Kedua, Korupsi mendidik masyarakat untuk menggunakan cara-cara
tidak bermoral dan melawan hukum untuk mencapai segala keinginannya.
Dari aspek ekonomi, dampak dari
suatu tindak korupsi contohnya: Pertama, Pendanaan untuk petani, usaha kecil
maupun koperasi tidak sampai ke tangan masyarakat. Kondisi seperti ini dapat
menghambat pembangunan ekonomi rakyat.
Keseluruhan
dampak dari tindakan korupsi dalam ilmu kriminologi, dipastikan dapat terjadi
karena dua hal, yakni:
- Pertama, adanya niat (Intention). Intention/Niat ini dapat dihubungkan dengan faktor moral, budaya, individu, keinginan, dsb.
- Kedua, adanya kesempatan (Moment). Moment/Kesempatan ini dapat dihubungkan dengan faktor sistem, struktur sosial, politik dan ekonomi, struktur pengawasan, hukum, permasalahan kelembagaan, dll.
Dengan pemahaman seperti ini, maka
dari aspek kriminologi korupsi akan terjadi sesuai dengan rumus sebagai
berikut: C=I+M (Ket: C=Corruption/Korupsi, I=Intention/Niat,
M=Moment/Kesempatan). Rumus yang demikian pada dasarnya menunjukan
bahwa apabila ada niat untuk melakukan korupsi tetapi tidak ada kesempatan,
maka perbuatan korupsi tersebut tidak akan terjadi. Sebaliknya, jika kesempatan
untuk melakukan korupsi itu ada/terbuka lebar tetapi niat untuk melakukannya
sama sekali tidak ada, maka tindak korupsi juga tak akan terjadi.
Berkaitan dengan itu, Robert
Klitgaard, dkk (2002) berpendapat bahwa penyebab terjadinya korupsi dapat
dijelaskan dengan rumus sebagi berikut: C=M+D-A (Ket: C=Corruption/Korupsi,
M=Monopoly/Monopoli Kekuasaan, D=Discreation/Kewenangan, A=Accountability/pertanggungjawaban).
Rumus ini menerangkan bahwa korupsi dapat terjadi jika adanya kekuasaan
monopoli kekuasaan yang dipegang oleh seseorang dan orang tersebut memiliki
kemerdekaan bertindak atau wewenang yang berlebihan, tanpa ada
pertanggungjawaban yang jelas. Berdasarkan rumusan ini, dapat diasumsikan juga
bahwa semakin besar kekuasaan serta kewenangan yang luas dan semakin rendah
kewajiban pertanggungjawaban dari suatu institusi/person, otomatis potensi
korupsi yang dimiliki akan semakin tinggi.
Singh (1974), dalam
penelitiannya menemukan beberapa sebab terjadinya praktek korupsi, yakni:
kelemahan moral, tekanan ekonomi, hambatan struktur administrasi, hambatan
struktur sosial. Kartono (1983), menegaskan bahwa terjadi korupsi disebabkan
adanya penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang dimiliki oleh pejabat atau
pegawai demi kepentingan pribadi dengan mengatasnamakan pribadi atau keluarga,
sanak saudara dan teman.
Di sisi lain
Ainan (1982) menyebutkan beberapa sebab terjadinya korupsi, yaitu:
Pertama, Perumusan perundang-undangan yang kurang sempurna. Kedua, Administrasi
yang lamban, mahal, dan tidak luwes. Ketiga, Tradisi untuk menambah penghasilan
yang kurang dari pejabat pemerintah dengan upeti atau suap. Keempat, Dimana
berbagai macam korupsi dianggap biasa, tidak dianggap bertentangan dengan
moral, sehingga orang berlomba untuk korupsi. Kelima, Manakala orang tidak
menghargai aturan-aturan resmi dan tujuan organisasi pemerintah.
Pada
akhirnya, pemberantasan korupsi di Indonesia harus dilakukan. Apalagi
fakta membuktikan bahwa korupsi diberbagai segmen dalam kehidupan
ber-Masyarakat, ber-Bangsa dan ber-Negara di Indonesia, sampai dengan saat
ini masih terus terjadi dan semakin menjadi-jadi. Pemberantasan korupsi ini
tidak akan membawa hasil yang optimal, apabila hanya dilakukan oleh pemerintah
dan instrumen formal lainnya, tanpa mengikutsertakan rakyat yang nota bene
adalah korban dari kebijakan segelintir orang
BAB V
PENUTUP
5.1. Kesimpulan
Dampak
korupsi Bagi perusahaan swasta, korupsi berdampak pada ketidakadilan,
ketidakseimbangan dan persaingan tidak sehat sehingga masyarakatlah yang akan
dirugikan, seperti tingginya harga pasaran suatu produk (barang / jasa). Selain
itu, pengaruh korupsi juga terlihat dari kurangnya inovasi atau rasa kreatif
dari masing – masing karyawan dalam persaingan memajukan perusahaannya. Hal ini
diakibatkan karena perusahaan – perusahaan yang bergantung hasil korupsi tidak
akan menggunakan sumber daya yang ada pada perusahaannya. Ketika hal ini
dipertahankan, bagi sebagian perusahaan yang jujur dan masyarakat akan
dirugikan, maka cepat atau lambat akan semakin memperburuk perekonomian di
Indonesia serta dapat membentuk kepribadian masyarakat yang tamak, serakah akan
harta dan mementingkan diri sendiri. penyebab terjadinya korupsi dapat
dijelaskan dengan rumus sebagi berikut: C=M+D-A (Ket: C=Corruption/Korupsi,
M=Monopoly/Monopoli Kekuasaan, D=Discreation/Kewenangan, A=Accountability/pertanggungjawaban).
Rumus ini menerangkan bahwa korupsi dapat terjadi jika adanya kekuasaan
monopoli kekuasaan yang dipegang oleh seseorang dan orang tersebut memiliki
kemerdekaan bertindak atau wewenang yang berlebihan, tanpa ada
pertanggungjawaban yang jelas. Berdasarkan rumusan ini, dapat diasumsikan juga
bahwa semakin besar kekuasaan serta kewenangan yang luas dan semakin rendah
kewajiban pertanggungjawaban dari suatu institusi/person, otomatis potensi
korupsi yang dimiliki akan semakin tinggi.
5.2 SARAN
Hukum di
negara yang mengatur tentang korupsi harus lebih kejam agar para-para koruptor
jera dan tidak bisa melakukan kegiata korupsi lagi yang merugikan semua pihak
ini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar