Senin, 21 Januari 2013

BAB II ANALISIS JURNAL

NAMA   :  ILHAM FIRMANSYAH
NPM      :  13210430
KELAS  :   3EA17


Tema : Analisis Ekonomi Atas Perkembangan Hukum Bisnis Indonesia
• Penyusun : Peri Umar Farouk
• Tahun Pembuatan : Maret, 2001
Latar Belakang
Suatu masyarakat yang sehat cenderung memilih atau menciptakan hukum-hukum yang dapat mempromosikan efisiensi ekonomi. Untuk mengukur apakah hukum yang dipilih atau diciptakan turut mempromosikan efisiensi ekonomi, maka diperlukan pendekatan terhadap hukum yang tidak semata-mata hukum an sich. Oleh karena itu tulisan ini membahas suatu pendekatan terhadap hukum yang semakin hari semakin berkembang, yakni “Economic Analysis of Law”. Dalam tulisan ini juga dikemukakan perkembangan Economic Analysis of Law di Indonesia, serta beberapa contoh aplikasi, sehingga dapat dilihat bahwa pendekatan ekonomi atas hukum memang relevan dan bermanfaat bagi perkembangan hukum di Indonesia. Dalam hal ini secara umum fokus pembahasannya adalah mengenai fenomena-fenomena yang menjadi kecenderungan di bidang hukum bisnis, yang secara implisit maupun eksplisit dapat menimbulkan ketidakefisienan (inefficient). Kecenderungan-kecenderungan tersebut berkenaan dengan diwajibkannya pelibatan profesi hukum tertentu dalam memenuhi syarat dan prosedur peraturan perundang-undangan, ketidakefisienan dalam pembentukan lembaga-lembaga pendukung di bidang hukum bisnis, serta adanya ketidakharmonisan antar peraturan perundang-undangan. Analisis Ekonomi Atas Hukum Bidang Analisis Ekonomi Atas Hukum, atau yang umumnya dikenal sebagai “Economic Analysis of Law” dianggap muncul pertama kali melalui pemikiran utilitarianisme Jeremy Bentham (1789), yang menguji secara sistemik bagaimana orang bertindak berhadapan dengan insentif-insentif hukum dan mengevaluasi hasil-hasilnya menurut ukuran-ukuran kesejahteraan sosial (social welfare). Pemikiran utilitarianisme hukum Bentham tersebut tersebar dalam tulisan-tulisannya berupa analisis atas hukum pidana dan penegakannya, analisis mengenai hak milik (hukum kepemilikan), dan ’substantial treatment’ atas proses-proses hukum. Namun pemikiran ala Bentham tersebut mandeg sampai tahun 1960-an, dan baru berkembang pada awal tahun 1970-an, dengan dipelopori oleh pemikiran-pemikiran dari Ronald Coasei (1960), dengan artikelnya yang membahas permasalahan eksternalitas dan tanggung jawab hukum; Becker (1968), dengan artikelnya yang membahas kejahatan dan penegakan hukum; Calabresi (1970), dengan bukunya mengenai hukum kecelakaan; dan Posner (1972), dengan buku teksnya yang berjudul “Economic Analysis of Law” dan penerbitan “Journal of Legal Studies”.ii Secara garis besar Analisis Ekonomi Atas Hukum menerapkan pendekatannya untuk memberikan sumbangan pikiran atas dua permasalahan dasar mengenai aturan-aturan hukum. Yakni analisis yang bersifat ‘positive’ atau ‘descriptive’, berkenaan dengan pertanyaan apa pengaruh aturan-aturan hukum terhadap tingkah laku orang yang bersangkutan (the identification of the effects of a legal rule); dan analisis yang bersifat ‘normative’, berkenaan dengan pertanyaan apakah pengaruh dari aturan-aturan hukum sesuai dengan keinginan masyarakat (the social desirability of a legal rule). Pendekatan yang dipakai Analisis Ekonomi Atas Hukum terhadap dua permasalahan dasar tersebut, adalah pendekatan yang biasa dipakai dalam analisis ekonomi secara umum, yakni menjelaskan tingkah laku, baik manusia secara perorangan maupun perusahaan-perusahaan, yang berwawasan ke depan (forward looking) dan rasional, serta mengadopsi kerangka kesejahteraan ekonomi untuk menguji keinginan masyarakat.iii Steven Shavell, professor di Harvard Law School, menjelaskan lebih lanjut mengenai analisis yang bersifat deskriptif dan normatif dari Analisis Ekonomi Atas Hukum dengan mengemukakan manfaat atau tujuan akhir dari analisis dimaksud. Dengan analisis deskriptif dapat dikatakan rasional, bilamana orang bertindak untuk memaksimalkan tujuan atau keuntungan yang diharapkannya. Sebagai contoh adalah pertanyaan mengapa orang sangat berhati-hati dalam mengendarai kendaraannya, walaupun misalnya orang tersebut mempunyai asuransi, dapat dijawab dengan kemungkinan bahwa ia tidak mau mengalami luka akibat kecelakaan, adanya ketentuan mengenai tanggung jawab atau adanya resiko diajukan ke pengadilan. Sedangkan dengan analisis normatif dapat diterangkan bahwa satu aturan hukum tertentu lebih baik dari aturan hukum lain bilamana memberikan level tertinggi bagi ukuran kesejahteraan sosial. Contoh yang dapat diberikan misalnya bilamana masyarakat menghendaki untuk meminimalisasi jumlah kecelakaan lalu lintas, maka aturan hukum yang terbaik adalah yang memberikan hukuman atau sanksi bagi penyebab-penyebab kecelakaan.iv Perkembangannya sekarang, Analisis Ekonomi Atas Hukum tidak terbatas pada dua permasalahan dasar sebagaimana dijelaskan di muka, namun meluas pada setiap penggunaan prinsip-prinsip ekonomi terhadap permasalahan-permasalahan hukum dan kebijakan publik. Hal ini dapat dilihat dari pengertian Economic Analysis of Law yang diberikan oleh William and Mary School of Law dalam ensiklopedia onlinenya sebagai berikut : “A study of many applications of economic reasoning to problems of law and public policy including economic regulation of business; antitrust enforcement; and more basic areas such as property rights, tort and contract law and remedies, and civil or criminal procedures. No particular background in economics is required; relevan economic concepts will developed through analysis of various legal applications.”v Perkembangan Analisis Ekonomi Atas Hukum Di Indonesia Tidak dapat dipungkiri bahwa unsur ekonomi dalam pembuatan kebijakan, baik pada tingkat pembentukan, implementasi maupun enforcement peraturan perundang-undangan telah sangat berpengaruh di Indonesia. Secara resmi Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) menetapkan salah satu arah Kebijakan Program Pembangunan Nasional Bidang Hukum, yakni mengembangkan peraturan perundang-undangan yang mendukung kegiatan perekonomian dalam menghadapi era perdagangan bebas. Tentunya arah kebijakan tersebut merupakan satu indikator kuatnya pengaruh atau tujuan ekonomi dalam perkembangan hukum di Indonesia. Memang secara teoritis konseptual, aliran Analisis Ekonomi Atas Hukum belum fenomenal dan melembaga di Indonesia, sebagaimana menimpa juga aliran-aliran hukum lain. Sehubungan dengan gejala tersebut, relevan mengemukakan pendapat Ifdhal Kasim, bahwa di Indonesia kajian-kajian yang merupakan kritik-teori atau doktrin atas suatu paradigma atau pendekatan tertentu dalam kajian hukum kurang berkembang. Ahli-ahli hukum di Indonesia kurang bergairah dalam melakukan penjelajahan teoritis atas berbagai paradigma dalam ilmu hukum atau taking doctrine seriously.vi Meskipun demikian perbincangan mengenai Analisis Ekonomi Atas Hukum bukannya sama sekali tidak ada. Hal ini dapat dilihat misalnya dalam teks oratio dies Universitas Katolik Parahyangan Bandung pada tahun 1995, dengan mengemukakan kerangka berpikir : 1. Berdasarkan pengamatan empiris upaya perlindungan lingkungan yang hanya digantungkan pada penggunaan instrumen hukum (legal instruments) terbukti kurang efektif. 2. Praktek-praktek perlindungan lingkungan di negara lain, ternyata sudah menerapkan konsep mixed-tools of compliance, dimana instrumen ekonomi (economic instruments) merupakan salah satu insentif yang membuat potensial pencemar mematuhi ketentuan Hukum Lingkungan. 3. Terdapat ketentuan dalam peraturan perundang-undangan bidang lingkungan hidup yang memberikan dasar hukum yang kuat untuk menerapkan konsep mixed-tools of compliance.vii Konsern atas pendekatan ekonomi terhadap hukum juga diberikan oleh Thee Kian Wie, yang menekankan perlunya aspek ekonomi diperhatikan dalam implementasi UU No. 5/1999 dengan mengemukakan bahasan pengkategorian monopoli, persaingan tidak sehat, kartel, price fixing, market division, merger, cross-shareholding, dan sebagainya.viii Tidak kalah menariknya juga pembahasan Heru Supraptomo terhadap Hukum Perbankan dengan pendekatan ekonomi. Sambil mengutip pendapat Posner, ia menyatakan bahwa : “…, ilmu ekonomi merupakan suatu alat yang tepat (a powerfull tool) untuk melakukan analisis terhadap permasalahan-permasalahan hukum yang terjadi di lingkungan kita. Pendekatan analisis ekonomi terhadap hukum ini belum berkembang di Indonesia. Walaupun begitu, pemikiran-pemikiran ataupun dasar-dasar ilmu ekonomi sudah diterapkan dalam membentuk ketentuan-ketentuan dalam hukum perbankan.”ix Berdasarkan pembahasan tersebut di atas, maka dapat disimpulkan bahwa keinginan untuk melibatkan prinsip atau teori ekonomi dalam perkembangan hukum di Indonesia telah tampak, meskipun masih belum sebagaimana yang diharapkan. Kajian yang semakin sadar dan berkesinambungan tentunya akan lebih memberikan manfaat bagi perancangan sistem hukum, pembentukan, penerapan dan enforcement peraturan perundang-undangan, mengingat sebagaimana perkembangan di Amerika Serikat, pendekatan ekonomi atas hukum telah menggejala di setiap bidang hukum. Implementasi Dalam Hukum Bisnis Guna memperjelas pembahasan mengenai Analisis Ekonomi Atas Hukum, terutama implementasinya dalam bidang hukum bisnis di Indonesia, maka di bawah akan dikritisi beberapa permasalahan yang aktual yang dihadapkan dengan prinsip efisiensi ekonomi (economic efficiency). Pemilihan prinsip efisiensi ini berdasarkan pada kemudahannya untuk dipahami, karena tidak memerlukan rumusan-rumusan teknis ilmu ekonomi atau rumus berupa angka-angka. Yang menjadi fokus perhatian adalah berkenaan dengan kemungkinan munculnya ketidakefisienan (inefficiency) dari pembentukan, penerapan maupun enforcement dari peraturan perundang-undangan. Pertama berkenaan dengan kecenderungan diwajibkannya pelibatan profesi hukum tertentu dalam memenuhi syarat dan prosedur peraturan perundang-undangan. Hal ini misalnya terlihat dalam Pasal 5 Undang-undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UUJF), yang mengharuskan dibuatnya pembebanan benda dengan Jaminan Fidusia dengan akta notaris. Sutan Remy Sjahdeini memberikan komentar terhadap pasal tersebut dengan mengatakan tidak jelasnya alasan harus dibuatnya pembebanan benda dengan Jaminan Fidusia secara notariil, mengingat di dalam praktik selama ini, perjanjian Fidusia cukup dibuat dengan akta di bawah tangan.x Bilamana keharusan tersebut dihubungkan dengan kewajiban selanjutnya berupa pendaftaran di Kantor Pendaftaran Fidusia, tentunya juga masih dapat dipertanyakan kemanfaatan pembebanan benda dengan Jaminan Fidusia secara notariil tersebut dibandingkan dengan pembebanan secara di bawah tangan. Secara ekonomis pembebanan secara notariil akan sangat memberatkan para debitor, terutama bagi debitor pengusaha lemah. Bahkan terjadi dalam praktik sekarang ini, walaupun mengenai biaya pembuatan akta telah diatur dengan Peraturan Pemerintah, namun karena tidak ada pilihan lain kecuali memakai jasa notaris yang ijin prakteknya di daerah yang bersangkutan, maka notaris tersebut dapat secara sewenang-wenang untuk menetapkan besarnya biaya pembuatan akta. Sebelumnya berdasarkan Pasal 10 ayat (2) Undang-undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-benda Yang Berkaitan Dengan Tanah (UUHT) ditetapkan juga bahwa pemberian Hak Tanggungan dilakukan dengan pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Alasan penerapan ketentuan ini adalah bahwa PPAT merupakan pejabat umum yang berwenang membuat akta pemindahan hak atas tanah dan akta lain dalam rangka pembebanan hak atas tanah, yang bentuk aktanya ditetapkan, sebagai bukti dilakukannya perbuatan hukum tertentu mengenai tanah yang terletak di daerah kerjanya. Terhadap ketentuan UUHT inipun disampaikan kritik yang sama berkenaan dengan pembebanan yang secara ekonomis memberatkan debitor pengusaha lemah. Menanggapi hal tersebut melalui Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 4 Tahun 1996 tentang Penetapan Batas Waktu Penggunaan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Untuk Menjamin Pelunasan Kredit-kredit Tertentu, pemerintah memberikan kemungkinan bagi SKMHT jenis kredit tertentu berlaku sampai berakhirnya masa berlakunya perjanjian pokok yang bersangkutan. Kecenderungan tersebut juga terlihat dalam Rancangan Undang-undang Perkreditan Perbankan (RUU-PP) yang dibuat oleh DPR, yang menetapkan bahwa akta perjanjian kredit dibuat di hadapan notaris.xi Oleh karena itu terdapat pandangan sinis di masyarakat dengan menyebutkan peraturan perundang-undangan yang memuat ketentuan seperti itu sebagai hasil dari ‘Notaris Connection”. Kritik inefisiensi terhadap notaris sebagaimana dibahas di atas juga menimpa profesi hukum lain, yakni penasehat hukum. Pasal 5 Undang-undang Kepailitan, menetapkan bahwa permohonan berkenaan dengan proses kepailitan harus diajukan oleh seorang penasehat hukum yang memiliki izin praktek (dalam hal ini izin praktek pengacara kepailitan). Permohonan tersebut antara lain berupa permohonan pernyataan pailit, permohonan sita jaminan dan penunjukan kurator, permohonan Kasasi, pengajuan Memori Kasasi, permohonan Peninjauan Kembali, permohonan penangguhan sementara, pengangkatan penangguhan dan perubahan syarat-syarat penangguhan, tuntutan pembatalan perdamaian, serta permohonan rehabilitasi di bidang kepailitan. Alasan diwajibkannya penggunaan penasehat hukum yang memiliki izin praktek tersebut, memang masuk di akal bilamana dihubungkan dengan singkatnya waktu yang diperlukan dalam proses acara kepailitan serta diperlukannya spesialisasi dan professionalitas pengacara kepailitan. Namun ditinjau dari perspektif adanya pembatasan bagi kalangan tertentu untuk ikut dalam ujian kepengacaraan, seperti kalangan internal corporate lawyer BUMN, maka secara ekonomis bagi perusahaan-perusahaan BUMN, Pasal 5 Undang-undang Kepailitan akan sangat memberatkan. Hal tersebut terjadi karena dianggapnya pegawai BUMN sebagai Pegawai Negeri Sipil, sehingga tidak diperkenankan ikut dalam ujian kepengacaraan. Padahal bilamana internal corporate lawyer BUMN diperkenankan memiliki sertipikat pengacara kepailitan, maka proses acara kepailitan tidak perlu diwakili oleh external corporate lawyer yang berbiaya tinggi. Kedua berkenaan dengan ketidakefisienan dalam pembentukan lembaga-lembaga pendukung di bidang hukum bisnis. Misalnya pembentukan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)xii, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN)xiii, dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)xiv yang dilakukan secara terpisah dan berdiri sendiri-sendiri pada gilirannya akan menimbulkan pemborosan. Segala biaya untuk pelaksanaan tugas lembaga-lembaga tersebut dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Padahal di Amerika Serikat sendiri sebagai negara pelopor persaingan usaha sehat dan perlindungan konsumen, tugas sebagaimana dibebankan kepada KPPU, BPKN dan BPSK dicakup atau merupakan tugas satu lembaga yang bernama Federal Trade Commission (FTC). Sebagai bahan perbandingan di bawah ini dikutipkan posisi dan tugas FTC antara lain sebagai berikut : “The basic objective of the FTC is to promote free and fair trade competition in the American economy. … It provides guidance to business and industry on what they may do under the laws administered by the commission. It also gathers and makes available to Congress, the president, and the public factual data on economic and business conditions. The FTC consists of five commissioners who are appointed for 7-year terms by the president, with the advice and consent of the Senate. Not more than three of the commissioners may be members of the same political party. One commissioner is chosen as chair by the president. The most prominent and active consumer protection agency this year was the Federal Trade Commission.”xv Berdasarkan pembahasan tersebut, maka pendekatan ekonomi relevan dikemukakan berkenaan dengan gagasan pembentukan lembaga penunjang hukum bisnis, sehingga nilai efisiensi dari pembentukan lembaga tersebut dapat dimaksimalisasi. Contohnya bilamana suatu lembaga yang digagas, tugas-tugasnya mendekati atau dapat dibebankan kepada lembaga yang sudah ada, maka tidak perlu membentuk lembaga baru. Permasalahan lain yang dapat menimbulkan inefisiensi adalah ketidakharmonisan antara satu peraturan perundang-undangan dengan peraturan perundang-undangan lainnya. Dalam hal ini dapat dikemukakan misalnya adanya ketentuan hukum yang menyimpang dari prinsip pokok pengembangan lembaga non-litigasi, terutama kewajiban pengadilan untuk menolak perkara dimana para pihak sendiri telah memilih penyelesaian secara non-litigasi. Ketentuan tersebut tampak pada ketentuan Pasal 45 ayat (4) Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yakni yang mengatur sebagai berikut : “Apabila telah dipilih upaya penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan, gugatan melalui pengadilan hanya ditempuh apabila upaya tersebut dinyatakan tidak berhasil oleh salah satu pihak atau oleh para pihak yang bersengketa.” Pasal seperti ini tidak memberikan kepastian hukum. Seyogyamya bila upaya penyelesaian di luar pengadilan telah dipilih oleh para pihak, upaya tersebut harus dilalui sebagaimana mestinya, dan pengadilan wajib untuk menolak gugatannya. Ketentuan Pasal 3 Undang-undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, menetapkan bahwa Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk mengadili sengketa para pihak yang telah terikat dalam perjanjian arbitrase. Contoh lain ketidakharmonisan antar peraturan perundang-undangan yang dapat menimbulkan inefisiensi adalah mengenai wajib simpan dokumen perusahaan. Pasal 11 ayat (1) Undang-undang No. 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan, bertujuan untuk mereformasi Pasal 6 Kitab Undang-undang Hukum Dagang dengan mengurangi jangka waktu kewajiban menyimpan dokumen perusahaan yang tadinya 30 (tiga puluh) tahun menjadi 10 (sepuluh) tahun. Namun berhadapan dengan ketentuan mengenai daluarsa, pembaruan jangka waktu tersebut menjadi tidak berarti. Sehingga pilihan untuk memaksimalisasi efisiensi ruang, waktu dan biaya dalam pemeliharaan dokumen dengan kemungkinan memusnahkannya setelah lewat waktu 10 tahun, berhadapan dengan kemungkinan kerugian yang lebih besar yang akan timbul dari proses pembuktian di pengadilan. Apalagi bila hal tersebut ditambah dengan kekakuan pengadilan dalam menerima bukti yang hanya berupa bukti-bukti tertulis saja, sehingga pengalihan dokumen perusahaan dalam bentuk paperless media yang juga dimungkinkan berdasarkan Pasal 12 Undang-undang Dokumen Perusahaan akan semakin memperburuk kondisi inefisiensi. Penutup Dengan memaparkan perkembangan Analisis Ekonomi Atas Hukum, serta melibatkannya dalam kebijakan dan praktik hukum di Indonesia, maka menjadi lebih terbuka kemungkinan perubahan paradigma serta lebih banyak alternatif pemikiran yang dapat disumbangkan dalam pengkajian hukum di Indonesia. Tulisan ini merupakan pengantar bagi studi yang lebih jauh terhadap Analisis Ekonomi Atas Hukum, namun demikan pada tingkatnya yang sangat minimal telah dapat memunculkan salah satu kritik penting berkenaan dengan masalah economic efficiency yang secara tidak sadar ada dalam perkembangan hukum bisnis di Indonesia. Oleh karena itu relevan kiranya untuk masa yang akan datang, memfungsikan model Analisis Ekonomi Atas Hukum disamping model teori hukum lain ke segenap proses hukum di Indonesia, baik dalam tingkat pembentukan, penerapan atau penegakan hukum dan dalam menganalisis doktrin serta menguji keabsahan suatu sistem sosial dan kebijakan-kebijakan tertentu.

BAB 1 ANALISIS JURNAL

NAMA   : ILHAM FIRMANSYAH
NPM      : 13210430
KELAS  : 3EA17

Tema : "ANALISIS PENGARUH MEDIA IKLAN TERHADAP PENGAMBILANKEPUTUSAN MEMBELI AIR MINUM DALAM KEMASAN MEREK AQUA PADA MASYARAKAT KOTA PALEMBANG"
 • Penyusun : M. NASIR IBRAHIM
• Tahun Pembuatan : Juni, 2007
• Latar Belakang
 Salah satu industri yang mampu berkembang adalah PT AQUA Golden Mississippi didirikan pada tahun 1973 oleh Tirto Utomo, sebagai produsen pelopor air minum dalam kemasan di indonesia. Pabrik pertama didirikan di Bekasi. Pada saat perusahaan Go Public pada tanggal 1 Maret 1990 maka nama PT Golden Mississippi dirubah menjadi PT Aqua Golden Mississippi. Pada tahun 1998, Aqua melakukan langkah strategis untuk bergabung dengan group DANONE, yang merupakan salah satu kelompok perusahaan air minum dalam kemasan terbesar di dunia. Langkah ini berdampak pada peningkatan kualitas produk, market share, dan penerapan teknologi pengemasan air terkini. Di bawah bendera DANONE-AQUA, kini Aqua memiliki lebih dari sejuta titik distribusi yang dapat diakses oleh penggunanya di seluruh Indonesia.

• Masalah dan Tujuan : Berdasarkan latar belakang di atas maka jurnal ini akan mengkaji permasalahan sebagai berikut 1. Seberapa besar pengaruh media iklan terhadap pengambilan keputusan membeli air minum dalam kemasan Aqua? 2. Program periklanan yang mana yang dominan mempengaruhi keputusan konsumen membeli air minum dalam kemasan Aqua
• Tujuan : Tujuan penelitian yang ingin dicapai adalah : 1. Untuk mengetahui besarnya pengaruh media iklan terhadap keputusan membeli pada konsumen air minum dalam kemasan merek Aqua. 2. Untuk mengetahui iklan yang paling tepat dan efektif yang digunakan PT Aqua Golden Mississippi.
 • Manfaat : Manfaat yang dapat diperoleh dari penelitian ini adalah : 1. Dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan bagi perusahaan dalam pemilihan media iklan. 2. Penelitian ini diharapkan dapat digunakan sebagai referensi bagi penelitian serupa dimasa mendatang, serta menambah pengetahuan bagi yang berkepentingan dalam disiplin ilmu pemasaran
• Metode Penelitian : Desain Penelitian Penelitian yang dilakukan merupakan riset conclusive yang bersifat kausal (Causal research), yakni mempelajari hubungan sebab akibat antara variabel independen terhadap variabel dependen. Dengan kata lain, terdapat hubungan sebab akibat yang dapat diteliti antara variabel faktor-faktor media iklan dan variabel keputusan pembelian. Populasi dan Sampel Populasi dalam penelitian ini adalah masyarakat kota Palembang yang mengkonsumsi air minum dalam kemasan merek Aqua sebanyak 126 sampel yang merupakan bagian dari populasi sebagai responden. Jumlah tersebut diambil berdasarkan pertimbangan bahwa 126 responden merupakan jumlah yang cukup mewakili populasi. Responden dalam penelitian ini dipilih berdasarkan metode pengambilan sampel yang bersifat non-probability sampling, yakni accidental sampling atau convenience sampling yaitu dengan memilih sampel dari orang atau unit yang mudah dijumpai atau diakses. Pada metode ini, setiap anggota populasi tidak memiliki peluang yang sama untuk terpilih menjadi sampel. Penggunaan metode ini didasarkan pada pertimbangan waktu yang relatif lebih cepat dan biaya yang lebih murah dibandingkan dengan sampel probabilistik. Teknik Analisis Tehnik analisis yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan tehnik analisis kualitatif dan kuantitatif. 1. Kualitatif Teknik analisis secara kualitatif menggambarkan secara deskriptif tentang kondisi atau fakta yang didapat dari hasil penelitian dan membandingkan antara teori dan praktek yang terjadi, yang bersumber dari buku-buku pedoman yang berhubungan dengan masalah yang dianalisis. Metode ini memberikan penjelasan secara deskriptif terhadap hasil yang diperoleh dari analisa kuantitatif. 2. Kuantitatif Analisis dengan menggunakan metode kuantitatif dilakukan dengan melakukan pengolahan dari kuesioner yang ada dengan menggunakan analisis regresi berganda dan korelasi untuk mengetahui seberapa erat hubungan antara variabel Y (variabel keputusan membeli) dengan variabel X (media iklan). Analisis ini akan dibantu dengan bantuan program SPSS For Windows Release 11,5. Model analisis regresi berganda yang digunakan adalah : Y = a + b1X1 + b2X2 + b3X3 + b4X4 +b5X5+ b6X6+ e Keterangan : Y = Keputusan Membeli a = Konstanta b1,b2,b3,b4,b5,b6 = Koefisien regresi X1 = Iklan Televisi X2 = Iklan Surat Kabar X3 = Iklan Majalah X4 = Iklan Radio X5 = Iklan Billboard X6 = Iklan Spanduk e = Error
• Hasil Penelitian : Program promosi yang dilakukan oleh PT. Aqua Golden Mississippi sebagai bentuk proses komunikasi kepada pelanggan mengharapkan adanya umpan balik (feed back). Umpan balik tersebut berupa kesadaran konsumen untuk mengambil keputusan dalam melakukan pembelian terhadap air minum dalam kemasan merek Aqua. Pada penelitian ini telah dilakukan survey terhadap 126 orang responden sebagai sampel.
• Pembahasan : Hasil penelitian ini ternyata mendukung penelitian yang telah dilakukan terdahulu, terutama penelitian yang dilakukan oleh Sjamsuddin (2002 Program Studi MM Unsri) dengan judul “Pengaruh iklan terhadap minat beli konsumen produk Pelumas Pertamina di Palembang”. Kesimpulan dari penelitian tersebut menyatakan bahwa iklan-iklan produk Pelumas Mesran Pertamina secara bersama-sama mempunyai pengaruh terhadap minat beli konsumen, sedangkan pengaruhnya secara parsial menunjukkan variabel iklan televisi mempunyai angka koefisien regresi 0,574 dengan nilai signifikan (kemaknaan) 0,000 yang merupakan iklan dominan pengaruhnya terhadap minat beli dibandingkan iklan radio, iklan koran dan iklan Billboard.
• Kesimpulan : Berdasarkan hasil analisis dan pembahasan yang telah dilakukan dapat disimpulkan bahwa: 1. Media iklan melalui iklan Televisi, iklan Surat Kabar, iklan Majalah, iklan Radio, Papan Reklame dan Spanduk secara simultan berpengaruh signifikan terhadap keputusan konsumen dalam membeli air minum kemasan merek Aqua. Besarnya pengaruh media iklan tersebut dilihat dari nilai koefisien determinasi (R2) sebesar 0,525 atau 52,5 %. Sedangkan sisanya sebesar 47,5 % dipengaruhi faktor lainnya. 2. Secara parsial, terlihat bahwa dari enam variabel bebas yang ada hanya tiga variabel bebas yang berpengaruh positif dan signifikan terhadap keputusan konsumen dalam membeli air minum dalam kemasan merek Aqua, yaitu media iklan televisi, media iklan majalah, dan media iklan spanduk. 3. Dari tiga media iklan yang berpengaruh signifikan tersebut, yang paling dominan terhadap keputusan konsumen dalam membeli air minum kemasan merek Aqua adalah media iklan televisi, diikuti media iklan majalah, dan media iklan spanduk. Sedangkan media iklan surat kabar berpengaruh sangat kecil. 4. Nilai negatif pada koefisien regresi untuk media iklan radio dan papan reklame disebabkan timbulnya selective attention dan selective retention konsumen dalam menyikapi iklan-iklan tersebut.

BAB II TINJAUAN TEORI DAN HIPOTESIS

NAMA   :  ILHAM FIRMANSYAH
NPM      :  13210430
KELAS  :  3EA17

BAB II
TINJAUAN TEORI DAN HIPOTESIS
2.1 Hasil Penelitian Terdahulu
            Beberapa penelitian pada bank konvensional di Indonesia, menunjukkan adanya indikasi praktik manajemen laba (eanings management) seperti penellitian yang dilakukan oleh Setiawati dan Na’im (2001), Susanto (2003) Endriani (2004) dan Arnawa (2006). Juga menemukan adanya indikasi praktik manajemen laba dengan cara meningkatkan laba pada perbankan nasional pasca program rekapitalisasi. Bank syariah yang dalam operasionalnya memiliki fungsi yang lebih luas dari bank konvensional seperti yang diuaraikan dalam pedoman akuntansi perbankan syariah Indonesia (PAPSI) 2003 yaitu sebagai manajer investasi, investor, penyedia jasa keuangan dan lalu lintas pembayaran, serta pengembangan fungsi sosial.
            Khan (1992), dalam Sofie (2005) mengidentifikasikan tujuan laporan keuangan akuntansi syariah antara lain adalah penentuan laba rugi yang tepat dan melaporkan dengan adaptable terhadap perubahan. Syahatah (2001) membagi tujuan akuntansi keungan (laporan keuangan) diantaranya membantu pengambilan keputusan yang lebih baik dan menentukan besarnya penghasilan yang wajib di zakati. Penelitian Endriani (2004) ditemukan bahwa bank melakukan earnings management dalam upaya memenuhi ketentuan rasio kecukupan modal minimum  (CAR) yang telah ditetapkan BI. Penelitian Robb (1998) juga membuktikan secara empiris bahwa bank cenderung melakukan praktik pengelolaan laba dengan cara meningkatkan laba, jika diperoleh laba yang rendah dari yang diinginkan.
2.2 Tinjauan Teori
2.2.1 Pengertian Bank Syariah
            Bank syariah adalah bank yang dalam aktivitasnya, baik penghimpunan dana dan maupun dalam rangka penyaluran dananya memberikan dan mengenakan imbalan atas dasar prinsip syariah yaitu jual beli dan bagi hasil. Dalam menjalankan kegiatan operasionalnya, bank syariah tidak menggunakan sistem bunga dalam menentukan imbalan atas dana yang digunakan atau dititipkan oleh suatu pihak. Penentuan imbalan terhadap dana yang dipinjamkan maupun dana yang disimpan di bank didasarkan pada prinsip bagi hasil sesuai dengan hukum islam.
2.2.2 Jenis-Jenis Bank Umum Syariah
1. Bank Muamalat Indonesia (BMI)
2. Bank Syariah Mandiri (BSM)
3. Bank Syariah Indonesia
    2.2.3 Jenis-Jenis Unit Usaha Syariah
1.      Bank IFI Syariah
2.      Bank Danamon Syariah
3.      BRI Syariah
4.      Bank Niaga Syariah
5.      Bank Permata Syariah
6.      BNI Syariah
7.      BII Syariah
8.      Bank Riau Syariah
9.      Bank Jabar Syariah
10.  BPD Sumut Syariah
11.  BPD DKI Syariah
12.  BPD Lombok NTB
13.  BPD Aceh Syariah
14.  BPD Kalsel Syariah
15.  HSBC Syariah
16.  BTN Syariah
            Karena penilaian kinerja bank syariah umumnya tidah jauh berbeda dengan bank konvensional, maka diduga penilaian kinerja bank syariah dengan rasio CAMEL juga mempunyai pengaruh terhadap praktik manajemen laba. Rasio CAMEL dan proksinya yang digunakan dalam penelitian ini merujuk kepada penelitian Nasser (2003), yang sebelumnya juga sudah digunakan oleh Payamta dan Machfoedz (1999) serta Nasser dan Aryati (2002).
            Rasio C (Capital) pada rasio CAMEL dalam penelitian ini, diproduksi dengan nilai rasio CAR (Capital Adequacy Ratio). Earnings management dilakukan oleh bank semakin intensif dengan arah yang terbalik dengan tingkat CAR, dimana bank yang memiliki nilai CAR lebih rendah dari ketentuan minimum BI cenderung lebih intensif (tinggi) melakukan praktik earnings management  dan sebaliknya.
            Rasio A (Assets quality) pada rasio CAMEL, dimana kualitas asset ini dapat dilihat dari kemampuan aktiva produktif dalam menghasilkan laba. Sehingga rasio ini diproksi dengan nilai rasio RORA (Return On Risked Assets) yang diperoleh dari perbandingan laba sebelum pajak dengan aktiva produktif. Rasio RORA ini merupakan salah satu rasio yang menunjukan profitabilitas bank. Secara teori diketahui bahwa perusahaan yang memiliki profitabilitas yang rendah lebih termotivasi untuk melakukan earnings management. Penelitian Robb (1998) juga membuktikan secara empiris bahwa bank cenderung melakukan praktik pengelolaan laba dengan cara meningkatkan laba, jika diperoleh laba yang rendah dari yang diinginkan.
            Sedangkan rasio M (management) pada rasio CAMEL, diproksi dengan nilai rasio ROA (Return ON Assets). Penelitian Arnawa (2006) menggunakan rasio Return On Assets (ROA) sebagai salah satu proksi untuk menilai kinerja bank. Dimana nilai rasio ROA yang rendah juga diduga akan lebih memotivasi bank untuk melakukan manajemen laba dengan cara meningkatkan laba.
            Rasio E (earning) pada rasio CAMEL, diproksi dengan nilai rasio NPM (Net Profit Margin) yang diperoleh dari perbandingan laba operasi dengan pendapatan. Sama halnya dengan rasio RORA sebelumnya, rasio NPM juga menunjukan kemampuan bank menghasilkan laba dari aktifitas operasionalnya. Dimana laba operasi yang digunakan dalam rasio NPM ini jika ditambah dengan laba (rugi) bersih non operasional akan diperoleh nilai laba sebelum pajak yang digunakan dalam rasio RORA dan jika laba sebelum pajak ini dikurangi dengan perkiraan beban pajak penghasilan akan diperoleh nilai laba bersih yang digunakan dalam rasio ROA. Kerena itu rasio NPM ini diasumsikan juga akan bersifat sama dengan rasio RORA dan ROA sebelumnya.
            Rasio L (liquidity) pada rasio CAMEL, diproksi dengan nilai rasio LDR (Loan to Deposit Ratio). Semakin rendah nilai LDR yang juga menunjukkan rendahnya penghasilan bank akan memotivasi bank untuk melakukan manejemen laba dengan cara meningkatkan laba.
2.2      Hipotesis
            Berdasarkan penelitian terdahulu dan tinjauan teori, maka hipotesis dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:
H1 : Terdapat indikasi praktik manajemen laba bank syariah
H2a : Rasio CAR berpengaruh negativ terhadap praktik manajemen laba.
H2b : Rasio RORA berpengaruh negatif terhadap praktik manajemen laba.
H2c : Rasio ROA berpengaruh negatif terhadap praktik manajemen laba
H2d : rasio NPM berpengaruh negatif terhadap praktik manajemen laba.
H2e : Rasio LDR berpengaruh negatif terhadap prakatik manajemen laba.
 
 
 
Sumber : http://erick-kesepian.blogspot.com

BAB 1 PENDAHULUAN METODE RISET

NAMA    :  ILHAM FIRMANSYAH
NPM       :  13210430
KELAS   :   3EA17

BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
            Informasi akuntansi yang tersaji dalam laporan keuangan merupakan salah satu informasi utama yang dapat diakses oleh investor, kreditur maupun pemegang saham untuk menilai kinerja manajer dalam mengelola dana perusahaan. Manajer dapat saja melakukan praktik manajemen laba (earnings management) untuk tujuan tertentu. Healy (1985), Kaplan (1985), Mc Nichols and Nillson (1988), dan Holthausen, Larcker, and Sloan (1995) menemukan bukti adanya tindakan manajer dalam melakukan manajemen laba terutama yang terkait dengan transaksi accrual.
            Praktik manajemen laba ini juga ditemukan di sektor perbankan seperti robb (1998) yang mendapatkan bukti adanya indikasi pengelolaan laba pada sektor perbankan. Penelitian Bertrand (2000) menemukan bukti secara empiris bank di Swiss yang sedikit kurang atau mendekati ketentuan batasan kecukupan modal cenderung untuk meningkatkan rasio kecukupan modal (CAR) mereka agar memenuhi persyaratan. Penelitian Betty and Petroni (2002) menemukan, dibandingkan private banks, public banks cenderung memiliki insentif lebih besar untuk melaporkan adanya kenaikan laba secara lebih konsisten. Penelitian Naciri (2002) mendapatkan bukti empiris adanya indikasi pengelolaan laba pada sektor perbankan.
            Beberapa penelitian pada bank konvensional di Indonesia, juga menunjukkan adanya indikasi praktik manajemen laba yang dipengaruhi oleh beberapa faktor. Seperti penelitian yang dilakukan oleh Setiawati dan Na’im (2001) yang menemukan bank-bank yang mengalami penurunan score tingkat kesehatannya cenderung melakukan earnings management. Susanto (2003) menemukan adanya indikasi praktik pengelolaan laba (earnings management) yang dilakukan oleh kelompok bank tidak sehat dan salah satu faktor dominan yang mendorong bank melakukan pengelolaan laba tersebut adalah motif meningkatkan kinerja bank. Endriani (2004) menemukan adanya indikasi earnings management pada bank dalam usaha memenuhi ketentuan kecukupan CAR (Capital Adequancy Ratio) yang ditetapkan oleh BI. Dan Arnawa(2006) juga menemukan adanya indikasi praktik manajemen laba dengan cara meningkatkan laba pada perbankan nasional pasca progam rekapitalisasi.
     
           
            Bank syariah salah satu bentuk operasional bank yang ada di Indonesia, dimana seperti bank konvensional, bank syariah juga terikat dengan peraturan baik yang ditetapkan oleh pemerintah maupun bank Indonesia (BI) sebagai bank sentral di Indonesia, dan ditambah dengan aturan syariah. Penilaian kinerja bank syariah juga tidak jauh berbeda dengan bank konvensional.
1.2  Rumusan Masalah
            Berdasarkan uraian yang telah dikemukakan di atas, maka rumusan permasalahan dalam penelitian ini adalah:
1). Apakah terdapat indikasi praktik manajemen laba pada bank syariah?
2) Apakah kinerja bank syariah dengan rasio CAMEL mempuyai pengaruh terhadap praktik manajemen laba?
1.3  Tujuan dan Manfaat Penelitian
1.3.1 Tujuan Penelitian
            1. Untuk melihat indikasi praktik manajemen laba yang dipengaruhi oleh kinerja pada bank syariah.
1.3.2 Manfaat Penelitian
            Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan informasi kepada pengguna laporan keuangan untuk mengenai apakah terdapat indikasi manajemen laba di bank syariah, sehingga pengguna dapat lebih teliti dalam membaca laporan keuangan.

Sumber : http://erick-kesepian.blogspot.com

Selasa, 01 Januari 2013

berlibur dipantai

Pada liburan panjang di sekolah, aku pergi berlibur ke pantai Carita serta menginap di hotel. Aku menginap selama 1 hari saja, tapi bagiku 1 hari sudah mengasyikkan. Pertama kali yang aku lakukan saat sampai di hotel, aku langsung berlari ke pantai tersebut. Di sana bukan hanya ada pantai, tapi ada juga toko-toko kecil yang berjejeran di pinggir pantai dan menjual souvenir, penyewa papan seluncur, penyewa jetsky, dan lain-lain.
Aku memulainya dengan bermain pasir. Aku membuat istana pasir. Dengan susah payah aku membangunnya, tapi sia-sia. Akhirnya, aku memutuskan untuk memainkan papan seluncur itu. Aku belajar memainkannya dengan sangat semangat. Akhirnya aku bisa. Hal yang paling menyebalkan adalah, ketika aku tenggelam. Bajuku basah.
Setelah itu aku mengumpulkan kerang. Kerang yang kutemukan sudah  jelek dan rusak. Daripada aku mengumpulkan kerang, Aku membeli kerang saja.
Waktu bermain di pantai pun habis. Saat maghrib itba, aku pun melihat matahari terbenam. Indah… sekali. Tidak terasa malam tiba. Aku tidur di hotel dengan lelap. Matahari terbit membuatku bangun. Tak terasa waktuku di sini sudah habis. Aku pulang dengan senang. Kejadian di Anyer menjadi kenangan terindah.

BERLIBUR TAHUN BARU

    tanggal 31 desember hari senin saya, dan saudara sepupu saya bergegas tuk berlibur mlm tahun baru di jakarta. kami berangkat dari rumah jam 12 siang, Setelah itu kami berempat dengan 2 sepeda motor untuk ke rumah nenek. Sesudah tiba di rumah nenek kami pun istirahat sejenak. Disana saya bertemu dengan saudara sepupu saya yaitu andi. Saya pun sangat senang sekali karena sudah lama saya tidak berjumpa dengan andi saudara sepupu saya. Hari pun sudah malam saya,nenek dan beserta saudara-saudara saya menyiapkan acara untuk malam tahun baru dengan bakar-bakar jagung, bakar-bakar ayam dan juga bakar-bakar sosis. Saya sangat senang sekali karena saya bisa berkumpul dengan saudara-saudara sepupu saya untuk memeriahkan malam tahun baru dengan pesta kembang api. Pergantian tahun pun tiba waktunya saya menyalakan kembang api. Semua sangat senang sekali karena melihat kembang api yang sangat bagus sekali. Acara malam tahun baru sudah selesai dan kami semua beres-beres untuk membersihkan sampah-sampah yang berserakan di lantai. Sesudah kami semua membersihkannya kami pun tidur karena waktu sudah malam.

puisi tahun baru islam

   TAHUN BARU ISLAM
                                                            KARYA : BUNDAKU ZUBAIDAH, A.Ma.

RODA ZAMAN SELALU BERPUTAR
PATA MORGANA DUNIA
SELALU SILIH BERGANTI ...

            HARI BERGANTI MENJADI MINGGU
            MINGGU BERGANTI MENJADI BULAN
            BULAN BERGANTI PULA MENJADI TAHUN
            BEGITU JUGA DENGAN KEHIDUPAN DUNIA YANG FANA INI ...

KEINDAHAN ALAM SEMAKIN HANCUR
PERDAMAIAN DUNIA SEMAKIN PUPUS
DIHUJANI DENGAN PERANG SAUDARA ...
KEMISKINAN DAN KELAPARAN DIMANA – MANA
YANG KAYA TAK MAU PEDULI PADA ... MEREKA
DAN KEBODOHAN MERAJA LELA ...
ALIM ULAMA, SATU PERSATU MULAI TIADA

                        ALLAHU AKBAR ... ALLAHU AKBAR ...WALILLAH ILHAM
                        YA ALLLAH ... YA ROBBY
                        KAMI MOHON PERTOLONGAN DARIMU,
                        BERIKAN KAMI JALAN KEMUDAHAN ...

            DIHARI YANG PENUH RAHMAT INI ...
            ENGKAU DATANGKAN TAHUN BARU ISLAM
            TAHUN PENUH HIKMAH ...
            KAMI SAMBUT DENGAN TANGAN TERBUKA ...
            SEMOGA DI TAHUN BARU INI ...
            MEMBAWA KEMAJUAN DAN PERUBAHAN

YANG BURUK MENJADI LEBIH BAIK
YANG MISKIN MENDAPAT ULURAN TANGAN YANG DERMAWAN
YANG BODOH TERHAPUSKAN ...
PARA ALIM ULAMA TIADA DISIA-SIAKAN

                        SELAMAT DATANG TAHUN BARU ISLAM
                        YANG PENUH PERUBAHAN ... KEMENANGAN
                        SEMOGA ALLAH MERIDHOINYA
                        AMIN ...