NAMA : ILHAM FIRMANSYAH
NPM : 13210430
KELAS : 3EA17
Tema : Analisis Ekonomi Atas Perkembangan Hukum Bisnis Indonesia
• Penyusun : Peri Umar Farouk
• Tahun Pembuatan : Maret, 2001
Latar Belakang
Suatu masyarakat yang sehat cenderung memilih atau menciptakan
hukum-hukum yang dapat mempromosikan efisiensi ekonomi. Untuk mengukur
apakah hukum yang dipilih atau diciptakan turut mempromosikan efisiensi
ekonomi, maka diperlukan pendekatan terhadap hukum yang tidak
semata-mata hukum an sich. Oleh karena itu tulisan ini membahas suatu
pendekatan terhadap hukum yang semakin hari semakin berkembang, yakni
“Economic Analysis of Law”.
Dalam tulisan ini juga dikemukakan perkembangan Economic Analysis of Law
di Indonesia, serta beberapa contoh aplikasi, sehingga dapat dilihat
bahwa pendekatan ekonomi atas hukum memang relevan dan bermanfaat bagi
perkembangan hukum di Indonesia. Dalam hal ini secara umum fokus
pembahasannya adalah mengenai fenomena-fenomena yang menjadi
kecenderungan di bidang hukum bisnis, yang secara implisit maupun
eksplisit dapat menimbulkan ketidakefisienan (inefficient).
Kecenderungan-kecenderungan tersebut berkenaan dengan diwajibkannya
pelibatan profesi hukum tertentu dalam memenuhi syarat dan prosedur
peraturan perundang-undangan, ketidakefisienan dalam pembentukan
lembaga-lembaga pendukung di bidang hukum bisnis, serta adanya
ketidakharmonisan antar peraturan perundang-undangan.
Analisis Ekonomi Atas Hukum
Bidang Analisis Ekonomi Atas Hukum, atau yang umumnya dikenal sebagai
“Economic Analysis of Law” dianggap muncul pertama kali melalui
pemikiran utilitarianisme Jeremy Bentham (1789), yang menguji secara
sistemik bagaimana orang bertindak berhadapan dengan insentif-insentif
hukum dan mengevaluasi hasil-hasilnya menurut ukuran-ukuran
kesejahteraan sosial (social welfare). Pemikiran utilitarianisme hukum
Bentham tersebut tersebar dalam tulisan-tulisannya berupa analisis atas
hukum pidana dan penegakannya, analisis mengenai hak milik (hukum
kepemilikan), dan ’substantial treatment’ atas proses-proses hukum.
Namun pemikiran ala Bentham tersebut mandeg sampai tahun 1960-an, dan
baru berkembang pada awal tahun 1970-an, dengan dipelopori oleh
pemikiran-pemikiran dari Ronald Coasei (1960), dengan artikelnya yang
membahas permasalahan eksternalitas dan tanggung jawab hukum; Becker
(1968), dengan artikelnya yang membahas kejahatan dan penegakan hukum;
Calabresi (1970), dengan bukunya mengenai hukum kecelakaan; dan Posner
(1972), dengan buku teksnya yang berjudul “Economic Analysis of Law” dan
penerbitan “Journal of Legal Studies”.ii
Secara garis besar Analisis Ekonomi Atas Hukum menerapkan pendekatannya
untuk memberikan sumbangan pikiran atas dua permasalahan dasar mengenai
aturan-aturan hukum. Yakni analisis yang bersifat ‘positive’ atau
‘descriptive’, berkenaan dengan pertanyaan apa pengaruh aturan-aturan
hukum terhadap tingkah laku orang yang bersangkutan (the identification
of the effects of a legal rule); dan analisis yang bersifat ‘normative’,
berkenaan dengan pertanyaan apakah pengaruh dari aturan-aturan hukum
sesuai dengan keinginan masyarakat (the social desirability of a legal
rule). Pendekatan yang dipakai Analisis Ekonomi Atas Hukum terhadap dua
permasalahan dasar tersebut, adalah pendekatan yang biasa dipakai dalam
analisis ekonomi secara umum, yakni menjelaskan tingkah laku, baik
manusia secara perorangan maupun perusahaan-perusahaan, yang berwawasan
ke depan (forward looking) dan rasional, serta mengadopsi kerangka
kesejahteraan ekonomi untuk menguji keinginan masyarakat.iii
Steven Shavell, professor di Harvard Law School, menjelaskan lebih
lanjut mengenai analisis yang bersifat deskriptif dan normatif dari
Analisis Ekonomi Atas Hukum dengan mengemukakan manfaat atau tujuan
akhir dari analisis dimaksud. Dengan analisis deskriptif dapat dikatakan
rasional, bilamana orang bertindak untuk memaksimalkan tujuan atau
keuntungan yang diharapkannya. Sebagai contoh adalah pertanyaan mengapa
orang sangat berhati-hati dalam mengendarai kendaraannya, walaupun
misalnya orang tersebut mempunyai asuransi, dapat dijawab dengan
kemungkinan bahwa ia tidak mau mengalami luka akibat kecelakaan, adanya
ketentuan mengenai tanggung jawab atau adanya resiko diajukan ke
pengadilan. Sedangkan dengan analisis normatif dapat diterangkan bahwa
satu aturan hukum tertentu lebih baik dari aturan hukum lain bilamana
memberikan level tertinggi bagi ukuran kesejahteraan sosial. Contoh yang
dapat diberikan misalnya bilamana masyarakat menghendaki untuk
meminimalisasi jumlah kecelakaan lalu lintas, maka aturan hukum yang
terbaik adalah yang memberikan hukuman atau sanksi bagi
penyebab-penyebab kecelakaan.iv
Perkembangannya sekarang, Analisis Ekonomi Atas Hukum tidak terbatas
pada dua permasalahan dasar sebagaimana dijelaskan di muka, namun meluas
pada setiap penggunaan prinsip-prinsip ekonomi terhadap
permasalahan-permasalahan hukum dan kebijakan publik. Hal ini dapat
dilihat dari pengertian Economic Analysis of Law yang diberikan oleh
William and Mary School of Law dalam ensiklopedia onlinenya sebagai
berikut :
“A study of many applications of economic reasoning to problems of law
and public policy including economic regulation of business; antitrust
enforcement; and more basic areas such as property rights, tort and
contract law and remedies, and civil or criminal procedures. No
particular background in economics is required; relevan economic
concepts will developed through analysis of various legal
applications.”v
Perkembangan Analisis Ekonomi Atas Hukum Di Indonesia
Tidak dapat dipungkiri bahwa unsur ekonomi dalam pembuatan kebijakan,
baik pada tingkat pembentukan, implementasi maupun enforcement peraturan
perundang-undangan telah sangat berpengaruh di Indonesia. Secara resmi
Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) menetapkan salah satu arah
Kebijakan Program Pembangunan Nasional Bidang Hukum, yakni mengembangkan
peraturan perundang-undangan yang mendukung kegiatan perekonomian dalam
menghadapi era perdagangan bebas. Tentunya arah kebijakan tersebut
merupakan satu indikator kuatnya pengaruh atau tujuan ekonomi dalam
perkembangan hukum di Indonesia.
Memang secara teoritis konseptual, aliran Analisis Ekonomi Atas Hukum
belum fenomenal dan melembaga di Indonesia, sebagaimana menimpa juga
aliran-aliran hukum lain. Sehubungan dengan gejala tersebut, relevan
mengemukakan pendapat Ifdhal Kasim, bahwa di Indonesia kajian-kajian
yang merupakan kritik-teori atau doktrin atas suatu paradigma atau
pendekatan tertentu dalam kajian hukum kurang berkembang. Ahli-ahli
hukum di Indonesia kurang bergairah dalam melakukan penjelajahan
teoritis atas berbagai paradigma dalam ilmu hukum atau taking doctrine
seriously.vi Meskipun demikian perbincangan mengenai Analisis Ekonomi
Atas Hukum bukannya sama sekali tidak ada. Hal ini dapat dilihat
misalnya dalam teks oratio dies Universitas Katolik Parahyangan Bandung
pada tahun 1995, dengan mengemukakan kerangka berpikir :
1. Berdasarkan pengamatan empiris upaya perlindungan lingkungan yang
hanya digantungkan pada penggunaan instrumen hukum (legal instruments)
terbukti kurang efektif.
2. Praktek-praktek perlindungan lingkungan di negara lain, ternyata
sudah menerapkan konsep mixed-tools of compliance, dimana instrumen
ekonomi (economic instruments) merupakan salah satu insentif yang
membuat potensial pencemar mematuhi ketentuan Hukum Lingkungan.
3. Terdapat ketentuan dalam peraturan perundang-undangan bidang
lingkungan hidup yang memberikan dasar hukum yang kuat untuk menerapkan
konsep mixed-tools of compliance.vii
Konsern atas pendekatan ekonomi terhadap hukum juga diberikan oleh Thee
Kian Wie, yang menekankan perlunya aspek ekonomi diperhatikan dalam
implementasi UU No. 5/1999 dengan mengemukakan bahasan pengkategorian
monopoli, persaingan tidak sehat, kartel, price fixing, market division,
merger, cross-shareholding, dan sebagainya.viii Tidak kalah menariknya
juga pembahasan Heru Supraptomo terhadap Hukum Perbankan dengan
pendekatan ekonomi. Sambil mengutip pendapat Posner, ia menyatakan bahwa
:
“…, ilmu ekonomi merupakan suatu alat yang tepat (a powerfull tool)
untuk melakukan analisis terhadap permasalahan-permasalahan hukum yang
terjadi di lingkungan kita. Pendekatan analisis ekonomi terhadap hukum
ini belum berkembang di Indonesia. Walaupun begitu, pemikiran-pemikiran
ataupun dasar-dasar ilmu ekonomi sudah diterapkan dalam membentuk
ketentuan-ketentuan dalam hukum perbankan.”ix
Berdasarkan pembahasan tersebut di atas, maka dapat disimpulkan bahwa
keinginan untuk melibatkan prinsip atau teori ekonomi dalam perkembangan
hukum di Indonesia telah tampak, meskipun masih belum sebagaimana yang
diharapkan. Kajian yang semakin sadar dan berkesinambungan tentunya akan
lebih memberikan manfaat bagi perancangan sistem hukum, pembentukan,
penerapan dan enforcement peraturan perundang-undangan, mengingat
sebagaimana perkembangan di Amerika Serikat, pendekatan ekonomi atas
hukum telah menggejala di setiap bidang hukum.
Implementasi Dalam Hukum Bisnis
Guna memperjelas pembahasan mengenai Analisis Ekonomi Atas Hukum,
terutama implementasinya dalam bidang hukum bisnis di Indonesia, maka di
bawah akan dikritisi beberapa permasalahan yang aktual yang dihadapkan
dengan prinsip efisiensi ekonomi (economic efficiency). Pemilihan
prinsip efisiensi ini berdasarkan pada kemudahannya untuk dipahami,
karena tidak memerlukan rumusan-rumusan teknis ilmu ekonomi atau rumus
berupa angka-angka. Yang menjadi fokus perhatian adalah berkenaan dengan
kemungkinan munculnya ketidakefisienan (inefficiency) dari pembentukan,
penerapan maupun enforcement dari peraturan perundang-undangan.
Pertama berkenaan dengan kecenderungan diwajibkannya pelibatan profesi
hukum tertentu dalam memenuhi syarat dan prosedur peraturan
perundang-undangan. Hal ini misalnya terlihat dalam Pasal 5
Undang-undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UUJF), yang
mengharuskan dibuatnya pembebanan benda dengan Jaminan Fidusia dengan
akta notaris. Sutan Remy Sjahdeini memberikan komentar terhadap pasal
tersebut dengan mengatakan tidak jelasnya alasan harus dibuatnya
pembebanan benda dengan Jaminan Fidusia secara notariil, mengingat di
dalam praktik selama ini, perjanjian Fidusia cukup dibuat dengan akta di
bawah tangan.x
Bilamana keharusan tersebut dihubungkan dengan kewajiban selanjutnya
berupa pendaftaran di Kantor Pendaftaran Fidusia, tentunya juga masih
dapat dipertanyakan kemanfaatan pembebanan benda dengan Jaminan Fidusia
secara notariil tersebut dibandingkan dengan pembebanan secara di bawah
tangan. Secara ekonomis pembebanan secara notariil akan sangat
memberatkan para debitor, terutama bagi debitor pengusaha lemah. Bahkan
terjadi dalam praktik sekarang ini, walaupun mengenai biaya pembuatan
akta telah diatur dengan Peraturan Pemerintah, namun karena tidak ada
pilihan lain kecuali memakai jasa notaris yang ijin prakteknya di daerah
yang bersangkutan, maka notaris tersebut dapat secara sewenang-wenang
untuk menetapkan besarnya biaya pembuatan akta.
Sebelumnya berdasarkan Pasal 10 ayat (2) Undang-undang No. 4 Tahun 1996
tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-benda Yang Berkaitan
Dengan Tanah (UUHT) ditetapkan juga bahwa pemberian Hak Tanggungan
dilakukan dengan pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT) oleh
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Alasan penerapan ketentuan ini adalah
bahwa PPAT merupakan pejabat umum yang berwenang membuat akta
pemindahan hak atas tanah dan akta lain dalam rangka pembebanan hak atas
tanah, yang bentuk aktanya ditetapkan, sebagai bukti dilakukannya
perbuatan hukum tertentu mengenai tanah yang terletak di daerah
kerjanya.
Terhadap ketentuan UUHT inipun disampaikan kritik yang sama berkenaan
dengan pembebanan yang secara ekonomis memberatkan debitor pengusaha
lemah. Menanggapi hal tersebut melalui Peraturan Menteri Negara
Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 4 Tahun 1996 tentang
Penetapan Batas Waktu Penggunaan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan
Untuk Menjamin Pelunasan Kredit-kredit Tertentu, pemerintah memberikan
kemungkinan bagi SKMHT jenis kredit tertentu berlaku sampai berakhirnya
masa berlakunya perjanjian pokok yang bersangkutan.
Kecenderungan tersebut juga terlihat dalam Rancangan Undang-undang
Perkreditan Perbankan (RUU-PP) yang dibuat oleh DPR, yang menetapkan
bahwa akta perjanjian kredit dibuat di hadapan notaris.xi Oleh karena
itu terdapat pandangan sinis di masyarakat dengan menyebutkan peraturan
perundang-undangan yang memuat ketentuan seperti itu sebagai hasil dari
‘Notaris Connection”.
Kritik inefisiensi terhadap notaris sebagaimana dibahas di atas juga
menimpa profesi hukum lain, yakni penasehat hukum. Pasal 5 Undang-undang
Kepailitan, menetapkan bahwa permohonan berkenaan dengan proses
kepailitan harus diajukan oleh seorang penasehat hukum yang memiliki
izin praktek (dalam hal ini izin praktek pengacara kepailitan).
Permohonan tersebut antara lain berupa permohonan pernyataan pailit,
permohonan sita jaminan dan penunjukan kurator, permohonan Kasasi,
pengajuan Memori Kasasi, permohonan Peninjauan Kembali, permohonan
penangguhan sementara, pengangkatan penangguhan dan perubahan
syarat-syarat penangguhan, tuntutan pembatalan perdamaian, serta
permohonan rehabilitasi di bidang kepailitan. Alasan diwajibkannya
penggunaan penasehat hukum yang memiliki izin praktek tersebut, memang
masuk di akal bilamana dihubungkan dengan singkatnya waktu yang
diperlukan dalam proses acara kepailitan serta diperlukannya
spesialisasi dan professionalitas pengacara kepailitan. Namun ditinjau
dari perspektif adanya pembatasan bagi kalangan tertentu untuk ikut
dalam ujian kepengacaraan, seperti kalangan internal corporate lawyer
BUMN, maka secara ekonomis bagi perusahaan-perusahaan BUMN, Pasal 5
Undang-undang Kepailitan akan sangat memberatkan. Hal tersebut terjadi
karena dianggapnya pegawai BUMN sebagai Pegawai Negeri Sipil, sehingga
tidak diperkenankan ikut dalam ujian kepengacaraan. Padahal bilamana
internal corporate lawyer BUMN diperkenankan memiliki sertipikat
pengacara kepailitan, maka proses acara kepailitan tidak perlu diwakili
oleh external corporate lawyer yang berbiaya tinggi.
Kedua berkenaan dengan ketidakefisienan dalam pembentukan
lembaga-lembaga pendukung di bidang hukum bisnis. Misalnya pembentukan
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)xii, Badan Perlindungan Konsumen
Nasional (BPKN)xiii, dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)xiv
yang dilakukan secara terpisah dan berdiri sendiri-sendiri pada
gilirannya akan menimbulkan pemborosan. Segala biaya untuk pelaksanaan
tugas lembaga-lembaga tersebut dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara. Padahal di Amerika Serikat sendiri sebagai negara
pelopor persaingan usaha sehat dan perlindungan konsumen, tugas
sebagaimana dibebankan kepada KPPU, BPKN dan BPSK dicakup atau merupakan
tugas satu lembaga yang bernama Federal Trade Commission (FTC). Sebagai
bahan perbandingan di bawah ini dikutipkan posisi dan tugas FTC antara
lain sebagai berikut :
“The basic objective of the FTC is to promote free and fair trade
competition in the American economy. … It provides guidance to business
and industry on what they may do under the laws administered by the
commission. It also gathers and makes available to Congress, the
president, and the public factual data on economic and business
conditions.
The FTC consists of five commissioners who are appointed for 7-year
terms by the president, with the advice and consent of the Senate. Not
more than three of the commissioners may be members of the same
political party. One commissioner is chosen as chair by the president.
The most prominent and active consumer protection agency this year was
the Federal Trade Commission.”xv
Berdasarkan pembahasan tersebut, maka pendekatan ekonomi relevan
dikemukakan berkenaan dengan gagasan pembentukan lembaga penunjang hukum
bisnis, sehingga nilai efisiensi dari pembentukan lembaga tersebut
dapat dimaksimalisasi. Contohnya bilamana suatu lembaga yang digagas,
tugas-tugasnya mendekati atau dapat dibebankan kepada lembaga yang sudah
ada, maka tidak perlu membentuk lembaga baru.
Permasalahan lain yang dapat menimbulkan inefisiensi adalah
ketidakharmonisan antara satu peraturan perundang-undangan dengan
peraturan perundang-undangan lainnya. Dalam hal ini dapat dikemukakan
misalnya adanya ketentuan hukum yang menyimpang dari prinsip pokok
pengembangan lembaga non-litigasi, terutama kewajiban pengadilan untuk
menolak perkara dimana para pihak sendiri telah memilih penyelesaian
secara non-litigasi. Ketentuan tersebut tampak pada ketentuan Pasal 45
ayat (4) Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,
yakni yang mengatur sebagai berikut :
“Apabila telah dipilih upaya penyelesaian sengketa konsumen di luar
pengadilan, gugatan melalui pengadilan hanya ditempuh apabila upaya
tersebut dinyatakan tidak berhasil oleh salah satu pihak atau oleh para
pihak yang bersengketa.”
Pasal seperti ini tidak memberikan kepastian hukum. Seyogyamya bila
upaya penyelesaian di luar pengadilan telah dipilih oleh para pihak,
upaya tersebut harus dilalui sebagaimana mestinya, dan pengadilan wajib
untuk menolak gugatannya. Ketentuan Pasal 3 Undang-undang No. 30 Tahun
1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, menetapkan
bahwa Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk mengadili sengketa para
pihak yang telah terikat dalam perjanjian arbitrase.
Contoh lain ketidakharmonisan antar peraturan perundang-undangan yang
dapat menimbulkan inefisiensi adalah mengenai wajib simpan dokumen
perusahaan. Pasal 11 ayat (1) Undang-undang No. 8 Tahun 1997 tentang
Dokumen Perusahaan, bertujuan untuk mereformasi Pasal 6 Kitab
Undang-undang Hukum Dagang dengan mengurangi jangka waktu kewajiban
menyimpan dokumen perusahaan yang tadinya 30 (tiga puluh) tahun menjadi
10 (sepuluh) tahun. Namun berhadapan dengan ketentuan mengenai daluarsa,
pembaruan jangka waktu tersebut menjadi tidak berarti. Sehingga pilihan
untuk memaksimalisasi efisiensi ruang, waktu dan biaya dalam
pemeliharaan dokumen dengan kemungkinan memusnahkannya setelah lewat
waktu 10 tahun, berhadapan dengan kemungkinan kerugian yang lebih besar
yang akan timbul dari proses pembuktian di pengadilan. Apalagi bila hal
tersebut ditambah dengan kekakuan pengadilan dalam menerima bukti yang
hanya berupa bukti-bukti tertulis saja, sehingga pengalihan dokumen
perusahaan dalam bentuk paperless media yang juga dimungkinkan
berdasarkan Pasal 12 Undang-undang Dokumen Perusahaan akan semakin
memperburuk kondisi inefisiensi.
Penutup
Dengan memaparkan perkembangan Analisis Ekonomi Atas Hukum, serta
melibatkannya dalam kebijakan dan praktik hukum di Indonesia, maka
menjadi lebih terbuka kemungkinan perubahan paradigma serta lebih banyak
alternatif pemikiran yang dapat disumbangkan dalam pengkajian hukum di
Indonesia. Tulisan ini merupakan pengantar bagi studi yang lebih jauh
terhadap Analisis Ekonomi Atas Hukum, namun demikan pada tingkatnya yang
sangat minimal telah dapat memunculkan salah satu kritik penting
berkenaan dengan masalah economic efficiency yang secara tidak sadar ada
dalam perkembangan hukum bisnis di Indonesia. Oleh karena itu relevan
kiranya untuk masa yang akan datang, memfungsikan model Analisis Ekonomi
Atas Hukum disamping model teori hukum lain ke segenap proses hukum di
Indonesia, baik dalam tingkat pembentukan, penerapan atau penegakan
hukum dan dalam menganalisis doktrin serta menguji keabsahan suatu
sistem sosial dan kebijakan-kebijakan tertentu.
Senin, 21 Januari 2013
BAB 1 ANALISIS JURNAL
NAMA : ILHAM FIRMANSYAH
NPM : 13210430
KELAS : 3EA17
Tema : "ANALISIS PENGARUH MEDIA IKLAN TERHADAP PENGAMBILANKEPUTUSAN MEMBELI AIR MINUM DALAM KEMASAN MEREK AQUA PADA MASYARAKAT KOTA PALEMBANG"
• Penyusun : M. NASIR IBRAHIM
• Tahun Pembuatan : Juni, 2007
• Latar Belakang
Salah satu industri yang mampu berkembang adalah PT AQUA Golden Mississippi didirikan pada tahun 1973 oleh Tirto Utomo, sebagai produsen pelopor air minum dalam kemasan di indonesia. Pabrik pertama didirikan di Bekasi. Pada saat perusahaan Go Public pada tanggal 1 Maret 1990 maka nama PT Golden Mississippi dirubah menjadi PT Aqua Golden Mississippi. Pada tahun 1998, Aqua melakukan langkah strategis untuk bergabung dengan group DANONE, yang merupakan salah satu kelompok perusahaan air minum dalam kemasan terbesar di dunia. Langkah ini berdampak pada peningkatan kualitas produk, market share, dan penerapan teknologi pengemasan air terkini. Di bawah bendera DANONE-AQUA, kini Aqua memiliki lebih dari sejuta titik distribusi yang dapat diakses oleh penggunanya di seluruh Indonesia.
• Masalah dan Tujuan : Berdasarkan latar belakang di atas maka jurnal ini akan mengkaji permasalahan sebagai berikut 1. Seberapa besar pengaruh media iklan terhadap pengambilan keputusan membeli air minum dalam kemasan Aqua? 2. Program periklanan yang mana yang dominan mempengaruhi keputusan konsumen membeli air minum dalam kemasan Aqua
• Tujuan : Tujuan penelitian yang ingin dicapai adalah : 1. Untuk mengetahui besarnya pengaruh media iklan terhadap keputusan membeli pada konsumen air minum dalam kemasan merek Aqua. 2. Untuk mengetahui iklan yang paling tepat dan efektif yang digunakan PT Aqua Golden Mississippi.
• Manfaat : Manfaat yang dapat diperoleh dari penelitian ini adalah : 1. Dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan bagi perusahaan dalam pemilihan media iklan. 2. Penelitian ini diharapkan dapat digunakan sebagai referensi bagi penelitian serupa dimasa mendatang, serta menambah pengetahuan bagi yang berkepentingan dalam disiplin ilmu pemasaran
• Metode Penelitian : Desain Penelitian Penelitian yang dilakukan merupakan riset conclusive yang bersifat kausal (Causal research), yakni mempelajari hubungan sebab akibat antara variabel independen terhadap variabel dependen. Dengan kata lain, terdapat hubungan sebab akibat yang dapat diteliti antara variabel faktor-faktor media iklan dan variabel keputusan pembelian. Populasi dan Sampel Populasi dalam penelitian ini adalah masyarakat kota Palembang yang mengkonsumsi air minum dalam kemasan merek Aqua sebanyak 126 sampel yang merupakan bagian dari populasi sebagai responden. Jumlah tersebut diambil berdasarkan pertimbangan bahwa 126 responden merupakan jumlah yang cukup mewakili populasi. Responden dalam penelitian ini dipilih berdasarkan metode pengambilan sampel yang bersifat non-probability sampling, yakni accidental sampling atau convenience sampling yaitu dengan memilih sampel dari orang atau unit yang mudah dijumpai atau diakses. Pada metode ini, setiap anggota populasi tidak memiliki peluang yang sama untuk terpilih menjadi sampel. Penggunaan metode ini didasarkan pada pertimbangan waktu yang relatif lebih cepat dan biaya yang lebih murah dibandingkan dengan sampel probabilistik. Teknik Analisis Tehnik analisis yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan tehnik analisis kualitatif dan kuantitatif. 1. Kualitatif Teknik analisis secara kualitatif menggambarkan secara deskriptif tentang kondisi atau fakta yang didapat dari hasil penelitian dan membandingkan antara teori dan praktek yang terjadi, yang bersumber dari buku-buku pedoman yang berhubungan dengan masalah yang dianalisis. Metode ini memberikan penjelasan secara deskriptif terhadap hasil yang diperoleh dari analisa kuantitatif. 2. Kuantitatif Analisis dengan menggunakan metode kuantitatif dilakukan dengan melakukan pengolahan dari kuesioner yang ada dengan menggunakan analisis regresi berganda dan korelasi untuk mengetahui seberapa erat hubungan antara variabel Y (variabel keputusan membeli) dengan variabel X (media iklan). Analisis ini akan dibantu dengan bantuan program SPSS For Windows Release 11,5. Model analisis regresi berganda yang digunakan adalah : Y = a + b1X1 + b2X2 + b3X3 + b4X4 +b5X5+ b6X6+ e Keterangan : Y = Keputusan Membeli a = Konstanta b1,b2,b3,b4,b5,b6 = Koefisien regresi X1 = Iklan Televisi X2 = Iklan Surat Kabar X3 = Iklan Majalah X4 = Iklan Radio X5 = Iklan Billboard X6 = Iklan Spanduk e = Error
• Hasil Penelitian : Program promosi yang dilakukan oleh PT. Aqua Golden Mississippi sebagai bentuk proses komunikasi kepada pelanggan mengharapkan adanya umpan balik (feed back). Umpan balik tersebut berupa kesadaran konsumen untuk mengambil keputusan dalam melakukan pembelian terhadap air minum dalam kemasan merek Aqua. Pada penelitian ini telah dilakukan survey terhadap 126 orang responden sebagai sampel.
• Pembahasan : Hasil penelitian ini ternyata mendukung penelitian yang telah dilakukan terdahulu, terutama penelitian yang dilakukan oleh Sjamsuddin (2002 Program Studi MM Unsri) dengan judul “Pengaruh iklan terhadap minat beli konsumen produk Pelumas Pertamina di Palembang”. Kesimpulan dari penelitian tersebut menyatakan bahwa iklan-iklan produk Pelumas Mesran Pertamina secara bersama-sama mempunyai pengaruh terhadap minat beli konsumen, sedangkan pengaruhnya secara parsial menunjukkan variabel iklan televisi mempunyai angka koefisien regresi 0,574 dengan nilai signifikan (kemaknaan) 0,000 yang merupakan iklan dominan pengaruhnya terhadap minat beli dibandingkan iklan radio, iklan koran dan iklan Billboard.
• Kesimpulan : Berdasarkan hasil analisis dan pembahasan yang telah dilakukan dapat disimpulkan bahwa: 1. Media iklan melalui iklan Televisi, iklan Surat Kabar, iklan Majalah, iklan Radio, Papan Reklame dan Spanduk secara simultan berpengaruh signifikan terhadap keputusan konsumen dalam membeli air minum kemasan merek Aqua. Besarnya pengaruh media iklan tersebut dilihat dari nilai koefisien determinasi (R2) sebesar 0,525 atau 52,5 %. Sedangkan sisanya sebesar 47,5 % dipengaruhi faktor lainnya. 2. Secara parsial, terlihat bahwa dari enam variabel bebas yang ada hanya tiga variabel bebas yang berpengaruh positif dan signifikan terhadap keputusan konsumen dalam membeli air minum dalam kemasan merek Aqua, yaitu media iklan televisi, media iklan majalah, dan media iklan spanduk. 3. Dari tiga media iklan yang berpengaruh signifikan tersebut, yang paling dominan terhadap keputusan konsumen dalam membeli air minum kemasan merek Aqua adalah media iklan televisi, diikuti media iklan majalah, dan media iklan spanduk. Sedangkan media iklan surat kabar berpengaruh sangat kecil. 4. Nilai negatif pada koefisien regresi untuk media iklan radio dan papan reklame disebabkan timbulnya selective attention dan selective retention konsumen dalam menyikapi iklan-iklan tersebut.
NPM : 13210430
KELAS : 3EA17
Tema : "ANALISIS PENGARUH MEDIA IKLAN TERHADAP PENGAMBILANKEPUTUSAN MEMBELI AIR MINUM DALAM KEMASAN MEREK AQUA PADA MASYARAKAT KOTA PALEMBANG"
• Penyusun : M. NASIR IBRAHIM
• Tahun Pembuatan : Juni, 2007
• Latar Belakang
Salah satu industri yang mampu berkembang adalah PT AQUA Golden Mississippi didirikan pada tahun 1973 oleh Tirto Utomo, sebagai produsen pelopor air minum dalam kemasan di indonesia. Pabrik pertama didirikan di Bekasi. Pada saat perusahaan Go Public pada tanggal 1 Maret 1990 maka nama PT Golden Mississippi dirubah menjadi PT Aqua Golden Mississippi. Pada tahun 1998, Aqua melakukan langkah strategis untuk bergabung dengan group DANONE, yang merupakan salah satu kelompok perusahaan air minum dalam kemasan terbesar di dunia. Langkah ini berdampak pada peningkatan kualitas produk, market share, dan penerapan teknologi pengemasan air terkini. Di bawah bendera DANONE-AQUA, kini Aqua memiliki lebih dari sejuta titik distribusi yang dapat diakses oleh penggunanya di seluruh Indonesia.
• Masalah dan Tujuan : Berdasarkan latar belakang di atas maka jurnal ini akan mengkaji permasalahan sebagai berikut 1. Seberapa besar pengaruh media iklan terhadap pengambilan keputusan membeli air minum dalam kemasan Aqua? 2. Program periklanan yang mana yang dominan mempengaruhi keputusan konsumen membeli air minum dalam kemasan Aqua
• Tujuan : Tujuan penelitian yang ingin dicapai adalah : 1. Untuk mengetahui besarnya pengaruh media iklan terhadap keputusan membeli pada konsumen air minum dalam kemasan merek Aqua. 2. Untuk mengetahui iklan yang paling tepat dan efektif yang digunakan PT Aqua Golden Mississippi.
• Manfaat : Manfaat yang dapat diperoleh dari penelitian ini adalah : 1. Dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan bagi perusahaan dalam pemilihan media iklan. 2. Penelitian ini diharapkan dapat digunakan sebagai referensi bagi penelitian serupa dimasa mendatang, serta menambah pengetahuan bagi yang berkepentingan dalam disiplin ilmu pemasaran
• Metode Penelitian : Desain Penelitian Penelitian yang dilakukan merupakan riset conclusive yang bersifat kausal (Causal research), yakni mempelajari hubungan sebab akibat antara variabel independen terhadap variabel dependen. Dengan kata lain, terdapat hubungan sebab akibat yang dapat diteliti antara variabel faktor-faktor media iklan dan variabel keputusan pembelian. Populasi dan Sampel Populasi dalam penelitian ini adalah masyarakat kota Palembang yang mengkonsumsi air minum dalam kemasan merek Aqua sebanyak 126 sampel yang merupakan bagian dari populasi sebagai responden. Jumlah tersebut diambil berdasarkan pertimbangan bahwa 126 responden merupakan jumlah yang cukup mewakili populasi. Responden dalam penelitian ini dipilih berdasarkan metode pengambilan sampel yang bersifat non-probability sampling, yakni accidental sampling atau convenience sampling yaitu dengan memilih sampel dari orang atau unit yang mudah dijumpai atau diakses. Pada metode ini, setiap anggota populasi tidak memiliki peluang yang sama untuk terpilih menjadi sampel. Penggunaan metode ini didasarkan pada pertimbangan waktu yang relatif lebih cepat dan biaya yang lebih murah dibandingkan dengan sampel probabilistik. Teknik Analisis Tehnik analisis yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan tehnik analisis kualitatif dan kuantitatif. 1. Kualitatif Teknik analisis secara kualitatif menggambarkan secara deskriptif tentang kondisi atau fakta yang didapat dari hasil penelitian dan membandingkan antara teori dan praktek yang terjadi, yang bersumber dari buku-buku pedoman yang berhubungan dengan masalah yang dianalisis. Metode ini memberikan penjelasan secara deskriptif terhadap hasil yang diperoleh dari analisa kuantitatif. 2. Kuantitatif Analisis dengan menggunakan metode kuantitatif dilakukan dengan melakukan pengolahan dari kuesioner yang ada dengan menggunakan analisis regresi berganda dan korelasi untuk mengetahui seberapa erat hubungan antara variabel Y (variabel keputusan membeli) dengan variabel X (media iklan). Analisis ini akan dibantu dengan bantuan program SPSS For Windows Release 11,5. Model analisis regresi berganda yang digunakan adalah : Y = a + b1X1 + b2X2 + b3X3 + b4X4 +b5X5+ b6X6+ e Keterangan : Y = Keputusan Membeli a = Konstanta b1,b2,b3,b4,b5,b6 = Koefisien regresi X1 = Iklan Televisi X2 = Iklan Surat Kabar X3 = Iklan Majalah X4 = Iklan Radio X5 = Iklan Billboard X6 = Iklan Spanduk e = Error
• Hasil Penelitian : Program promosi yang dilakukan oleh PT. Aqua Golden Mississippi sebagai bentuk proses komunikasi kepada pelanggan mengharapkan adanya umpan balik (feed back). Umpan balik tersebut berupa kesadaran konsumen untuk mengambil keputusan dalam melakukan pembelian terhadap air minum dalam kemasan merek Aqua. Pada penelitian ini telah dilakukan survey terhadap 126 orang responden sebagai sampel.
• Pembahasan : Hasil penelitian ini ternyata mendukung penelitian yang telah dilakukan terdahulu, terutama penelitian yang dilakukan oleh Sjamsuddin (2002 Program Studi MM Unsri) dengan judul “Pengaruh iklan terhadap minat beli konsumen produk Pelumas Pertamina di Palembang”. Kesimpulan dari penelitian tersebut menyatakan bahwa iklan-iklan produk Pelumas Mesran Pertamina secara bersama-sama mempunyai pengaruh terhadap minat beli konsumen, sedangkan pengaruhnya secara parsial menunjukkan variabel iklan televisi mempunyai angka koefisien regresi 0,574 dengan nilai signifikan (kemaknaan) 0,000 yang merupakan iklan dominan pengaruhnya terhadap minat beli dibandingkan iklan radio, iklan koran dan iklan Billboard.
• Kesimpulan : Berdasarkan hasil analisis dan pembahasan yang telah dilakukan dapat disimpulkan bahwa: 1. Media iklan melalui iklan Televisi, iklan Surat Kabar, iklan Majalah, iklan Radio, Papan Reklame dan Spanduk secara simultan berpengaruh signifikan terhadap keputusan konsumen dalam membeli air minum kemasan merek Aqua. Besarnya pengaruh media iklan tersebut dilihat dari nilai koefisien determinasi (R2) sebesar 0,525 atau 52,5 %. Sedangkan sisanya sebesar 47,5 % dipengaruhi faktor lainnya. 2. Secara parsial, terlihat bahwa dari enam variabel bebas yang ada hanya tiga variabel bebas yang berpengaruh positif dan signifikan terhadap keputusan konsumen dalam membeli air minum dalam kemasan merek Aqua, yaitu media iklan televisi, media iklan majalah, dan media iklan spanduk. 3. Dari tiga media iklan yang berpengaruh signifikan tersebut, yang paling dominan terhadap keputusan konsumen dalam membeli air minum kemasan merek Aqua adalah media iklan televisi, diikuti media iklan majalah, dan media iklan spanduk. Sedangkan media iklan surat kabar berpengaruh sangat kecil. 4. Nilai negatif pada koefisien regresi untuk media iklan radio dan papan reklame disebabkan timbulnya selective attention dan selective retention konsumen dalam menyikapi iklan-iklan tersebut.
BAB II TINJAUAN TEORI DAN HIPOTESIS
NAMA : ILHAM FIRMANSYAH
NPM : 13210430
KELAS : 3EA17
NPM : 13210430
KELAS : 3EA17
BAB II
TINJAUAN TEORI DAN HIPOTESIS
2.1 Hasil Penelitian Terdahulu
Beberapa penelitian pada bank
konvensional di Indonesia, menunjukkan adanya indikasi praktik manajemen laba (eanings management) seperti penellitian
yang dilakukan oleh Setiawati dan Na’im (2001), Susanto (2003) Endriani (2004)
dan Arnawa (2006). Juga menemukan adanya indikasi praktik manajemen laba dengan
cara meningkatkan laba pada perbankan nasional pasca program rekapitalisasi.
Bank syariah yang dalam operasionalnya memiliki fungsi yang lebih luas dari
bank konvensional seperti yang diuaraikan dalam pedoman akuntansi perbankan
syariah Indonesia (PAPSI) 2003 yaitu sebagai manajer investasi, investor,
penyedia jasa keuangan dan lalu lintas pembayaran, serta pengembangan fungsi
sosial.
Khan (1992), dalam Sofie (2005)
mengidentifikasikan tujuan laporan keuangan akuntansi syariah antara lain
adalah penentuan laba rugi yang tepat dan melaporkan dengan adaptable terhadap
perubahan. Syahatah (2001) membagi tujuan akuntansi keungan (laporan keuangan)
diantaranya membantu pengambilan keputusan yang lebih baik dan menentukan
besarnya penghasilan yang wajib di zakati. Penelitian Endriani (2004) ditemukan
bahwa bank melakukan earnings management
dalam upaya memenuhi ketentuan rasio kecukupan modal minimum (CAR) yang telah ditetapkan BI. Penelitian
Robb (1998) juga membuktikan secara empiris bahwa bank cenderung melakukan
praktik pengelolaan laba dengan cara meningkatkan laba, jika diperoleh laba
yang rendah dari yang diinginkan.
2.2 Tinjauan Teori
2.2.1 Pengertian Bank Syariah
Bank syariah adalah bank yang dalam
aktivitasnya, baik penghimpunan dana dan maupun dalam rangka penyaluran dananya
memberikan dan mengenakan imbalan atas dasar prinsip syariah yaitu jual beli
dan bagi hasil. Dalam menjalankan kegiatan operasionalnya, bank syariah tidak
menggunakan sistem bunga dalam menentukan imbalan atas dana yang digunakan atau
dititipkan oleh suatu pihak. Penentuan imbalan terhadap dana yang dipinjamkan
maupun dana yang disimpan di bank didasarkan pada prinsip bagi hasil sesuai
dengan hukum islam.
2.2.2 Jenis-Jenis Bank
Umum Syariah
1. Bank Muamalat Indonesia (BMI)
2. Bank Syariah Mandiri (BSM)
3. Bank Syariah Indonesia
2.2.3 Jenis-Jenis Unit Usaha Syariah
1. Bank
IFI Syariah
2. Bank
Danamon Syariah
3. BRI
Syariah
4. Bank
Niaga Syariah
5. Bank
Permata Syariah
6. BNI
Syariah
7. BII
Syariah
8. Bank
Riau Syariah
9. Bank
Jabar Syariah
10. BPD
Sumut Syariah
11. BPD
DKI Syariah
12. BPD
Lombok NTB
13. BPD
Aceh Syariah
14. BPD
Kalsel Syariah
15. HSBC
Syariah
16. BTN
Syariah
Karena
penilaian kinerja bank syariah umumnya tidah jauh berbeda dengan bank
konvensional, maka diduga penilaian kinerja bank syariah dengan rasio CAMEL
juga mempunyai pengaruh terhadap praktik manajemen laba. Rasio CAMEL dan
proksinya yang digunakan dalam penelitian ini merujuk kepada penelitian Nasser
(2003), yang sebelumnya juga sudah digunakan oleh Payamta dan Machfoedz (1999)
serta Nasser dan Aryati (2002).
Rasio
C (Capital) pada rasio CAMEL dalam
penelitian ini, diproduksi dengan nilai rasio CAR (Capital Adequacy Ratio). Earnings
management dilakukan oleh bank semakin intensif dengan arah yang terbalik
dengan tingkat CAR, dimana bank yang memiliki nilai CAR lebih rendah dari
ketentuan minimum BI cenderung lebih intensif (tinggi) melakukan praktik earnings management dan sebaliknya.
Rasio
A (Assets quality) pada rasio CAMEL, dimana kualitas asset ini dapat dilihat dari
kemampuan aktiva produktif dalam menghasilkan laba. Sehingga rasio ini diproksi
dengan nilai rasio RORA (Return On Risked
Assets) yang diperoleh dari perbandingan laba sebelum pajak dengan aktiva
produktif. Rasio RORA ini merupakan salah satu rasio yang menunjukan
profitabilitas bank. Secara teori diketahui bahwa perusahaan yang memiliki
profitabilitas yang rendah lebih termotivasi untuk melakukan earnings management. Penelitian Robb
(1998) juga membuktikan secara empiris bahwa bank cenderung melakukan praktik
pengelolaan laba dengan cara meningkatkan laba, jika diperoleh laba yang rendah
dari yang diinginkan.
Sedangkan
rasio M (management) pada rasio
CAMEL, diproksi dengan nilai rasio ROA (Return
ON Assets). Penelitian Arnawa (2006) menggunakan rasio Return On Assets (ROA) sebagai salah satu proksi untuk menilai
kinerja bank. Dimana nilai rasio ROA yang rendah juga diduga akan lebih
memotivasi bank untuk melakukan manajemen laba dengan cara meningkatkan laba.
Rasio
E (earning) pada rasio CAMEL,
diproksi dengan nilai rasio NPM (Net
Profit Margin) yang diperoleh dari perbandingan laba operasi dengan pendapatan.
Sama halnya dengan rasio RORA sebelumnya, rasio NPM juga menunjukan kemampuan
bank menghasilkan laba dari aktifitas operasionalnya. Dimana laba operasi yang
digunakan dalam rasio NPM ini jika ditambah dengan laba (rugi) bersih non
operasional akan diperoleh nilai laba sebelum pajak yang digunakan dalam rasio
RORA dan jika laba sebelum pajak ini dikurangi dengan perkiraan beban pajak
penghasilan akan diperoleh nilai laba bersih yang digunakan dalam rasio ROA.
Kerena itu rasio NPM ini diasumsikan juga akan bersifat sama dengan rasio RORA
dan ROA sebelumnya.
Rasio
L (liquidity) pada rasio CAMEL,
diproksi dengan nilai rasio LDR (Loan to
Deposit Ratio). Semakin rendah nilai LDR yang juga menunjukkan rendahnya
penghasilan bank akan memotivasi bank untuk melakukan manejemen laba dengan
cara meningkatkan laba.
2.2
Hipotesis
Berdasarkan
penelitian terdahulu dan tinjauan teori, maka hipotesis dalam penelitian ini
adalah sebagai berikut:
H1 : Terdapat indikasi praktik manajemen laba bank syariah
H2a : Rasio CAR berpengaruh negativ terhadap praktik manajemen laba.
H2b : Rasio RORA berpengaruh negatif terhadap praktik manajemen laba.
H2c : Rasio ROA berpengaruh negatif terhadap praktik manajemen laba
H2d : rasio NPM berpengaruh negatif terhadap praktik manajemen laba.
H2e : Rasio LDR berpengaruh negatif terhadap prakatik manajemen laba.
Sumber : http://erick-kesepian.blogspot.com
BAB 1 PENDAHULUAN METODE RISET
NAMA : ILHAM FIRMANSYAH
NPM : 13210430
KELAS : 3EA17
Sumber : http://erick-kesepian.blogspot.com
NPM : 13210430
KELAS : 3EA17
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Informasi akuntansi yang tersaji
dalam laporan keuangan merupakan salah satu informasi utama yang dapat diakses
oleh investor, kreditur maupun pemegang saham untuk menilai kinerja manajer
dalam mengelola dana perusahaan. Manajer dapat saja melakukan praktik manajemen
laba (earnings management) untuk
tujuan tertentu. Healy (1985), Kaplan (1985), Mc Nichols and Nillson (1988),
dan Holthausen, Larcker, and Sloan (1995) menemukan bukti adanya tindakan
manajer dalam melakukan manajemen laba terutama yang terkait dengan transaksi accrual.
Praktik
manajemen laba ini juga ditemukan di sektor perbankan seperti robb (1998) yang
mendapatkan bukti adanya indikasi pengelolaan laba pada sektor perbankan.
Penelitian Bertrand (2000) menemukan bukti secara empiris bank di Swiss yang
sedikit kurang atau mendekati ketentuan batasan kecukupan modal cenderung untuk
meningkatkan rasio kecukupan modal (CAR) mereka agar memenuhi persyaratan.
Penelitian Betty and Petroni (2002) menemukan, dibandingkan private banks,
public banks cenderung memiliki insentif lebih besar untuk melaporkan adanya
kenaikan laba secara lebih konsisten. Penelitian Naciri (2002) mendapatkan
bukti empiris adanya indikasi pengelolaan laba pada sektor perbankan.
Beberapa
penelitian pada bank konvensional di Indonesia, juga menunjukkan adanya
indikasi praktik manajemen laba yang dipengaruhi oleh beberapa faktor. Seperti
penelitian yang dilakukan oleh Setiawati dan Na’im (2001) yang menemukan
bank-bank yang mengalami penurunan score tingkat
kesehatannya cenderung melakukan earnings
management. Susanto (2003) menemukan adanya indikasi praktik pengelolaan
laba (earnings management) yang
dilakukan oleh kelompok bank tidak sehat dan salah satu faktor dominan yang
mendorong bank melakukan pengelolaan laba tersebut adalah motif meningkatkan
kinerja bank. Endriani (2004) menemukan adanya indikasi earnings management pada bank dalam usaha memenuhi ketentuan
kecukupan CAR (Capital Adequancy Ratio)
yang ditetapkan oleh BI. Dan Arnawa(2006) juga menemukan adanya indikasi
praktik manajemen laba dengan cara meningkatkan laba pada perbankan nasional
pasca progam rekapitalisasi.
Bank
syariah salah satu bentuk operasional bank yang ada di Indonesia, dimana
seperti bank konvensional, bank syariah juga terikat dengan peraturan baik yang
ditetapkan oleh pemerintah maupun bank Indonesia (BI) sebagai bank sentral di
Indonesia, dan ditambah dengan aturan syariah. Penilaian kinerja bank syariah
juga tidak jauh berbeda dengan bank konvensional.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian yang telah
dikemukakan di atas, maka rumusan permasalahan dalam penelitian ini adalah:
1). Apakah
terdapat indikasi praktik manajemen laba pada bank syariah?
2) Apakah
kinerja bank syariah dengan rasio CAMEL mempuyai pengaruh terhadap praktik
manajemen laba?
1.3 Tujuan dan Manfaat Penelitian
1.3.1 Tujuan Penelitian
1. Untuk melihat indikasi praktik
manajemen laba yang dipengaruhi oleh kinerja pada bank syariah.
1.3.2 Manfaat Penelitian
Hasil penelitian ini diharapkan
dapat memberikan informasi kepada pengguna laporan keuangan untuk mengenai
apakah terdapat indikasi manajemen laba di bank syariah, sehingga pengguna
dapat lebih teliti dalam membaca laporan keuangan.
Sumber : http://erick-kesepian.blogspot.com
Selasa, 01 Januari 2013
berlibur dipantai
Pada liburan panjang di sekolah, aku pergi berlibur ke pantai
Carita serta menginap di hotel. Aku menginap selama 1 hari saja, tapi
bagiku 1 hari sudah mengasyikkan. Pertama kali yang aku lakukan saat
sampai di hotel, aku langsung berlari ke pantai tersebut. Di sana bukan
hanya ada pantai, tapi ada juga toko-toko kecil yang berjejeran di
pinggir pantai dan menjual souvenir, penyewa papan seluncur, penyewa
jetsky, dan lain-lain.
Aku memulainya dengan bermain pasir. Aku membuat istana pasir. Dengan susah payah aku membangunnya, tapi sia-sia. Akhirnya, aku memutuskan untuk memainkan papan seluncur itu. Aku belajar memainkannya dengan sangat semangat. Akhirnya aku bisa. Hal yang paling menyebalkan adalah, ketika aku tenggelam. Bajuku basah.
Setelah itu aku mengumpulkan kerang. Kerang yang kutemukan sudah jelek dan rusak. Daripada aku mengumpulkan kerang, Aku membeli kerang saja.
Waktu bermain di pantai pun habis. Saat maghrib itba, aku pun melihat matahari terbenam. Indah… sekali. Tidak terasa malam tiba. Aku tidur di hotel dengan lelap. Matahari terbit membuatku bangun. Tak terasa waktuku di sini sudah habis. Aku pulang dengan senang. Kejadian di Anyer menjadi kenangan terindah.
Aku memulainya dengan bermain pasir. Aku membuat istana pasir. Dengan susah payah aku membangunnya, tapi sia-sia. Akhirnya, aku memutuskan untuk memainkan papan seluncur itu. Aku belajar memainkannya dengan sangat semangat. Akhirnya aku bisa. Hal yang paling menyebalkan adalah, ketika aku tenggelam. Bajuku basah.
Setelah itu aku mengumpulkan kerang. Kerang yang kutemukan sudah jelek dan rusak. Daripada aku mengumpulkan kerang, Aku membeli kerang saja.
Waktu bermain di pantai pun habis. Saat maghrib itba, aku pun melihat matahari terbenam. Indah… sekali. Tidak terasa malam tiba. Aku tidur di hotel dengan lelap. Matahari terbit membuatku bangun. Tak terasa waktuku di sini sudah habis. Aku pulang dengan senang. Kejadian di Anyer menjadi kenangan terindah.
BERLIBUR TAHUN BARU
tanggal 31 desember hari senin saya, dan saudara sepupu saya
bergegas tuk berlibur mlm tahun baru di jakarta. kami berangkat dari rumah jam 12 siang, Setelah itu kami berempat dengan 2 sepeda motor untuk ke rumah nenek. Sesudah
tiba di rumah nenek kami pun istirahat sejenak. Disana saya bertemu
dengan saudara sepupu saya yaitu andi. Saya pun sangat senang sekali
karena sudah lama saya tidak berjumpa dengan andi saudara sepupu saya.
Hari pun sudah malam saya,nenek dan beserta saudara-saudara saya
menyiapkan acara untuk malam tahun baru dengan bakar-bakar jagung,
bakar-bakar ayam dan juga bakar-bakar sosis. Saya sangat senang sekali
karena saya bisa berkumpul dengan saudara-saudara sepupu saya untuk
memeriahkan malam tahun baru dengan pesta kembang api. Pergantian tahun
pun tiba waktunya saya menyalakan kembang api. Semua sangat senang
sekali karena melihat kembang api yang sangat bagus sekali. Acara malam
tahun baru sudah selesai dan kami semua beres-beres untuk membersihkan
sampah-sampah yang berserakan di lantai. Sesudah kami semua
membersihkannya kami pun tidur karena waktu sudah malam.
puisi tahun baru islam
TAHUN BARU ISLAM
KARYA : BUNDAKU ZUBAIDAH, A.Ma.
RODA ZAMAN SELALU BERPUTAR
PATA MORGANA DUNIA
SELALU SILIH BERGANTI ...
HARI BERGANTI MENJADI MINGGU
MINGGU BERGANTI MENJADI BULAN
BULAN BERGANTI PULA MENJADI TAHUN
BEGITU JUGA DENGAN KEHIDUPAN DUNIA YANG FANA INI ...
KEINDAHAN ALAM SEMAKIN HANCUR
PERDAMAIAN DUNIA SEMAKIN PUPUS
DIHUJANI DENGAN PERANG SAUDARA ...
KEMISKINAN DAN KELAPARAN DIMANA – MANA
YANG KAYA TAK MAU PEDULI PADA ... MEREKA
DAN KEBODOHAN MERAJA LELA ...
ALIM ULAMA, SATU PERSATU MULAI TIADA
ALLAHU AKBAR ... ALLAHU AKBAR ...WALILLAH ILHAM
YA ALLLAH ... YA ROBBY
KAMI MOHON PERTOLONGAN DARIMU,
BERIKAN KAMI JALAN KEMUDAHAN ...
DIHARI YANG PENUH RAHMAT INI ...
ENGKAU DATANGKAN TAHUN BARU ISLAM
TAHUN PENUH HIKMAH ...
KAMI SAMBUT DENGAN TANGAN TERBUKA ...
SEMOGA DI TAHUN BARU INI ...
MEMBAWA KEMAJUAN DAN PERUBAHAN
YANG BURUK MENJADI LEBIH BAIK
YANG MISKIN MENDAPAT ULURAN TANGAN YANG DERMAWAN
YANG BODOH TERHAPUSKAN ...
PARA ALIM ULAMA TIADA DISIA-SIAKAN
SELAMAT DATANG TAHUN BARU ISLAM
YANG PENUH PERUBAHAN ... KEMENANGAN
SEMOGA ALLAH MERIDHOINYA
AMIN ...
Langganan:
Postingan (Atom)